Hakim Akan Putuskan Gugatan Praperadilan Kasus Penyerangan Andrie Yunus
Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Selasa, Juni 2026, dijadwalkan akan membacakan putusan atas gugatan praperadilan yang diajukan terkait pengusutan kasus penyerangan dengan air keras terhadap Andrie Yunus. Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai kelanjutan penanganan perkara yang telah berjalan cukup lama.
“Dengan berakhirnya pemeriksaan terkait perkara ini, kami menjadwalkan pembacaan putusan pada tanggal 2 Juni,” ujar Suparna, salah satu pihak terkait, mengakhiri sidang yang berlangsung pada Selasa, 26 Mei 2026, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang putusan praperadilan untuk perkara Andrie Yunus tercatat dengan nomor registrasi 62/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Pihak termohon dalam perkara ini adalah Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya, yang dalam hal ini diwakili oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Tuntutan Tim Advokasi untuk Demokrasi
Tim kuasa hukum Andrie Yunus, yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), mengajukan permohonan praperadilan ini dengan tujuan utama untuk menguji keabsahan penghentian penyidikan kasus yang ditangani oleh Polda Metro Jaya. Dalam petitumnya, TAUD meminta agar Polda Metro Jaya melanjutkan kembali penyelidikan terhadap kasus penyerangan yang dialami oleh klien mereka.
Salah satu poin krusial yang dipermasalahkan oleh tim Andrie Yunus adalah adanya undue delay atau penundaan proses hukum yang dinilai berlarut-larut oleh pihak kepolisian dalam menangani kasus ini. Awalnya, terdapat dua laporan yang terkait dengan insiden penyerangan terhadap Andrie Yunus.
TAUD sempat mengajukan laporan model B ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri). Namun, kasus tersebut kemudian dilimpahkan penanganannya ke Polda Metro Jaya. Di Polda Metro Jaya, pemeriksaan sempat berjalan berdasarkan laporan model A, yaitu laporan yang dibuat oleh anggota Polri sendiri. Akan tetapi, pada akhirnya, penyidikan di tingkat kepolisian daerah tersebut dihentikan dengan alasan perkara tersebut dilimpahkan kepada institusi TNI.
Klaim Penghentian Penyidikan yang Tidak Transparan
Anggota TAUD, Gema Gita Persada, saat ditemui di Polda Metro Jaya pada 28 April 2026, mengungkapkan kejanggalan dalam proses tersebut. “Dari surat yang disampaikan oleh kepolisian, ternyata tidak pernah ada pemberitahuan resmi bahwa laporan model A kasus Andrie Yunus sudah dihentikan. Jadi proses pemeriksaannya pun di kepolisian masih berjalan,” jelasnya. Pernyataan ini mengindikasikan adanya potensi ketidaktransparanan dalam proses penghentian penyidikan.
Dalam pembacaan kesimpulan sidang, anggota TAUD lainnya, Alghifari Aqsa, menyampaikan bahwa termohon, yaitu Polda Metro Jaya, terbukti secara jelas melakukan penundaan penanganan perkara yang dialami oleh pemohon. Ia juga menegaskan bahwa termohon terbukti melakukan penghentian penyidikan secara terselubung.
Bantahan Pihak Polda Metro Jaya
Di sisi lain, kuasa hukum dari Polda Metro Jaya menilai bahwa permohonan praperadilan yang diajukan oleh kubu Andrie Yunus bersifat prematur. Pihak kepolisian meminta agar hakim menolak permohonan tersebut dan menerima eksepsi yang diajukan oleh termohon.
Lebih lanjut, pihak termohon mengklaim bahwa tidak ada penundaan dalam penanganan perkara, tidak ada pelimpahan perkara yang janggal, dan tidak ada penghentian penyidikan yang dilakukan secara terselubung dalam kasus ini. Dalam kesimpulan yang disampaikan, Polda Metro Jaya juga meminta agar hakim menghukum pemohon untuk membayar seluruh biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dampak dan Harapan Pasca Putusan
Putusan praperadilan ini akan sangat menentukan langkah selanjutnya dalam penanganan kasus penyerangan terhadap Andrie Yunus. Jika gugatan dikabulkan, maka Polda Metro Jaya kemungkinan akan diperintahkan untuk melanjutkan kembali proses penyidikan. Hal ini akan memberikan harapan baru bagi Andrie Yunus dan tim advokasinya untuk mendapatkan keadilan.
Sebaliknya, jika gugatan ditolak, maka penghentian penyidikan yang telah dilakukan akan dianggap sah, dan kasus tersebut mungkin akan sulit untuk dilanjutkan kembali melalui jalur praperadilan.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum, terutama dalam penanganan perkara yang melibatkan kekerasan. Publik akan menantikan putusan hakim yang diharapkan dapat menegakkan keadilan dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.


















