Rocky Gerung Resmi Menjadi Anggota Wantimpres dalam Pelantikan di Istana Negara

Diposting pada

Presiden Prabowo Subianto melantik Rocky Gerung sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat, 2 Oktober 2026. Pengangkatan itu dilakukan bersamaan dengan prosesi pengucapan sumpah jabatan jajaran Wantimpres yang dipimpin langsung oleh Prabowo.

Dalam upacara tersebut, Rocky berdiri bersama para anggota lain dan mengikuti pembacaan sumpah yang dipandu Presiden. Ia kemudian mengulang kalimat sumpah itu sebagai tanda resmi menerima jabatan barunya. Salah satu poin utama yang diucapkan adalah kesetiaan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Rocky juga menyatakan komitmen untuk menjalankan seluruh ketentuan hukum yang berlaku dengan penuh tanggung jawab. Selain itu, ia berjanji menjaga etika jabatan serta bekerja sebaik mungkin dalam menjalankan tugas negara. Bagi peserta pelantikan yang beragama Kristen dan Katolik, prosesi sumpah dilanjutkan dengan permohonan kepada Tuhan agar diberi pertolongan dalam menjalankan tugas.

Setelah rangkaian itu selesai, Rocky sah menyandang status sebagai anggota Wantimpres. Dalam video pelantikan yang beredar, ia tampak mengenakan jas formal, peci hitam, dasi biru dongker, dan kacamata hitam. Kehadirannya menambah daftar tokoh yang masuk dalam susunan baru lembaga penasihat presiden tersebut.

ANTARA melaporkan bahwa pada kesempatan yang sama, Prabowo juga melantik Pratikno sebagai Ketua Wantimpres dan Hatta Rajasa sebagai Wakil Ketua. Selain itu, ada 24 anggota Wantimpres yang turut diambil sumpahnya di Istana Negara. Sebelum acara dimulai, sejumlah tokoh yang berada di kompleks Istana Kepresidenan telah mengonfirmasi kehadiran mereka untuk agenda pelantikan tersebut, termasuk Rocky Gerung.

Nama Rocky selama ini dikenal luas sebagai akademisi, filsuf, pengamat politik, dan intelektual publik. Dengan posisinya yang kini formal di Wantimpres, ia menjadi bagian dari lembaga yang bertugas memberi nasihat serta pertimbangan kepada Presiden. Sekretariat Negara menjelaskan, anggota Wantimpres diangkat dan diberhentikan oleh Presiden melalui Keputusan Presiden. Pelantikan ini juga menjadi bagian dari rangkaian pengisian jabatan negara pada awal Oktober 2026 di bawah pemerintahan Prabowo.

Sumber: newsmaker.tribunnews.com

Tinggalkan Balasan