No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home berita

Purbaya: Mafia Balpres, SPT Nol, Bebas Pajak!

Erwin by Erwin
12 Desember 2025 - 06:45
in berita
0

Praktik impor balpres ilegal kembali menjadi sorotan tajam. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan temuannya mengenai masih maraknya praktik impor balpres ilegal yang merugikan keuangan negara. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa upaya pemerintah dalam memberantas aktivitas ilegal ini masih menghadapi tantangan yang signifikan.

Purbaya menjelaskan bahwa banyak importir pakaian bekas atau balpres ilegal yang terindikasi tidak membayar pajak selama bertahun-tahun. Temuan ini didapatkan dari hasil penelusuran mendalam setelah adanya pihak-pihak yang secara aktif menyuarakan penolakan terhadap upaya pemerintah dalam memberantas perdagangan thrifting di media sosial.

“Kami mendapatkan nama-namanya, dan kami melakukan investigasi terhadap kewajiban pajaknya. Ternyata, banyak dari mereka yang tidak membayar pajak. Saya langsung menemui orangnya di sana untuk meminta mereka membayar pajak. Ini harus adil,” tegas Purbaya dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI pada Senin, 8 Desember 2025.

Lebih lanjut, Purbaya mengungkapkan bahwa setiap kali terjadi pelanggaran terkait balpres, pihaknya segera mengidentifikasi nama-nama importir yang terlibat, termasuk mereka yang paling vokal di dunia maya. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menindak tegas para pelaku pelanggaran tanpa pandang bulu.

Bahkan, Purbaya menyebutkan adanya kasus di mana seseorang melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dengan status nihil selama lima tahun berturut-turut, padahal memiliki banyak gudang dan aktivitas usaha yang jelas. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai kepatuhan wajib pajak dan efektivitas pengawasan yang dilakukan.

“SPT-nya nol selama 5 tahun berturut-turut, berarti tidak membayar pajak. Ada yang selalu nihil, padahal memiliki gudang yang sangat banyak,” ungkapnya.

Pernyataan Purbaya ini mengindikasikan adanya indikasi kuat praktik penggelapan pajak yang dilakukan oleh para importir balpres ilegal. Hal ini tentu sangat merugikan negara dan masyarakat, karena dana yang seharusnya masuk ke kas negara untuk pembangunan justru dinikmati oleh segelintir pihak yang tidak bertanggung jawab.

Menutup pernyataannya, Purbaya memberikan peringatan keras. Pemerintah tidak akan lagi mentoleransi pihak-pihak yang bermain-main dengan kewajiban perpajakan. “Jadi, jangan main-main lagi dengan pemerintah,” pungkasnya. Pesan ini jelas ditujukan kepada para pelaku impor balpres ilegal dan pihak-pihak lain yang mencoba menghindari kewajiban pajak.

Baca Juga  Kasus Anita Tumbler: Satpam KRL Jadi Posesif Temukan Nasi Uduk Penumpang

Upaya Pemerintah dalam Memberantas Balpres Ilegal

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) juga telah gencar melakukan upaya pemberantasan balpres ilegal. Kemendag, bekerja sama dengan Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis (BAIS), dan Polri, pada November 2025 lalu menyita 19.391 balpres pakaian bekas atau thrifting di Bandung, Jawa Barat. Penyitaan ini merupakan bukti nyata komitmen pemerintah dalam memberantas aktivitas ilegal ini.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menjelaskan bahwa penyitaan tersebut dilakukan dalam operasi pengawasan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) bersama aparat intelijen.

“Telah dilakukan pengawasan terhadap 19.391 balpres pakaian bekas impor dengan nilai sekitar Rp 112,35 miliar,” kata Budi dalam konferensi pers di PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI), Bogor, Jawa Barat, pada Jumat, 14 November 2025.

Budi mengungkapkan bahwa belasan ribu balpres baju bekas tersebut disita dari 11 gudang yang dimiliki oleh delapan distributor. Hal ini menunjukkan bahwa jaringan distribusi balpres ilegal ini cukup luas dan terorganisir.

Dukungan Pemerintah terhadap Pemberantasan Impor Baju Bekas

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga memberikan dukungan penuh terhadap aksi penyetopan impor baju bekas. Dukungan ini menunjukkan bahwa pemerintah memiliki komitmen yang kuat untuk melindungi industri dalam negeri dan mencegah dampak negatif dari impor baju bekas ilegal.

Airlangga mengakui bahwa memang ada praktik penyelundupan barang impor di Indonesia, salah satunya adalah baju bekas. Menurutnya, baju bekas memang termasuk dalam kategori barang yang tidak boleh diimpor, dan aturan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).

“Baju bekas selalu tidak boleh diimpor. Jadi, regulasinya selalu tidak boleh diimpor,” ujarnya dalam CEO Insight rangkaian menuju 16th Kompas100 CEO Forum powered by PLN dengan tema “Menyatukan Arah Indonesia Maju: Energi, Investasi, Talenta, dan Keberlanjutan” pada Selasa, 4 November 2025.

Baca Juga  OJK: Here are some of the most frequently reported fraud schemes by the public

Dampak Negatif Impor Balpres Ilegal

Impor balpres ilegal memiliki berbagai dampak negatif, di antaranya:

  • Merugikan keuangan negara karena hilangnya potensi penerimaan pajak.
  • Mematikan industri tekstil dalam negeri karena produk impor dijual dengan harga yang lebih murah.
  • Berpotensi menyebarkan penyakit karena pakaian bekas tidak terjamin kebersihannya.
  • Menciptakan persaingan yang tidak sehat bagi para pedagang pakaian lokal.
  • Melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Oleh karena itu, upaya pemberantasan impor balpres ilegal sangat penting untuk dilakukan secara berkelanjutan dan komprehensif. Pemerintah perlu meningkatkan pengawasan di perbatasan dan pelabuhan, serta menindak tegas para pelaku pelanggaran. Selain itu, perlu juga dilakukan edukasi kepada masyarakat mengenai dampak negatif impor balpres ilegal dan pentingnya mendukung produk lokal.

Editor: Riko A Saputra

Erwin

Erwin

Baca Juga

berita

Romo Mudji Sutrisno Wafat di Usia 71: Sakit dan Perawatan di RS Carolus

30 Desember 2025 - 23:06
berita

Gerimis Jawa Timur 29 Desember 2025: Pantau Pagi Hingga Malam

30 Desember 2025 - 12:26
berita

Bus Maut Tol Krapyak: Saksi Mata Ungkap Detik-Detik Mengerikan

24 Desember 2025 - 16:38
berita

Kaltara Berpotensi Hujan: Siapkan Perlindunganmu!

24 Desember 2025 - 05:07
berita

Tragedi Krapyak: Bus Maut 15 Korban, Melaju Kencang Hantam Pembatas

24 Desember 2025 - 01:55
berita

Pesawat Tutupi Jalan: Bukan Tergelincir, Ini Penyebab Macet Bandara Soekarno-Hatta

24 Desember 2025 - 00:19
  • Trending
  • Comments
  • Latest

FIFA Batal, Malaysia Terancam Sanksi AFC

24 Desember 2025 - 04:09

Jadwal Libur Nasional 2026: 1 & 2 Januari Merah & Cuti?

26 Desember 2025 - 11:51

Husein Sastranegara Buka Lagi: Semarang-Bandung Terhubung Langsung

26 Desember 2025 - 03:35

Tabel KUR BRI 2025: Cicilan Rp 1 Jutaan untuk Pinjaman 100 Juta

20 Desember 2025 - 17:58

Daftar Lengkap Ore The Forge Roblox: Statistik Iron hingga Darkryte Desember 2025!

17 Desember 2025 - 21:47

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19

Romo Mudji Sutrisno Wafat di Usia 71: Sakit dan Perawatan di RS Carolus

30 Desember 2025 - 23:06

Pilihan Redaksi

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In