Harga Emas Antam Cetak Rekor Baru, Tembus Rp 2,5 Juta Per Gram
Senin, 22 Desember 2025 – Pasar emas kembali bergejolak dengan berita baik bagi para investor. Hari ini, harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) kembali mencatatkan rekor tertinggi sepanjang masa atau all-time high (ATH). Kenaikan signifikan ini membuat harga emas Antam 24 karat menembus level Rp 2.502.000 per gram, sebuah pencapaian baru yang patut diperhatikan.
Kenaikan harga ini bukan hanya sekadar angka, melainkan mencerminkan dinamika pasar yang kompleks dan sentimen investor yang terus berubah. Bagi sebagian orang, ini adalah momen yang ditunggu-tunggu untuk merealisasikan keuntungan, sementara bagi yang lain, ini menjadi pertimbangan strategis untuk masuk ke pasar emas.
Rincian Harga Emas Antam Hari Ini
Berdasarkan data yang tercatat pada situs resmi Logam Mulia Antam pada Senin, 22 Desember 2025, pergerakan harga emas Antam menunjukkan tren positif. Berikut adalah rincian harga emas Antam berdasarkan berbagai ukuran:
- Ukuran 0,5 gram: Rp 1.301.000
- Ukuran 1 gram: Rp 2.502.000
- Ukuran 2 gram: Rp 4.944.000
- Ukuran 3 gram: Rp 7.391.000
- Ukuran 5 gram: Rp 12.285.000
- Ukuran 10 gram: Rp 24.515.000
- Ukuran 25 gram: Rp 61.162.000
- Ukuran 50 gram: Rp 122.245.000
- Ukuran 100 gram: Rp 244.412.000
- Ukuran 250 gram: Rp 610.765.000
- Ukuran 500 gram: Rp 1.221.320.000
- Ukuran 1.000 gram (1 kg): Rp 2.442.600.000
Rekor tertinggi sebelumnya tercatat pada Sabtu, 20 Desember 2025, di level Rp 2.491.000 per gram. Kenaikan sebesar Rp 11.000 per gram dalam dua hari terakhir menunjukkan percepatan tren penguatan harga emas.
Tren Harga Emas dalam Jangka Pendek dan Menengah
Dalam sepekan terakhir, harga emas Antam bergerak dalam rentang yang cukup dinamis, yaitu antara Rp 2.464.000 hingga Rp 2.502.000 per gram. Pergerakan ini memberikan gambaran volatilitas pasar dalam skala mingguan.
Sementara itu, jika kita melihat dalam rentang waktu satu bulan terakhir, harga emas Antam telah menunjukkan tren penguatan yang lebih substansial. Rentang pergerakannya berkisar dari Rp 2.340.000 hingga rekor tertinggi hari ini di Rp 2.502.000 per gram. Hal ini menandakan bahwa investor telah melihat kenaikan yang cukup signifikan dalam kurun waktu sebulan terakhir.
Harga Buyback Emas Turut Menguat
Selain harga jual, harga buyback atau pembelian kembali emas oleh Antam juga mengalami kenaikan. Hari ini, harga buyback emas Antam naik sebesar Rp 11.000 per gram, mencapai Rp 2.361.000 per gram.
Harga buyback ini menjadi acuan penting bagi masyarakat atau investor yang ingin menjual kembali emas batangan mereka ke Antam. Perlu dicatat bahwa nilai buyback ini belum termasuk potongan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Faktor-faktor yang Mempengaruhi Fluktuasi Harga Emas
Pergerakan harga emas yang signifikan ini terjadi di tengah dinamika pasar global yang kompleks. Beberapa faktor utama yang memengaruhi fluktuasi harga emas antara lain:
- Pergerakan Nilai Tukar Rupiah: Pelemahan nilai tukar rupiah terhadap mata uang global cenderung mendorong kenaikan harga emas dalam negeri, karena emas sering kali diperdagangkan dalam dolar AS.
- Harga Emas Dunia: Tren harga emas di pasar internasional memiliki pengaruh langsung terhadap harga emas di pasar domestik. Faktor-faktor global seperti kebijakan bank sentral dunia, inflasi, dan ketegangan geopolitik sangat memengaruhi harga emas dunia.
- Sentimen Investor terhadap Risiko Ekonomi Global: Emas sering dianggap sebagai aset safe haven atau aset aman. Ketika ketidakpastian ekonomi global meningkat atau terjadi gejolak pasar keuangan, investor cenderung beralih ke emas untuk melindungi nilai aset mereka, sehingga mendorong permintaan dan harga emas naik.
Ketentuan Pajak dalam Transaksi Emas
Penting bagi para investor untuk memahami ketentuan pajak yang berlaku dalam transaksi jual beli emas.
Pajak Penjualan (Jual): Transaksi penjualan emas dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.
- Untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk. dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Bagi non-NPWP, dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 3 persen.
- PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Pajak Pembelian (Beli): Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.
- Untuk mendapatkan potongan pajak yang lebih rendah, yaitu sebesar 0,45 persen, pembeli harus menyertakan NPWP pada saat transaksi.
Pilihan Investasi Emas
Selain PT Antam Tbk., lembaga lain seperti Pegadaian juga menawarkan berbagai pilihan produk emas. Pegadaian menjual emas Antam dan emas UBS dengan berbagai pilihan berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram. Selain itu, Pegadaian juga menghadirkan produk emas dari GALERI 24. Keragaman pilihan ini memberikan fleksibilitas bagi investor untuk memilih produk yang paling sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial mereka.
Memahami berbagai faktor yang memengaruhi harga emas Antam, serta ketentuan pajak yang berlaku, merupakan langkah krusial bagi setiap individu yang berencana untuk berinvestasi dalam emas. Keputusan investasi yang tepat berakar pada informasi yang akurat dan pemahaman pasar yang mendalam.

















