Dua terdakwa bernama Devitson Korwa (21 tahun) dan Aje Pelmelay (26 tahun) pukuli anggota polisi di Batam bernama Andi Wijaya. Insiden pemukulan itu terjadi karena kedua terdakwa di bawah pengaruh alkohol.
Hal itu terungkap dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Verdian Martin, Rinaldi dan Yuanne Marietta Rambe.
Kala itu, Verdian Martin memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) Martua Ritonga. “Silahkan dibaca surat dakwaannya, Pak jaksa! Yang inti-intinya saja bacakan,” kata Verdian Martin memimpin persidangan, Selasa (24 September 2024).
Dengan seketika Martua Ritonga mengatakan bahwa kedua terdakwa memukul anggota kepolisian dari Polresta Barelang bernama Andi Wijaya.
Selanjutnya Martua Ritonga menerangkan bahwa masih ada 2 orang rekan Andi Wijaya yang turut dihajar. Kedua rekan Andi Wijaya bernama Subandri Putro dan Muhammad Agus.
Pemukulan itu terjadi di daerah Kabil, Kecamatan Punggur, Kota Batam. “Para terdakwa mabuk-mabukan, majelis. Kejadian itu di tahun 2024,” ucap Martua Ritonga.
Mendengar keterangan dari Martua Ritonga membuat Verdian Martin bertanya kepada para terdakwa. “Berapa botol kalian minum? Minum apa kalian? Campur minuman kalian sampai mabuk,” ujar Verdian Martin menghujani pertanyaan kepada kedua terdakwa yang duduk di kursi pesakitan.
Kala itu Devitson Korwa menjawab “kami minum bir botol sebanyak 2 kes. Kami minum dicampur dengan anggur api.”
Satu kes berisi 12 botol. Jadi 2 kes diketahui 24 botol minuman alkohol. Karena mengkonsumsi minuman beralkohol dalam jumlah banyak membuat Devitson Korwa dan Aje Pelmelay mabuk dan berujung menghajar anggota kepolisian.
Seperti diketahui Andi Wijaya dan dua rekannya kala itu sedang menjalankan tugas sebagai seorang penyidik kepolisian.
Kedatangan ketiga korban kala itu untuk mengantarkan surat panggilan kepada seorang saksi yang berdomisili di perumahan berlokasi di Bidah Kabil.
Saat itu diketahui Andi Wijaya bersama dua rekannya melintas dari lokasi tempat para terdakwa mengkonsumsi alkohol.
Seketika para terdakwa menyerang Andi Wijaya, Subandri Putro dan Muhammad Agus dengan membabi buta.
Walaupun Andi Wijaya sudah menyebutkan dirinya seorang polisi tidak membuat para terdakwa gentar menyerangnya.
Penulis: JP

















