Remaja Tewas Tertembak Polisi di Makassar Saat Pembubaran Tawuran
Makassar, Sulawesi Selatan – Insiden tragis terjadi di Jalan Toddopuli Raya, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, pada Minggu (1/3/2026) pagi. Bertrand Eko Prasetyo, seorang remaja berusia 18 tahun, meregang nyawa setelah tertembak oleh seorang anggota polisi saat pembubaran aksi tawuran. Meskipun sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis, nyawa korban tidak dapat diselamatkan.
Peristiwa ini berawal dari laporan warga yang diterima oleh Polrestabes Makassar sekitar pukul 07.00 WITA. Laporan tersebut menguraikan adanya sekelompok remaja yang menggunakan senapan water jelly dan menimbulkan keresahan di masyarakat. Mereka dilaporkan mencegat pengendara yang melintas, bahkan mendorong pengendara yang lewat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, seorang anggota Unit Reskrim Polsek Panakkukang dengan inisial Iptu N mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pembubaran. Setibanya di tempat, petugas mendapati para remaja tersebut diduga sedang melakukan tindakan kekerasan terhadap seorang pengendara motor.
Dalam upaya mengamankan situasi, Iptu N turun dari kendaraannya dan mencoba mengamankan salah satu remaja, yaitu Bertrand. Menurut keterangan yang disampaikan, saat proses penangkapan berlangsung, Iptu N sempat melepaskan tembakan peringatan untuk membubarkan massa yang mulai melarikan diri. Namun, ketika Bertrand telah berhasil diamankan, korban disebut meronta-ronta untuk melepaskan diri.
Di tengah pergulatan tersebut, pistol yang masih dipegang oleh Iptu N dilaporkan meletus secara tidak sengaja dan mengenai bagian belakang tubuh Bertrand.
Penanganan dan Proses Hukum
Menyikapi insiden fatal ini, Polrestabes Makassar segera mengambil tindakan dengan mengamankan Iptu N beserta senjata api yang digunakan. Pemeriksaan terhadap personel yang bersangkutan dilakukan pada hari yang sama.
“Tindakan yang kami lakukan adalah langsung mengamankan Iptu N, melakukan pemeriksaan, serta mengamankan senjatanya,” ujar seorang pejabat kepolisian.
Saat ini, proses hukum terhadap Iptu N tengah berjalan. Penanganan kasus ini mencakup jalur pidana sekaligus pemeriksaan kode etik oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam). Pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara transparan.
“Iptu N masih diperiksa. Percayakan kepada kami. Kami tidak akan menutup-nutupi. Proses pidana dan kode etik berjalan keduanya,” tegas pejabat tersebut.
Polrestabes Makassar juga mengimbau masyarakat untuk terus memantau perkembangan kasus ini dan tetap mempercayakan proses hukum kepada pihak berwenang.
Keterangan Saksi Mata
Seorang saksi berinisial DN (21) yang berada di lokasi kejadian pada pagi itu memberikan keterangan mengenai kronologi peristiwa. Menurut DN, insiden terjadi sekitar pukul 07.00 Wita di depan sebuah kafe di Jalan Toddopuli Raya.
Ia menjelaskan bahwa sebelum kejadian, terdapat rombongan yang melintas dari kawasan Toddopuli 4 menuju Toddopuli 2, lalu bergerak ke arah Hertasning sebelum kembali ke kawasan Toddopuli.
“Sudah masuk Toddopuli 2, kan bisa tembus ke Hertasning. Terus dia masuk lewat situ, keluar lewat Hertasning, lalu masuk lagi ke Toddopuli,” ujar DN saat ditemui di rumah duka.
DN menyebutkan bahwa sempat terjadi tabrakan di lokasi tersebut, namun ia mengklaim tabrakan itu terjadi antarsesama kelompok yang ia sebut sebagai “penyerang”. Ia juga mengaku mendengar suara seseorang yang sedang mengokang senjata. Tak lama kemudian, perkelahian pun terjadi.
“Korban bilang dia dipukul. Setelah itu mereka berkelahi,” katanya.
Beberapa saat kemudian, DN melihat polisi datang dari arah Hertasning menggunakan mobil biasa. “Tidak lama itu ada datang polisi dari Hertasning pakai mobil biasa. Dia turun, angkat senjata, tembak satu kali. Setelah itu saya langsung lari masuk,” ungkapnya.
DN mengaku tidak melihat secara jelas kondisi korban setelah tembakan dilepaskan karena ia langsung menyelamatkan diri. Namun, ia melihat korban kemudian diangkat dari lokasi kejadian.
Desakan Proses Pidana dari LBH
Kepala Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Muhammad Ansar, angkat bicara mengenai insiden ini. Ia menyatakan bahwa tembakan diduga dilepaskan oleh oknum polisi berpangkat perwira. Ansar menilai penggunaan senjata api dalam peristiwa tersebut diduga tidak memenuhi prosedur standar operasional.
“Aturan mengenai penggunaan senjata api sudah sangat jelas. Polisi hanya boleh menggunakan senjata secara terukur sebagai tindakan terakhir, setelah seluruh langkah non-kekerasan dilakukan, dan tetap mengutamakan keselamatan publik,” ujar Ansar.
Menurutnya, terdapat dugaan kuat bahwa prasyarat penggunaan senjata api tidak dipenuhi dalam kasus ini. Oleh karena itu, LBH Makassar menilai tindakan tersebut tidak hanya melanggar prosedur, tetapi juga berpotensi sebagai perbuatan melawan hukum yang harus dipertanggungjawabkan secara pidana maupun etik.
LBH Makassar mendesak agar oknum polisi yang diduga terlibat segera dinonaktifkan dan diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami mendesak agar pelaku segera dinonaktifkan dan diproses melalui mekanisme pidana serta etik, serta memastikan adanya penjatuhan hukuman yang tegas agar peristiwa serupa tidak terus berulang,” tegas Ansar.
Selain itu, LBH Makassar juga membuka akses pendampingan hukum bagi keluarga korban. Upaya ini dilakukan guna memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan dan tidak berhenti pada sanksi etik semata. Pendampingan hukum ini dinilai penting untuk menjamin hak-hak korban atas keadilan dan pemulihan.




