Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis hanya 7 bulan penjara, denda 10 juta rupiah subsider 1 bulan kurungan kepada terdakwa Radsrini Kusumandari. Hal ini membuat Ketua Komisi Keadilan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP) atas nama Romo Paschalis Saturnus alias Romo Paschal angkat bicara.
Romo Paschal mengatakan bahwa vonis 7 bulan penjara sebagai bentuk ketidakadilan dalam penegakan hukum karya majelis hakim PN Batam.
“Sejak penetapan tahanan kota memang kami melihat ada dugaan ketidakadilan yang dipertontonkan para majelis hakim PN Batam,” kata Romo Paschal secara khusus kepada media BatamPena.com kala dikonfirmasi, Senin (19 Agustus 2024).
“Dan kami juga sudah menulis surat kepada Komisi Yudisial dan pengawasan kehakiman Mahkamah Agung,” ucap Romo Paschal menambahkan.
Romo Paschal juga menyebutkan bahwa pihaknya sungguh sangat terkejut ketika majelis hakim PN Batam, Tiwik, Andi Bayu Mandala Putra Syadli dan Douglas Napitupulu menjatuhkan vonis hanya 7 bulan penjara kepada Radsrini Kusumandari.
Romo Paschal juga menduga kuat bahwa ada permainan yang dilakukan oleh majelis hakim PN Batam yang menangani perkara a quo dengan pihak-pihak lain yang ada hubungan dengan terdakwa Radsrini Kusumandari.
“Dan sekarang ketika majelis hakim menjatuhkan vonis 7 bulan penjara kepada Radsrini Kusumandari membuat kami semakin terkejut lagi. Itu kan sudah sejak awal kita duga ada permainan hakim dan semoga pemeriksaan dari MA nanti membuktikan. Kalau pun tidak biarlah masyarakat yang menilai,” ujar Romo Paschal.
Romo Paschal juga menyebutkan bahwa pihaknya sangat prihatin atas perilaku majelis hakim PN Batam yang mempertontonkan rasa keadilan yang sejatinya.
“Kita prihatin, keadilan yang dipertontonkan majelis hakim sungguh jauh dari rasa keadilan yang dialami para korban dan mereka yang bisa saja menjadi korban perdagangan orang karena penempatan yang ilegal ini,” kata Paschal.
Dalam kesempatan itu Romo Paschal menyampaikan bahwa pihaknya mendukung JPU Arif Darmawan Wiratama mengajukan banding.
“Kami tentu mendukung kejaksaan dan memantau proses banding yang kabarnya akan diproses oleh kejaksaan,” ucapnya.
Seperti diketahui Radsrini Kusumandari berstatus tahanan kota dari PN Batam yang diterbitkan pada tanggal 04 April 2024 silam.
Sebelumnya penyidik kepolisian dan Kejaksaan Negeri (Kejari) menetapkan Radsrini Kusumandari ditahan di dalam penjara.
Pada hari Kamis (27 Juli 2024) silam, Radsrini Kusumandari dituntut 7 tahun penjara, denda 3.987.000.000 subsider 6 bulan kurungan.
Penulis: JP

















