No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal Hukum

Radsrini Kusumandari Divonis 7 Bulan Penjara, Romo Paschal: PN Batam Mempertontonkan Ketidakadilan 

Redaksi by Redaksi
19 Agustus 2024 - 16:22
in News
0
Romo Paschal dengan Menko Pohulkam, Mahfud MD sedang berjabat tangan. (Foto: JP - BATAMPENA)

Romo Paschal dengan Menko Pohulkam, Mahfud MD sedang berjabat tangan. (Foto: JP - BATAMPENA)

Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis hanya 7 bulan penjara, denda 10 juta rupiah subsider 1 bulan kurungan kepada terdakwa Radsrini Kusumandari. Hal ini membuat Ketua Komisi Keadilan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP) atas nama Romo Paschalis Saturnus alias Romo Paschal angkat bicara.

Romo Paschal mengatakan bahwa vonis 7 bulan penjara sebagai bentuk ketidakadilan dalam penegakan hukum karya majelis hakim PN Batam.

“Sejak penetapan tahanan kota memang kami melihat ada dugaan ketidakadilan yang dipertontonkan para majelis hakim PN Batam,” kata Romo Paschal secara khusus kepada media BatamPena.com kala dikonfirmasi, Senin (19 Agustus 2024).

“Dan kami juga sudah menulis surat kepada Komisi Yudisial dan pengawasan kehakiman Mahkamah Agung,” ucap Romo Paschal menambahkan.

Romo Paschal juga menyebutkan bahwa pihaknya sungguh sangat terkejut ketika majelis hakim PN Batam, Tiwik, Andi Bayu Mandala Putra Syadli dan Douglas Napitupulu menjatuhkan vonis hanya 7 bulan penjara kepada Radsrini Kusumandari.

Romo Paschal juga menduga kuat bahwa ada permainan yang dilakukan oleh majelis hakim PN Batam yang menangani perkara a quo dengan pihak-pihak lain yang ada hubungan dengan terdakwa Radsrini Kusumandari.

“Dan sekarang ketika majelis hakim menjatuhkan vonis 7 bulan penjara kepada Radsrini Kusumandari membuat kami semakin terkejut lagi. Itu kan sudah sejak awal kita duga ada permainan hakim dan semoga pemeriksaan dari MA nanti membuktikan. Kalau pun tidak biarlah masyarakat yang menilai,” ujar Romo Paschal.

Romo Paschal juga menyebutkan bahwa pihaknya sangat prihatin atas perilaku majelis hakim PN Batam yang mempertontonkan rasa keadilan yang sejatinya.

“Kita prihatin, keadilan yang dipertontonkan majelis hakim sungguh jauh dari rasa keadilan yang dialami para korban dan mereka yang bisa saja menjadi korban perdagangan orang karena penempatan yang ilegal ini,” kata Paschal.

Baca Juga  KPK Periksa Atase Ketenagakerjaan KBRI Kuala Lumpur

Dalam kesempatan itu Romo Paschal menyampaikan bahwa pihaknya mendukung JPU Arif Darmawan Wiratama mengajukan banding.

“Kami tentu mendukung kejaksaan dan memantau proses banding yang kabarnya akan diproses oleh kejaksaan,” ucapnya.

Seperti diketahui Radsrini Kusumandari berstatus tahanan kota dari PN Batam yang diterbitkan pada tanggal 04 April 2024 silam.

Sebelumnya penyidik kepolisian dan Kejaksaan Negeri (Kejari) menetapkan Radsrini Kusumandari ditahan di dalam penjara.

Pada hari Kamis (27 Juli 2024) silam, Radsrini Kusumandari dituntut 7 tahun penjara, denda 3.987.000.000 subsider 6 bulan kurungan.

Penulis: JP

Tags: Andi Bayu Mandala Putra SyadliDouglas NapitupuluHakim Pengadilan Negeri BatamKetidakadilanRadsrini KusumandariRomo PaschalTiwik

Editor: Riko A Saputra

Redaksi

Redaksi

Baca Juga

News

Marquez: Gaji Bukan Prioritas, Ini 2 Syarat Utama Tim Impiannya

29 Desember 2025 - 20:50
News

Persib di Puncak: Liga Indonesia Terancam Monopoli?

29 Desember 2025 - 18:59
News

Jadwal Malut United vs Borneo FC: Jam Tayang Super League

29 Desember 2025 - 15:17
News

Liga Inggris Pekan 18: MU & Liverpool Pesta Gol, Chelsea Keok

29 Desember 2025 - 13:27
News

Milan vs Verona: Allegri Cadangkan Leao, Debut Fullkrug?

29 Desember 2025 - 12:07
News

Atalanta vs Inter: Prediksi Nerazzurri Ungguli Pekan 17 Serie A

29 Desember 2025 - 11:52
  • Trending
  • Comments
  • Latest

FIFA Batal, Malaysia Terancam Sanksi AFC

24 Desember 2025 - 04:09

Jadwal Libur Nasional 2026: 1 & 2 Januari Merah & Cuti?

26 Desember 2025 - 11:51

Husein Sastranegara Buka Lagi: Semarang-Bandung Terhubung Langsung

26 Desember 2025 - 03:35

Tabel KUR BRI 2025: Cicilan Rp 1 Jutaan untuk Pinjaman 100 Juta

20 Desember 2025 - 17:58

Daftar Lengkap Ore The Forge Roblox: Statistik Iron hingga Darkryte Desember 2025!

17 Desember 2025 - 21:47

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19

Romo Mudji Sutrisno Wafat di Usia 71: Sakit dan Perawatan di RS Carolus

30 Desember 2025 - 23:06

Pilihan Redaksi

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In