Penerimaan Negara dari Sektor Ekonomi Digital Melonjak: Tinjauan Hingga Oktober 2025
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia mencatat kinerja impresif dari sektor ekonomi digital dalam menyumbang penerimaan negara. Hingga akhir Oktober 2025, total penerimaan yang berhasil dikumpulkan mencapai angka yang signifikan, yaitu Rp 43,75 triliun. Angka ini menunjukkan betapa vitalnya peran ekonomi digital dalam mendukung keuangan negara.
Rincian Penerimaan dari Berbagai Subsektor Digital
Penerimaan sebesar Rp 43,75 triliun tersebut berasal dari berbagai subsektor ekonomi digital, antara lain:
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE): Subsektor ini menjadi kontributor terbesar dengan nilai Rp 33,88 triliun. Hal ini mencerminkan pesatnya pertumbuhan transaksi jual beli barang dan jasa secara online di Indonesia.
Pajak Aset Kripto: Seiring dengan popularitas investasi kripto, penerimaan dari pajak aset kripto juga menunjukkan angka yang cukup besar, yaitu Rp 1,76 triliun.
Pajak Fintech (Peer-to-Peer Lending): Industri fintech yang berkembang pesat juga turut menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp 4,19 triliun.
Pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP): Pajak yang dipungut melalui sistem pengadaan pemerintah ini menyumbang Rp 3,92 triliun.
Perkembangan Pemungut PPN PMSE
Pemerintah terus berupaya memperluas cakupan pemungutan PPN PMSE. Hingga Oktober 2025, tercatat 251 perusahaan telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE. Pada bulan Oktober saja, ada lima perusahaan baru yang ditunjuk, yaitu:
- Notion Labs, Inc.
- Roblox Corporation
- Mixpanel, Inc.
- MEGA Privacy Kft
- Scorpios Tech FZE
Di sisi lain, pemerintah juga melakukan pencabutan data pemungut PPN PMSE terhadap satu perusahaan, yaitu Amazon Services Europe S.a.r.l.
Kontribusi Pemungut PPN PMSE yang Terdaftar
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menjelaskan bahwa dari 251 pemungut yang telah ditunjuk, sebanyak 207 PMSE telah aktif melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE. Total setoran yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp33,88 triliun, dengan rincian sebagai berikut:
- 2020: Rp 731,4 miliar
- 2021: Rp 3,9 triliun
- 2022: Rp 5,51 triliun
- 2023: Rp 6,76 triliun
- 2024: Rp 8,44 triliun
- 2025 (hingga Oktober): Rp 8,54 triliun
Tren Penerimaan Pajak Kripto
Penerimaan pajak dari aset kripto terus menunjukkan tren positif. Hingga Oktober 2025, total penerimaan yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp 1,76 triliun, dengan rincian:
- 2022: Rp 246,45 miliar
- 2023: Rp 220,83 miliar
- 2024: Rp 620,4 miliar
- 2025 (hingga Oktober): Rp 675,6 miliar
Penerimaan pajak kripto ini terdiri dari PPh 22 sebesar Rp889,52 miliar dan PPN DN sebesar Rp873,76 miliar.
Kontribusi Pajak Fintech
Sektor fintech juga memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan pajak negara. Hingga Oktober 2025, total penerimaan dari pajak fintech mencapai Rp4,19 triliun, dengan rincian:
- 2022: Rp 446,39 miliar
- 2023: Rp 1,11 triliun
- 2024: Rp 1,48 triliun
- 2025 (hingga Oktober): Rp 1,15 triliun
Pajak fintech ini terdiri dari PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) sebesar Rp 1,16 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) sebesar Rp 724,45 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp 2,3 triliun.
Pajak SIPP: Sumber Penerimaan Lainnya dari Ekonomi Digital
Selain subsektor yang telah disebutkan, penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital juga berasal dari Pajak SIPP. Hingga Oktober 2025, penerimaan dari pajak SIPP mencapai Rp 3,92 triliun, dengan rincian:
- 2022: Rp 402,38 miliar
- 2023: Rp 1,12 triliun
- 2024: Rp 1,33 triliun
- 2025 (hingga Oktober): Rp 1,07 triliun
Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp 268,32 miliar dan PPN sebesar Rp 3,65 triliun.
Implikasi dan Prospek Ekonomi Digital
Rosmauli menekankan bahwa realisasi penerimaan sebesar Rp 43,75 triliun menegaskan peran penting ekonomi digital sebagai salah satu pendorong utama penerimaan negara. Pemerintah berkomitmen untuk terus mengoptimalkan pemajakan sektor digital agar lebih adil, sederhana, dan efektif. Hal ini akan dilakukan melalui berbagai upaya, termasuk peningkatan pengawasan, penyederhanaan regulasi, dan peningkatan kesadaran pajak di kalangan pelaku ekonomi digital. Dengan demikian, diharapkan kontribusi sektor ekonomi digital terhadap penerimaan negara akan terus meningkat di masa mendatang.

















