Richard Lee Gugat Polda: Praperadilan Usai Jadi Tersangka?

Diposting pada

Konflik antara Dokter Detektif (Doktif), yang dikenal dengan nama Samira Farahnaz, dan dokter kecantikan Richard Lee terus berlanjut. Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa dr. Richard Lee mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya.

Langkah ini diambil setelah Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas laporan yang diajukan oleh Doktif pada 2 Desember 2024. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen terkait produk dan perawatan kecantikan. Penetapan status tersangka ini telah dilakukan sejak 15 Desember 2025.

Merasa tidak terima dengan penetapan tersebut, Richard Lee memilih jalur hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan untuk menguji keabsahan statusnya sebagai tersangka. Gugatan praperadilan tersebut terdaftar pada Kamis, 22 Januari 2026, dengan Richard Lee sebagai pemohon dan Polda Metro Jaya (melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus) sebagai termohon. Saat ini, perkara tersebut masih dalam tahap persiapan sidang perdana.

Reaksi Dokter Detektif

Langkah hukum yang diambil oleh Richard Lee ini mendapat respons dari Doktif. Melalui akun Instagram pribadinya, @dokterdetektifreal, dokter yang selalu tampil dengan topeng ini menyampaikan pandangannya secara terbuka dan meminta perhatian khusus dari pihak-pihak terkait.

“@prabowo @kepolisian_ri mohon di atensi khusus yah pak, serangan ke Polda Metro Jaya mulai dilakukan Suneo (Richard Lee),” tulis Doktif dalam unggahannya. Ia juga menekankan keyakinannya terhadap profesionalitas aparat penegak hukum yang menangani kasus ini. “Padahal Polda Metro Jaya bekerja sangat profesional @poldametrojaya @divisihumaspolri,” lanjutnya.

Doktif juga menyoroti adanya tekanan besar yang disebutnya mengarah kepada pimpinan kepolisian di Polda Metro Jaya. “Mohon untuk kasus ini pengawasan dan pengawalan diberikan karena tekanan terhadap Kapolda sangat luar biasa,” pintanya. Dalam pernyataannya, Doktif menegaskan prinsip kesetaraan di hadapan hukum. “Suneo (Richard Lee) bukan Warga Negara Indonesia yang kebal hukum,” tegasnya.

Gugatan Praperadilan Richard Lee: Menguji Aspek Formil

Richard Lee mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai upaya hukum untuk menguji aspek formil penyidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Tujuan dari praperadilan ini adalah untuk menilai apakah prosedur penetapan tersangka telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, bukan untuk mempersoalkan substansi atau pokok perkara pidana yang sedang diusut.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 6/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Dalam perkara ini, Richard Lee bertindak sebagai pemohon, sementara Kapolda Metro Jaya (melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus) bertindak sebagai termohon. Perkara praperadilan ini telah memasuki tahap persiapan sidang perdana.

Gugatan yang terdaftar pada Kamis, 22 Januari 2026, secara spesifik bertujuan untuk menguji keabsahan prosedur hukum yang ditempuh oleh penyidik dalam menetapkan status tersangka terhadap Richard Lee. Kasus yang menjerat dokter sekaligus influencer kecantikan ini berawal dari dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Penanganan perkara ini dilakukan oleh Subdirektorat Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Hingga saat ini, rincian tuntutan atau petitum dalam permohonan praperadilan tersebut belum dipublikasikan secara terbuka.

Penetapan Tersangka Richard Lee: Kronologi Singkat

Richard Lee secara resmi ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 15 Desember 2025. Informasi ini disampaikan langsung oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak.

AKBP Reonald menjelaskan bahwa surat penetapan Richard Lee sebagai tersangka telah dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya sejak tanggal tersebut. “Pelapornya sebenarnya inisialnya HH yaitu kuasa hukum dari Saudari S ya, yang melaporkan Saudara RL yang saat ini sudah status sebagai tersangka,” kata Reonald.

AKBP Reonald juga menambahkan bahwa pada tanggal 23 Desember 2025, Richard Lee meminta penjadwalan ulang untuk memberikan keterangan sebagai tersangka. “Nah, untuk pemanggilan Saudara RL sebagai tersangka itu sebenarnya dipanggil pada tanggal 23 Desember kemarin. Namun tidak hadir tapi memberikan pemberitahuan untuk bersedia hadir pada tanggal 7 Januari. Jadi nanti ada di schedule untuk pemeriksaannya ke tanggal 7 Januari. Nanti kalau tanggal 7 Januari tidak juga hadir, maka akan dilayangkan panggilan kedua,” tuturnya.

AKBP Reonald juga menjelaskan bahwa pelaporan ini berkaitan dengan perlindungan konsumen. “Yang ditetapkan Saudara RL menjadi tersangka itu yang laporan LPB Nomor 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada 2 Desember 2024. Yang mana melaporkan perkara di bidang kesehatan atau perlindungan konsumen,” jelasnya.

Detail Laporan yang Diajukan Dokter Detektif

AKBP Reonald Simanjuntak kemudian memberikan penjelasan lebih rinci mengenai kasus hukum yang dialami oleh Richard Lee atas pelaporan yang diajukan oleh Doktif. Berikut adalah poin-poin penting dari penjelasan tersebut:

  • Pembelian Produk White Tomato:
    Pelapor, yaitu HH selaku kuasa hukum dari korban (Dokter S atau Samira Farahnaz/Doktif), menerangkan bahwa pada tanggal 12 Oktober 2024, Doktif melakukan pembelian produk dengan merek White Tomato di salah satu aplikasi marketplace dengan inisial S dengan akun “gerabah shop” seharga Rp670.100.
    Setelah barang diterima dan diperiksa, ternyata komposisi produk tersebut tidak mengandung white tomato seperti yang seharusnya.

  • Pembelian Produk DNA Salmon:
    Pada tanggal 23 Oktober 2024, korban juga membeli produk dengan merek DNA Salmon di salah satu aplikasi dengan akun “Railsell Shop” seharga Rp1.320.700.
    Setelah diterima, produk tersebut diduga sudah tidak steril karena tidak ada tutupnya dan kemasannya telah dikemas ulang.

  • Pembelian Produk Miss V Steam Sell:
    Pada tanggal 2 November 2024, korban kembali membeli produk dengan merek Miss V Steam Sell by Athena Group melalui salah satu media marketplace dengan inisial S dengan akun “God the Skin by Athena” seharga Rp922.000.
    Setelah diperiksa, produk tersebut diduga merupakan hasil repacking dari produk Re Q Pink.

Kasus ini masih terus berjalan dan akan melalui proses hukum yang panjang. Perkembangan selanjutnya akan terus dipantau untuk mengetahui bagaimana penyelesaian dari konflik antara Dokter Detektif dan Richard Lee ini.

Gambar Gravatar
Rizki merupakan jurnalis yang meliput berbagai topik, mulai dari berita nasional, ekonomi, hingga dinamika sosial di daerah. Dengan gaya penulisan yang lugas, ia berkomitmen menghadirkan informasi akurat dan terpercaya.

Tinggalkan Balasan