Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang geledah kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam. Penggeledahan dilakukan terkait dugaan pelanggaran pemanfaatan lahan hutan lindung, Rabu (21 Agustus 2024).
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan, penggeledahan ini terkait kasus pemanfaatan lahan hutan lindung yang dikelola oleh PT Carlina Cahaya Batam.
“Penggeledahan di ruang arsip BP Batam ini sebagai bagian dari penyidikan,” kata Kombes Pol Heribertus Ompusunggu kepada para awak media saat ditemui di Gedung BP Batam.
Heribertus menerangkan bahwa penggeledahan ini dilakukan berdasarkan surat perintah dari Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Penggeledahan itu dilakukan guna mendapatkan dokumen-dokumen yang diperlukan dalam penyelidikan.
“Penggeledahan ini dilakukan sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) yang berlaku,” ucap Heribertus.
Heribertus menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan yang menyebutkan bahwa PT Carlina Cahaya Batam telah memanfaatkan lahan yang berada di kawasan hutan lindung.
Menanggapi laporan tersebut, Polresta Barelang telah mengirimkan surat kepada BP Batam sebanyak tiga kali untuk meminta dokumen terkait.
“Surat itu tidak mendapat tanggapan, sehingga langkah penggeledahan dipilih untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan,” ujar Heribertus.

(Sumber foto: JP – BatamPena.com)
Heribertus memaparkan bahwa lahan yang menjadi objek sengketa ini terletak di kawasan Tiban South link Batam. Saat ini, lahan tersebut berada dalam status quo hingga proses penyelidikan lebih lanjut selesai.
Hingga saat ini, proses penyelidikan masih berlangsung, dan keterangan lebih lanjut mengenai saksi-saksi yang diperiksa akan disampaikan dalam waktu dekat.
“Penindakan ini kami lakukan karena pengumpulan bukti-bukti dalam penyelidikan sempat mengalami kendala. Informasi akan kami sampaikan dalam waktu dekat,” kata Heribertus.
Penulis: JP

















