Rencana Penukaran Geo Dipa dan PNM Dibatalkan Setelah Tak Dapat Restu Presiden

Diposting pada

Rencana pertukaran pengelolaan PT Geo Dipa Energi dengan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) yang sempat digagas Kementerian Keuangan bersama Danantara akhirnya tidak berlanjut. Direktur Utama Geo Dipa Energi, Yudistian Yunis, menyebut skema itu batal karena tidak memperoleh izin dari Presiden Prabowo Subianto. Keputusan tersebut, kata dia, disampaikan pada Agustus 2026.

Yudistian menjelaskan, pembahasan soal pertukaran itu sudah sempat mengemuka sejak sebelum Danantara dibentuk. Dalam pandangannya, gagasan tersebut lahir dari cara Kementerian Keuangan melihat posisi Geo Dipa yang selama ini berada di bawah kementerian yang fokus pada urusan fiskal. Ia menilai, keberadaan perusahaan energi di lingkungan Kemenkeu kerap dianggap kurang selaras dengan tugas utama lembaga tersebut.

Dalam Media Gathering Kementerian Keuangan di Bogor, Jumat (4/10), Yudistian menuturkan bahwa Menteri Keuangan bersama sejumlah direktur jenderal sempat menimbang opsi menukar Geo Dipa dengan PNM. Namun, pada akhirnya rencana itu dihentikan setelah tidak mendapat persetujuan dari Presiden. “Intinya itu,” ujarnya menjelaskan alasan pembatalan skema tersebut.

Menurut Yudistian, Geo Dipa juga bukan perusahaan yang baru masuk dalam radar pihak lain. Sebelum wacana pertukaran dengan PNM mencuat, perusahaan itu sudah lebih dulu dilirik oleh sejumlah kementerian dan perusahaan. Hal itu, menurut dia, ikut menunjukkan bahwa aset dan peran Geo Dipa memiliki daya tarik tersendiri.

Meski pertukaran batal, Yudistian berharap status Geo Dipa tetap berada di bawah Kementerian Keuangan. Ia menilai, posisi itu justru bisa dimanfaatkan pemerintah untuk mendukung pembangunan ekonomi hijau. Dalam pandangannya, Geo Dipa dapat berfungsi sebagai instrumen fiskal yang membantu pembentukan ekosistem green economy di Indonesia.

Ia juga menggarisbawahi bahwa pertimbangan soal penataan kepemilikan perusahaan negara memang kerap terkait dengan pembagian peran antarkementerian. Karena Kemenkeu bertugas menjaga dan mengelola kebijakan fiskal, keberadaan perusahaan energi di dalam struktur kementerian tersebut dinilai sebagian pihak sebagai sesuatu yang tidak lazim. Dari situ, muncul gagasan untuk melakukan pertukaran aset dengan PNM, meski pada akhirnya rencana tersebut tidak mendapat lampu hijau dari Presiden.

Sumber: jawapos.com

Tinggalkan Balasan