No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Roblox Pungut PPN, Pajak Digital Sentuh Rp 43,75 Triliun

Arman M by Arman M
9 Desember 2025 - 18:10
in Ekonomi
0

Penerimaan Negara dari Sektor Ekonomi Digital Melonjak: Tinjauan Hingga Oktober 2025

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia mencatat kinerja impresif dari sektor ekonomi digital dalam menyumbang penerimaan negara. Hingga akhir Oktober 2025, total penerimaan yang berhasil dikumpulkan mencapai angka yang signifikan, yaitu Rp 43,75 triliun. Angka ini menunjukkan betapa vitalnya peran ekonomi digital dalam mendukung keuangan negara.

Rincian Penerimaan dari Berbagai Subsektor Digital

Penerimaan sebesar Rp 43,75 triliun tersebut berasal dari berbagai subsektor ekonomi digital, antara lain:

  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE): Subsektor ini menjadi kontributor terbesar dengan nilai Rp 33,88 triliun. Hal ini mencerminkan pesatnya pertumbuhan transaksi jual beli barang dan jasa secara online di Indonesia.

  • Pajak Aset Kripto: Seiring dengan popularitas investasi kripto, penerimaan dari pajak aset kripto juga menunjukkan angka yang cukup besar, yaitu Rp 1,76 triliun.

  • Pajak Fintech (Peer-to-Peer Lending): Industri fintech yang berkembang pesat juga turut menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp 4,19 triliun.

  • Pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP): Pajak yang dipungut melalui sistem pengadaan pemerintah ini menyumbang Rp 3,92 triliun.

Perkembangan Pemungut PPN PMSE

Pemerintah terus berupaya memperluas cakupan pemungutan PPN PMSE. Hingga Oktober 2025, tercatat 251 perusahaan telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE. Pada bulan Oktober saja, ada lima perusahaan baru yang ditunjuk, yaitu:

  • Notion Labs, Inc.
  • Roblox Corporation
  • Mixpanel, Inc.
  • MEGA Privacy Kft
  • Scorpios Tech FZE

Di sisi lain, pemerintah juga melakukan pencabutan data pemungut PPN PMSE terhadap satu perusahaan, yaitu Amazon Services Europe S.a.r.l.

Kontribusi Pemungut PPN PMSE yang Terdaftar

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menjelaskan bahwa dari 251 pemungut yang telah ditunjuk, sebanyak 207 PMSE telah aktif melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE. Total setoran yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp33,88 triliun, dengan rincian sebagai berikut:

  • 2020: Rp 731,4 miliar
  • 2021: Rp 3,9 triliun
  • 2022: Rp 5,51 triliun
  • 2023: Rp 6,76 triliun
  • 2024: Rp 8,44 triliun
  • 2025 (hingga Oktober): Rp 8,54 triliun
Baca Juga  AGII 2026: Prospek Saham & Bisnis Samator Indo Gas

Tren Penerimaan Pajak Kripto

Penerimaan pajak dari aset kripto terus menunjukkan tren positif. Hingga Oktober 2025, total penerimaan yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp 1,76 triliun, dengan rincian:

  • 2022: Rp 246,45 miliar
  • 2023: Rp 220,83 miliar
  • 2024: Rp 620,4 miliar
  • 2025 (hingga Oktober): Rp 675,6 miliar

Penerimaan pajak kripto ini terdiri dari PPh 22 sebesar Rp889,52 miliar dan PPN DN sebesar Rp873,76 miliar.

Kontribusi Pajak Fintech

Sektor fintech juga memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan pajak negara. Hingga Oktober 2025, total penerimaan dari pajak fintech mencapai Rp4,19 triliun, dengan rincian:

  • 2022: Rp 446,39 miliar
  • 2023: Rp 1,11 triliun
  • 2024: Rp 1,48 triliun
  • 2025 (hingga Oktober): Rp 1,15 triliun

Pajak fintech ini terdiri dari PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) sebesar Rp 1,16 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) sebesar Rp 724,45 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp 2,3 triliun.

Pajak SIPP: Sumber Penerimaan Lainnya dari Ekonomi Digital

Selain subsektor yang telah disebutkan, penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital juga berasal dari Pajak SIPP. Hingga Oktober 2025, penerimaan dari pajak SIPP mencapai Rp 3,92 triliun, dengan rincian:

  • 2022: Rp 402,38 miliar
  • 2023: Rp 1,12 triliun
  • 2024: Rp 1,33 triliun
  • 2025 (hingga Oktober): Rp 1,07 triliun

Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp 268,32 miliar dan PPN sebesar Rp 3,65 triliun.

Implikasi dan Prospek Ekonomi Digital

Rosmauli menekankan bahwa realisasi penerimaan sebesar Rp 43,75 triliun menegaskan peran penting ekonomi digital sebagai salah satu pendorong utama penerimaan negara. Pemerintah berkomitmen untuk terus mengoptimalkan pemajakan sektor digital agar lebih adil, sederhana, dan efektif. Hal ini akan dilakukan melalui berbagai upaya, termasuk peningkatan pengawasan, penyederhanaan regulasi, dan peningkatan kesadaran pajak di kalangan pelaku ekonomi digital. Dengan demikian, diharapkan kontribusi sektor ekonomi digital terhadap penerimaan negara akan terus meningkat di masa mendatang.

Baca Juga  VinFast Subang Beroperasi: Produksi VF 3-7, Serap 15.000 Tenaga Lokal

Editor: Riko A Saputra

Arman M

Arman M

Baca Juga

Energi & BBM

BPH Migas Audit Stok BBM Jatim

30 Desember 2025 - 18:39
Ekonomi

Jam Buka Bursa Senin 29 Desember 2025: Sesi 1 & 2

30 Desember 2025 - 16:53
Keuangan

Ramalan Keuangan Shio Kelinci 2026: Stabilitas Menanti, Tantangan Kecil Siap Dihadapi

30 Desember 2025 - 16:26
Ekonomi

Ancaman Baja China: Produksi Lokal Tertekan Hingga 2026

30 Desember 2025 - 15:19
Ekonomi

Rupiah Anjlok Dekati 16.800/Dolar Akibat Kebijakan Longgar

30 Desember 2025 - 15:06
Ekonomi

UMKM Sulit Modal: KUR Melenceng dari Sasaran

30 Desember 2025 - 11:06
  • Trending
  • Comments
  • Latest

FIFA Batal, Malaysia Terancam Sanksi AFC

24 Desember 2025 - 04:09

Jadwal Libur Nasional 2026: 1 & 2 Januari Merah & Cuti?

26 Desember 2025 - 11:51

Husein Sastranegara Buka Lagi: Semarang-Bandung Terhubung Langsung

26 Desember 2025 - 03:35

Tabel KUR BRI 2025: Cicilan Rp 1 Jutaan untuk Pinjaman 100 Juta

20 Desember 2025 - 17:58

Daftar Lengkap Ore The Forge Roblox: Statistik Iron hingga Darkryte Desember 2025!

17 Desember 2025 - 21:47

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19

Romo Mudji Sutrisno Wafat di Usia 71: Sakit dan Perawatan di RS Carolus

30 Desember 2025 - 23:06

Pilihan Redaksi

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In