Kepolisian Resor Pemalang, Jawa Tengah, masih menelusuri penyebab kematian seorang siswa sekolah dasar di daerah itu. Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana meminta warga tidak membuat dugaan sendiri sebelum hasil penyelidikan keluar, karena proses pemeriksaan masih berjalan dan sejumlah langkah forensik sudah ditempuh.
Menurut Rendy, kasus ini bermula dari laporan warga tentang meninggalnya anak tersebut. Setelah menerima informasi itu, polisi segera memeriksa keluarga korban dan sejumlah saksi yang diduga mengetahui peristiwa sebelum korban dinyatakan meninggal. Pemeriksaan dilakukan untuk menyusun gambaran awal kejadian secara utuh sebelum menarik kesimpulan apa pun.
Langkah berikutnya adalah autopsi terhadap jenazah korban. Pemeriksaan forensik itu dilakukan Tim Laboratorium Forensik dan Bidang Kedokteran Kepolisian Polda Jawa Tengah di Rumah Sakit Daerah Ashari, Pemalang, dengan persetujuan keluarga. Hasil autopsi diharapkan dapat menjawab pertanyaan utama terkait faktor yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Rendy menegaskan kepolisian akan menangani perkara ini sesuai prosedur dan tetap mengedepankan profesionalisme. Ia juga membuka kemungkinan adanya proses hukum lanjutan apabila dari penyelidikan ditemukan unsur pidana. Hingga saat ini, polisi belum menyampaikan kesimpulan apa pun karena seluruh temuan masih dikaji.
Dalam keterangannya pada Minggu, 4 Oktober 2026, Rendy mengingatkan publik agar tidak menyebarkan narasi yang belum terverifikasi. Ia menilai spekulasi justru dapat mengganggu jalannya penyelidikan dan menimbulkan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan di ruang publik.
Rendy yang didampingi Kasat Reskrim AKP M. Faizal Wildan Umar Rela juga menyinggung aturan perlindungan anak dalam pemberitaan. Ia menyebut identitas anak yang berstatus anak berhadapan dengan hukum, anak korban, maupun anak saksi wajib dirahasiakan sesuai Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Selain itu, penyebaran informasi palsu di media sosial juga dapat berimplikasi hukum berdasarkan UU ITE, terutama jika dikaitkan dengan pencemaran nama baik. Polisi meminta masyarakat menunggu hasil resmi penyelidikan dan mempercayakan penanganan kasus kepada aparat kepolisian.
Sumber: www.jpnn.com




