
Pemerintah saat ini tengah merampungkan sebuah Peraturan Pemerintah (PP) yang krusial untuk menjawab berbagai polemik terkait penempatan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pada jabatan yang berada di luar struktur institusi kepolisian. Langkah strategis ini diambil demi memastikan bahwa penempatan tersebut memiliki landasan hukum yang kuat, jelas, dan konstitusional.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa Presiden memilih opsi penerbitan Peraturan Pemerintah karena prosesnya dinilai jauh lebih efisien dan cepat dibandingkan dengan melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
“Penyusunan PP jelas akan lebih cepat dibanding menyusun undang-undang. Karena itu, Presiden memilih pengaturan melalui PP,” ujar Yusril dalam keterangannya di Jakarta pada Minggu, 22 Oktober 2025.
Alasan Pemilihan Peraturan Pemerintah
Menurut Yusril, pilihan untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah ini didasari oleh beberapa pertimbangan penting. Salah satunya adalah agar pembahasan lebih terfokus pada isu spesifik penempatan anggota Polri di luar struktur kepolisian, tanpa harus membuka perdebatan yang lebih luas dan kompleks terkait revisi keseluruhan UU Polri.
Lebih lanjut, Yusril menguraikan bahwa Pasal 19 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) secara tegas telah menyatakan bahwa jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) tertentu dapat diisi oleh prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Polri. Ketentuan lebih lanjut mengenai hal ini, menurut UU ASN, diatur melalui Peraturan Pemerintah.
“Oleh karena itu, PP menjadi dasar hukum yang jelas untuk mengatur penugasan tersebut,” tegas Yusril.
Tinjauan Regulasi dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Di sisi lain, terdapat ketentuan dalam Pasal 28 ayat (4) UU Polri yang mengatur bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan birokrasi sipil di luar kepolisian setelah mereka memasuki masa pensiun atau secara sukarela mengundurkan diri dari institusi Polri.
Yusril menambahkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) dalam salah satu putusannya telah menegaskan larangan pengisian jabatan sipil yang berlaku bagi posisi-posisi yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan tugas dan fungsi kepolisian.
“Putusan MK menyebutkan jabatan yang tidak boleh diisi adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian. Nah, jabatan apa saja yang berkaitan dengan kepolisian inilah yang akan diatur dalam PP,” jelasnya.
Lingkup Pengaturan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah yang sedang disusun ini memiliki tujuan yang multifaset. Yusril menuturkan bahwa PP tersebut dirancang untuk melaksanakan beberapa landasan hukum sekaligus:
- Pelaksanaan Pasal 28 ayat (4) UU Polri: Mengatur secara rinci mengenai syarat dan ketentuan bagi anggota Polri untuk menduduki jabatan sipil.
- Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi: Memastikan bahwa penempatan anggota Polri di luar struktur kepolisian selaras dengan interpretasi MK mengenai jabatan yang relevan dengan tugas kepolisian.
- Penyesuaian dengan UU ASN: Melaksanakan amanat Pasal 19 UU ASN yang membuka peluang bagi anggota Polri untuk mengisi jabatan ASN tertentu, dengan syarat yang akan diatur lebih lanjut dalam PP.
Dengan demikian, aturan baru ini tidak hanya akan memberikan kejelasan hukum, tetapi juga akan menggantikan serta menata ulang ketentuan-ketentuan sebelumnya yang saat ini masih diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025.
Proses Perumusan dan Target Penyelesaian
Proses perumusan Peraturan Pemerintah ini dilaporkan telah dimulai sejak dua hari yang lalu. Keterlibatan berbagai kementerian dan lembaga menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menyelesaikan isu ini. Kementerian yang terlibat meliputi:
- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
- Kementerian Sekretariat Negara
- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Seluruh proses ini dikoordinasikan langsung di bawah naungan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas).
Presiden sendiri telah memberikan persetujuan prinsip agar pengaturan mengenai penugasan anggota Polri pada jabatan sipil dilaksanakan melalui mekanisme Peraturan Pemerintah. Pemerintah menargetkan agar regulasi penting ini dapat diselesaikan dan diterbitkan paling lambat pada akhir Januari 2026.
“Diharapkan paling lambat akhir Januari 2026, PP tersebut sudah dapat diselesaikan,” pungkas Yusril.

















