Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 2025 yang secara resmi menetapkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 2026 atau 1447 Hijriah. Keppres ini merinci biaya yang diperlukan untuk setiap embarkasi di seluruh Indonesia, memberikan kejelasan bagi calon jemaah haji dalam mempersiapkan anggaran mereka.
Keputusan ini mengatur BPIH yang dihitung berdasarkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan langsung oleh jemaah, serta nilai manfaat yang diperoleh dari hasil pengelolaan dana haji. Keppres ini diresmikan pada Kamis, 13 November 2025. Dengan adanya kejelasan mengenai biaya haji, diharapkan calon jemaah dapat merencanakan keuangan mereka dengan lebih baik.
Rincian BPIH 2026 per Embarkasi
Berikut adalah rincian lengkap besaran BPIH tahun 1447 H/2026 M per jemaah untuk setiap embarkasi di Indonesia:
- Embarkasi Aceh: Rp78.324.981
- Embarkasi Medan: Rp79.379.071
- Embarkasi Batam: Rp87.300.981
- Embarkasi Padang: Rp81.085.481
- Embarkasi Palembang: Rp87.422.481
- Embarkasi Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, dan Bekasi): Rp91.758.281
- Embarkasi Solo: Rp86.448.981
- Embarkasi Surabaya: Rp93.860.981
- Embarkasi Balikpapan: Rp88.791.481
- Embarkasi Banjarmasin: Rp88.754.481
- Embarkasi Makassar: Rp89.108.738
- Embarkasi Lombok: Rp88.167.381
- Embarkasi Kertajati: Rp91.774.581
- Embarkasi Yogyakarta: Rp86.170.981
Sumber pendanaan BPIH 2026 berasal dari beberapa komponen, termasuk setoran yang dibayarkan oleh jemaah haji, kontribusi dari petugas haji daerah (PHD), serta para pembimbing yang berasal dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Menariknya, biaya haji tahun ini menunjukkan adanya penurunan, berkisar antara Rp1 juta hingga Rp4,5 juta, dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Penurunan terbesar tercatat pada embarkasi Padang.
Rincian Biaya yang Ditanggung Jemaah Haji Reguler
Pemerintah juga telah menetapkan rincian BPIH yang secara spesifik diperuntukkan bagi jemaah haji reguler pada tahun 2026. Penentuan rincian ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelaksanaan ibadah haji berjalan dengan lebih transparan dan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan.
Berikut adalah rincian biaya yang harus ditanggung oleh jemaah haji reguler untuk setiap embarkasi:
- Embarkasi Aceh: Rp45.109.422
- Embarkasi Medan: Rp46.163.512
- Embarkasi Batam: Rp54.125.422
- Embarkasi Padang: Rp47.869.922
- Embarkasi Palembang: Rp54.206.922
- Embarkasi Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, dan Bekasi): Rp58.542.722
- Embarkasi Solo: Rp53.233.422
- Embarkasi Surabaya: Rp60.645.422
- Embarkasi Balikpapan: Rp55.575.922
- Embarkasi Banjarmasin: Rp55.538.922
- Embarkasi Makassar: Rp55.893.179
- Embarkasi Lombok: Rp54.951.822
- Embarkasi Kertajati: Rp58.559.022
- Embarkasi Yogyakarta: Rp52.955.422

Alokasi Nilai Manfaat dalam BPIH 2026
BPIH tahun 2026 tidak hanya mencakup pemenuhan kebutuhan dasar jemaah haji, tetapi juga didukung oleh nilai manfaat yang signifikan. Nilai manfaat ini berperan penting dalam menutupi selisih biaya penyelenggaraan ibadah haji secara keseluruhan.
Untuk jemaah haji reguler, pemerintah telah mengalokasikan nilai manfaat yang mencapai sekitar Rp6,6 triliun. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa layanan yang diberikan kepada jemaah tetap optimal tanpa menambah beban biaya yang harus mereka tanggung. Sementara itu, jemaah haji khusus memperoleh nilai manfaat sekitar Rp7,2 miliar.
Dana yang berasal dari nilai manfaat ini dialokasikan untuk berbagai kebutuhan penting yang mendukung kelancaran penyelenggaraan ibadah haji. Beberapa di antaranya meliputi:
- Biaya perlindungan bagi jemaah haji.
- Pengurusan dokumen perjalanan yang diperlukan.
- Program pembinaan jemaah haji yang diselenggarakan di Indonesia sebelum keberangkatan.
- Pelayanan umum yang diberikan kepada jemaah, baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi.
- Pengelolaan BPIH secara keseluruhan, dengan tujuan untuk memastikan bahwa pelaksanaan ibadah haji berjalan lebih efektif dan terkoordinasi dengan baik.

Pertanyaan Umum (FAQ) Seputar Biaya Haji 2026
Berikut adalah beberapa pertanyaan yang sering diajukan mengenai biaya haji tahun 2026 beserta jawabannya:
Berapa lama masa tinggal jemaah haji di Arab Saudi pada tahun 2026?
Masa tinggal jemaah haji Indonesia di Arab Saudi pada tahun 2026 diperkirakan mencapai 41 hari. Selama periode tersebut, jemaah akan mendapatkan 27 kali makan di Madinah dan 84 kali makan di Mekah.
Benarkah kuota haji Indonesia tahun 2026 akan dipotong?
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, telah menepis kabar yang beredar mengenai pemangkasan kuota haji Indonesia hingga 50 persen oleh pemerintah Arab Saudi pada tahun 2026.
Kapan pelunasan biaya haji untuk tahun 2026 dilaksanakan?
Pelunasan biaya haji reguler untuk keberangkatan tahun 2026 (1447 H) telah dimulai sejak tanggal 24 November 2025 dan berlangsung hingga 23 Desember 2025 untuk tahap pertama. Pelunasan tahap kedua akan dibuka pada tanggal 2 hingga 9 Januari 2026.




