Dugaan Pungli Pengurusan Administrasi Siswa di SD Negeri 1 Banyumas, Berujung Laporan Wali Murid
Sebuah kasus dugaan pungutan liar (pungli) kembali mencuat di lingkungan pendidikan. Kali ini, praktik tidak terpuji ini diduga dilakukan oleh seorang operator sekolah di SD Negeri 1 Banyumas, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang, Banten. Oknum operator sekolah yang diketahui berinisial O ini dilaporkan meminta sejumlah uang kepada wali murid dengan dalih biaya pengurusan administrasi kepindahan anaknya.
Kronologi kejadian bermula ketika seorang wali murid, yang diidentifikasi sebagai E, hendak memindahkan anaknya dari sebuah madrasah di Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, ke SD Negeri 1 Banyumas. Anak E saat itu sudah duduk di bangku kelas V madrasah tersebut. Setelah proses kepindahan, sang anak bahkan telah mengikuti kegiatan belajar mengajar di SD Negeri 1 Banyumas selama satu semester penuh dan sudah naik ke jenjang kelas VI.
Namun, menjelang kelulusan di kelas VI, muncul persoalan administrasi. Pihak SD Negeri 1 Banyumas menyatakan bahwa data administrasi anak E dari madrasah asalnya belum lengkap. “Jadi sudah sekolah, cuma katanya datanya belum lengkap. Padahal waktu itu sudah diurus, anak saya juga sudah ikut belajar dan naik ke kelas VI di sana,” ungkap E melalui sambungan telepon.
Permintaan Uang dengan Alasan “Biaya Pengurusan”
Mengetahui adanya kendala administrasi, E kemudian berinisiatif menanyakan kepada operator sekolah berinisial O mengenai cara penyelesaiannya. Alih-alih memberikan solusi, operator tersebut justru diduga meminta sejumlah uang. Besaran uang yang diminta awalnya mencapai Rp500 ribu, yang kemudian ditawar menjadi Rp400 ribu. Uang tersebut disebut-sebut akan dialokasikan untuk berbagai keperluan, termasuk “Kecamatan” sebesar Rp100 ribu, “Dinas” sebesar Rp200 ribu, dan sisanya untuk operator sekolah sebesar Rp100 ribu.
“Katanya buat ngurus-ngurus data, terus buat ngasih ke orang Dinas Pendidikan juga. Katanya seharusnya Rp500 ribu, cuma tidak apa-apa katanya Rp400 ribu saja,” jelas E.
Sebagai orang tua yang mengaku berasal dari keluarga kurang mampu, E merasa sangat khawatir. Ia takut jika masalah administrasi ini berdampak buruk pada mental anaknya hingga berujung pada keputusan untuk berhenti sekolah. “Saya khawatir itu. Apalagi saya orang kurang mampu. Pengen saya bantuin, dan saya juga berusaha gimana caranya,” tuturnya dengan nada cemas.
Kekhawatiran E semakin beralasan ketika ia menerima rekaman suara melalui pesan WhatsApp dari oknum operator berinisial O. Dalam pesan suara tersebut, O secara gamblang menyebutkan bahwa biaya perpindahan sekolah semacam ini sudah menjadi hal yang lumrah. Ia bahkan merinci pembagian uang tersebut, yang akan diberikan kepada Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Pandeglang sebesar Rp200 ribu, Koordinator Administrasi Sekolah (Kormin) Kecamatan sebesar Rp100 ribu, dan sisanya untuk operator sekolah.
“Gini Pak, biasanya kalau ngurus-ngurus keluar masuk sekolah. Apalagi bermasalah kayak anak E. Saya biasa ngamplop itu dinas Rp200 ribu, dinas kecamatan atau Kormin Kecamatan Rp100 ribu. Jadi tidak apa-apa saya mah, yang penting ongkos bensin, kopi, rokok. Tidak apa-apa Rp400 ribu saja,” ujar O dalam rekaman suara tersebut. Ia menambahkan bahwa jika mengurus melalui orang lain, biayanya bisa mencapai Rp500 ribu, dan ia bersedia menerima Rp400 ribu hanya untuk “jalan beli rokok”.
Tanggapan Kepala Sekolah dan Kormin
Menanggapi tudingan ini, Kepala Sekolah Madrasah Cileles, Otong Syafei, memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa pihak madrasah telah mengeluarkan data siswa anak dari orangtua E tersebut saat pengajuan kepindahan di kelas V. “Kalau dari kami sudah mengeluarkan data siswa itu saat masih kelas V,” tegasnya. Otong Syafei juga menyatakan bahwa anak didiknya tersebut sudah mendapatkan rapor, sehingga dasar bagi SD Negeri 1 Banyumas untuk menyatakan data siswanya menggantung menjadi pertanyaan. Ia mengaku telah mengirimkan sejumlah berkas yang diminta oleh pihak SD Negeri 1 Banyumas, termasuk data Education Management Information System (EMIS) dari Kementerian Agama. “Sudah dikirim. Cuma katanya pas ditanya ke orangtua siswa yang bersangkutan justru diminta uang. Makanya saya heran,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Koordinator Administrasi (Kormin) Pendidikan wilayah Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, Topan Subhi, angkat bicara setelah namanya terseret dalam dugaan penerimaan uang pungli ini. Topan Subhi dengan tegas membantah telah meminta atau menyarankan adanya jatah atau setoran dari sekolah kepada oknum operator SD Negeri 1 Banyumas. “Jujur sejak saya menjadi korwil, kepada siapapun saya tidak pernah menyarankan yang berkaitan dengan pungli di sekolah. Karena kita tugas harus memberikan pelayanan yang baik, bukan meminta imbalan,” tegasnya.
Topan Subhi juga membantah keras menerima uang setoran dari oknum operator tersebut, terkait pengurusan perpindahan sekolah. “Punten, jangankan saya dari orang yang bersangkutan. Dan belum pernah menerima setoran. Namun mungkin mereka mengatasnamakan saya saja,” ujarnya. Ia merasa nama baiknya dicemarkan oleh oknum operator tersebut. “Justru nama baik saya dicemarkan oleh orang yang bersangkutan. Dan jujur saya tidak instruksikan, duitnya gede enggak, saya dibawa-bawa,” ucapnya. Topan Subhi menambahkan bahwa oknum operator yang diduga melakukan pungli tersebut berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia juga menduga bahwa persoalan serupa sering terjadi di lingkungan sekolah saat proses pengurusan perpindahan siswa. “Saya sempat berpikir seperti itu, jangan-jangan ini semuanya seperti itu,” katanya.
Kasus Serupa di SMKN 1 Ponorogo
Di sisi lain, persoalan pungutan liar juga sempat mencuat di SMKN 1 Ponorogo. Pihak sekolah dan komite sekolah angkat bicara terkait dugaan pungutan liar yang diberi nama “sumbangan partisipasi” terhadap siswa kelas X. Pihak sekolah menegaskan bahwa sumbangan partisipasi ini bukanlah kewajiban, melainkan bersifat sukarela dan tidak ada unsur paksaan.
“Terkait sumbangan itu tidak mewajibkan,” ungkap Wakasek Humas SMKN 1 Ponorogo, Ribowo Abdul Latif. Ia menjelaskan bahwa sumbangan ini muncul setelah adanya rapat pleno antara komite sekolah dan wali murid kelas X, di mana nominal sebesar Rp1,4 juta disepakati. Namun, Latif menekankan bahwa tidak semua wali murid diwajibkan membayar sesuai nominal tersebut, melainkan dapat disesuaikan dengan kemampuan masing-masing.
Anggota Komite SMKN 1 Ponorogo, Sumani, menambahkan bahwa komite telah melakukan rapat pleno dan menanyakan kepada wali murid mengenai program-program pembangunan sekolah yang memerlukan biaya. Angka Rp1,4 juta tersebut disebutnya sebagai prediksi besaran sumbangan, bukan ketentuan yang mengikat. “Sekali lagi tidak mengikat,” tegasnya. Ia juga menyatakan bahwa jika ada wali murid yang keberatan atau tidak mampu, mereka dapat berkomunikasi dengan pihak komite. “Benar-benar tidak punya untuk menyumbang ya silahkan, yatim piatu dapat kan reward dari sekolah dibantu biaya sekolahnya,” klaimnya.




