Profil dr Badjora Muda Siregar
dr Badjora Muda Siregar adalah tokoh masyarakat yang sangat dikenal oleh warga Tapanuli Bagian Selatan. Ia dikenal sebagai dokter dermawan yang selalu siap membantu sesama, terutama dalam memberikan layanan kesehatan kepada orang-orang yang sedang sakit. Selama hidupnya, ia tidak hanya berkontribusi di bidang medis, tetapi juga aktif dalam pendidikan dan sosial.
Meskipun memiliki peran penting dalam masyarakat, di masa tuanya, dr Badjora harus menghadapi tantangan berat. Ia terpaksa meninggalkan rumah yang telah lama ia tempati di Jalan Kenangan No 8, Kecamatan Padang Sidempuan Selatan, Kota Padangsidempuan, Sumatera Utara. Rumah tersebut menjadi sengketa waris, sehingga Pengadilan Agama Sidimpuan melakukan eksekusi berdasarkan putusan pengadilan.
Pada Selasa, 14 April 2026, dr Badjora Muda Siregar yang sudah berusia 87 tahun terlihat tertatih-tatih keluar dari rumahnya. Ia memegang tongkat dan dipapah oleh sejumlah orang. Saat meninggalkan rumah, isak tangis dari orang-orang yang mengenalnya terdengar. Beberapa orang mencoba menenangkannya dengan menyalami dan mengusap bahunya.
Meski mendapat simpati dari masyarakat, proses eksekusi tetap dilakukan oleh Pengadilan Agama Padangsidimpuan. Proses ini dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku, setelah melalui berbagai tahapan peradilan hingga berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Profil Lengkap dr Badjora Muda Siregar
dr Badjora Muda Siregar lahir pada 25 November 1939. Ia merupakan lulusan Universitas Indonesia dengan gelar S1 dan S2 spesialisasi bedah. Ia mulai berkarier sebagai dokter bedah, namun lebih dikenal sebagai sosok yang dermawan, sederhana, dan religius.
Ia mendirikan dua yayasan pendidikan di bawah Lembaga Pendidikan BM. Muda, yaitu Yayasan Perguruan Islam Nurul ‘Ilmi dan Yayasan Perguruan Rakyat. Kedua yayasan ini berperan besar dalam pendidikan masyarakat Padangsidimpuan.
Dalam karier dan jabatan, ia pernah menjabat sebagai Rektor Universitas Gunung Nurani (UGN) Padangsidimpuan, Ketua Harian YPI Nurul Ilmi, Ketua Yayasan Perguruan Rakyat, pengurus Darma Bakti Pendidikan, dosen tidak tetap FK UISU Medan dan FK Yarsi Jakarta, serta anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan.
Kasus Sengketa Waris
Humas Pengadilan Agama Padangsidimpuan, Zainul Fajri, menjelaskan bahwa eksekusi terhadap rumah dr Badjora Muda Siregar dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Putusan Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan No: 141/Pdt.G/2016/PA.Pspk, tanggal 21 Juni 2017, menjadi dasar pelaksanaan eksekusi.
Putusan tersebut kemudian melalui banding dan kasasi hingga berkekuatan hukum tetap. Objek sengketa tersebut, yaitu sebidang tanah yang di atasnya berdiri bangunan di Jalan Kenanga, No.08, Kelurahan Ujung Padang, ditetapkan sebagai harta warisan yang harus dibagi ke ahli warisnya.
Sebelumnya, objek tersebut telah melalui proses lelang resmi melalui KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) Padangsidimpuan. Setelah lelang, ada pemenang lelang yang ingin mengambil haknya melalui proses eksekusi/pengosongan objek.
Eksekusi Sempat Memanas
Proses eksekusi di lokasi objek sengketa sempat memanas. Aksi penolakan dari sejumlah massa membuat situasi memanas, bahkan terjadi dorong-dorongan antara warga dan petugas keamanan saat upaya memasuki bangunan.
Petugas di lapangan, Panitera Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan, Zulpan, turut hadir bersama kuasa hukum Pemohon. Petugas akhirnya berhasil masuk ke dalam rumah dengan mendobrak pintu untuk melaksanakan pengosongan.
Meski diwarnai ketegangan, proses pengosongan bangunan tetap dilanjutkan hingga tuntas di bawah pengawalan ketat aparat keamanan dari Polres Padangsidimpuan dan unsur terkait lainnya.
Perkara ini merupakan sengketa waris yang telah bergulir selama kurang lebih satu dekade atau sekitar 10 tahun melalui seluruh tahapan peradilan di Indonesia. Putusan tingkat pertama dijatuhkan pada 21 Juli 2017, kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Agama Medan pada 09 November 2017. Selanjutnya, perkara ini mencapai putusan final di tingkat kasasi Mahkamah Agung RI pada 18 April 2018 dengan Nomor: 233/K/Ag/2018.
Sebagai informasi, yang menjadi Pemohon eksekusi adalah Syahlan, sedangkan yang menjadi Termohon eksekusi adalah dr Badjora Muda Siregar.



















