Pollux Habibie digugat oleh seorang konsumen yang bernama Rafael Coll Florit di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Gugatan itu dilayangkan dengan dalih Pollux Habibie melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).
Sidang terhadap gugatan itu tercatat dengan nomor perkara 41/PDT.G.S/2024/PN Btm.
Persidangan itu dipimpin oleh hakim tunggal PN Batam, Welly Irdianto, Rabu (20 November 2024).
Selaku penggugat Rafael Coll Florit menunjuk kuasa hukumnya yaitu Dicky Asmara Nasution.
Dalam sidang perdana tidak terlihat kehadiran pihak Pollux Habibie maupun kuasa hukumnya.
Seperti diketahui bahwa Rafael Coll Florit memesan 1 unit apartemen di Pollux Habibie pada tahun 2019.
Menurut Dicky Asmara Nasution bahwa kliennya memesan 1 unit apartemen senilai Rp. 888.888.000.
“Setelah itu klien kami melakukan pembayaran sebesar Rp. 185.976.670 kepada PT. Pollux Barelang Megasuperblok. Namun pada tahun 2020 klien kami mengalami kegagalan untuk pembayaran 1 unit apartemen di Pollux Habibie,” kata Dicky Asmara Nasution saat ditemui usai persidangan di PN Batam.
Dicky Asmara Nasution menerangkan keterlambatan kliennya membayar uang pemesanan 1 unit apartemen di Pollux Habibie karena dampak perekonomiannya yang dihancurkan musibah Covid 19.
“Karena keterlambatan pembayaran uang cicilan itu maka pihak Pollux Habibie membatalkan sepihak pemesan 1 unit apartemen. Jelas itu dikategorikan perbuatan melawan hukum makanya kami gugat secara perdata di PN Batam,” ujar Dicky Asmara Nasution.
Dicky Asmara Nasution menyebutkan pemesanan 1 unit apartemen di Pollux Habibie dan pembayaran uang cicilannya tidak dicatatkan dalam akta perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) hanya menggunakan surat form pemesanan unit apartemen di Pollux Habibie.
Penulis: JP

















