Dugaan Penyiksaan ART di Sunter: Polisi Selidiki Kasus Viral Berdasarkan Laporan
Sebuah kasus dugaan penyiksaan terhadap asisten rumah tangga (ART) yang menggegerkan kawasan Sunter, Jakarta Utara, kini tengah menjadi sorotan serius pihak kepolisian. Kasus ini menjadi perhatian publik setelah rekaman video yang diduga menunjukkan aksi penganiayaan tersebut beredar luas di berbagai platform media sosial, memicu kemarahan dan desakan untuk penuntasan hukum.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa laporan resmi mengenai dugaan kekerasan ini telah diterima oleh pihak kepolisian. Laporan tersebut masuk pada hari Senin, 2 Maret 2026, dan kini penanganannya telah diserahkan kepada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPO) Polres Metro Jakarta Utara.
“Kasus tersebut dilaporkan pada Senin, 2 Maret 2026, dan saat ini ditangani oleh Satres PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Utara. Perkara ini masih dalam tahap penyelidikan awal dan kami berkomitmen untuk menanganinya secara profesional, transparan, serta sesuai dengan seluruh ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kombes Budi Hermanto saat memberikan keterangan kepada awak media pada hari Rabu, 4 Maret.
Lebih lanjut, Kombes Budi Hermanto menekankan bahwa selain proses hukum yang sedang berjalan, pihak kepolisian menaruh perhatian khusus pada aspek penanganan korban. Hal ini mencakup pemantauan kondisi kesehatan fisik dan mental korban secara berkelanjutan.
“Selain memastikan proses hukum berjalan, kami juga memprioritaskan perlindungan serta pemulihan korban. Para penyelidik telah berupaya memfasilitasi korban untuk mendapatkan layanan di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P3A) guna mendapatkan pendampingan dan pemulihan psikologis. Kami juga memfasilitasi proses pemeriksaan visum et repertum (VER) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tanjung Priok untuk melengkapi bukti-bukti yang ada,” jelasnya.
Kronologi dan Bukti Viral
Sebelumnya, sebuah rekaman video yang berasal dari rekaman kamera CCTV telah beredar luas di masyarakat. Video tersebut dengan jelas memperlihatkan adegan yang diduga merupakan aksi brutal seorang pria, yang diidentifikasi sebagai terduga majikan, terhadap ART-nya. Dalam cuplikan video yang menyentuh hati itu, pelaku tampak melakukan serangkaian tindakan kekerasan, mulai dari memukul, menendang, hingga menggunakan sebuah gesper untuk menyiksa korban.
Meskipun peristiwa dalam video tersebut diketahui telah terjadi pada tahun 2023 lalu, dan ironisnya korban dilaporkan masih bekerja di tempat yang sama, desakan publik untuk mengusut tuntas kasus ini terus mengalir deras. Banyak pihak menyuarakan keprihatinan dan menuntut agar keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu.
Desakan Penuntasan Hukum dari Anggota DPR
Menanggapi situasi ini, Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Habiburokhman, turut angkat bicara. Ia secara tegas meminta agar Polres Jakarta Utara tidak tinggal diam dan membiarkan kasus ini tenggelam begitu saja, meskipun fakta kejadiannya sudah berlangsung cukup lama.
“Saya meminta dengan tegas kepada Kapolres Jakarta Utara untuk tetap mengusut secara tuntas dugaan penganiayaan terhadap asisten rumah tangga yang terjadi di kawasan Sunter Agung, Jakarta Utara ini,” tegas Habiburokhman melalui sebuah unggahan di akun resmi media sosial Instagram miliknya pada hari Selasa, 3 Maret.
Politikus dari Partai Gerindra ini memberikan penekanan kuat bahwa lamanya rentang waktu sejak kejadian berlangsung tidak boleh dijadikan alasan bagi aparat kepolisian untuk mengabaikan atau tidak menuntaskan perkara kekerasan ini sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Ia meyakini bahwa setiap tindakan kekerasan harus mendapatkan sanksi yang setimpal demi memberikan efek jera dan melindungi hak-hak para pekerja rumah tangga.
Proses penyelidikan yang tengah berjalan diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta secara terang benderang dan membawa pelaku kekerasan ke meja hijau. Kepolisian juga diharapkan dapat memberikan perlindungan maksimal kepada korban selama proses hukum berlangsung, serta memastikan pemulihan psikologis dan fisik korban berjalan optimal. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kesadaran hukum dan perlindungan terhadap kelompok rentan, termasuk para pekerja rumah tangga.




