Sidang dugaan korupsi kuota haji tambahan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/10/2026), memunculkan keterangan baru soal dugaan aliran dana besar ke sejumlah pihak. Direktur PT Anugerah Citra Mulia, Ahmad Taufik, menyebut pernah mendengar informasi bahwa mantan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR Nusron Wahid menerima uang ratusan miliar rupiah dari Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour) Fuad Hasan Masyhur dan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum dari KPK menjelaskan bahwa keterangan itu bersumber dari berita acara pemeriksaan Taufik. Jaksa menyebut informasi tersebut berasal dari Fahd El Fouz A Rafiq, politisi Partai Golkar, yang mengaku ada uang ratusan miliar masuk ke Nusron melalui Fuad Hasan Masyhur dan ke Yaqut lewat perantara, sehingga Pansus Haji DPR berhenti. Taufik sendiri menegaskan bahwa ia hanya menyampaikan apa yang didengarnya, bukan pengalaman langsung.
JPU KPK juga memaparkan bahwa Taufik mendapat informasi dari sejumlah anggota DPR RI mengenai kuota haji tambahan 2024 yang disebut diberikan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) kepada fraksi Partai Amanat Nasional (PAN). Salah satu nama yang disebut adalah Ketua Komisi VIII dari PAN, Ashabul Kahfi, yang memang berada di komisi pengurus haji. Jaksa menilai fee percepatan atas kuota itu diduga tidak mengalir ke Kementerian Agama, melainkan ke pihak DPR.
Nama Fuad Hasan Masyhur kembali disinggung jaksa saat menjelaskan sumber pengelolaan dana dari biaya kuota tambahan. Menurut JPU KPK, dana tersebut diurus oleh Fuad dan diduga dipakai untuk pemberian kepada Pansus Haji DPR RI. Fuad sebelumnya telah membantah terlibat dalam perbuatan melawan hukum di perkara ini. Ia pernah diperiksa dan dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK, tetapi sampai sekarang belum ditetapkan sebagai tersangka.
Di ruang sidang, Taufik sempat mencoba menanggapi isi BAP yang dibacakan jaksa, namun upaya itu dihentikan. Jaksa hanya meminta kepastian atas informasi yang didengarnya. Saat ditanya soal redaksi dalam BAP, Taufik menjelaskan bahwa ia hanya meneruskan cerita yang ia dengar dan tidak mengetahui peristiwa tersebut secara langsung. Ia juga menyebut ada bagian yang menurutnya rancu, terutama soal keterkaitan dengan Komisi VIII dan fraksi PAN.
Pernyataan itu memicu keberatan dari kubu Yaqut yang menilai kesaksian Taufik hanya berbasis kabar dan bukan pengetahuan langsung. Ketua majelis hakim Ni Kadek Susantiani kemudian menengahi situasi dengan menegaskan bahwa penilaian atas bobot kesaksian saksi akan dilakukan oleh majelis. Hakim mengatakan keterangan yang hanya didengar tetap akan dinilai apakah memiliki nilai pembuktian atau tidak.
Yaqut sendiri merupakan salah satu terdakwa dalam perkara dugaan korupsi kuota haji Indonesia 2023-2024. Jaksa mendakwanya menyebabkan kerugian negara Rp622,09 miliar bersama mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI Asrul Aziz Taba. Dalam dakwaan, Yaqut juga disebut menerima keuntungan sebesar 271.500 dolar AS atau setara Rp4,83 miliar. Ia dijerat dengan pasal korupsi dalam KUHP Nasional maupun Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sementara Fuad Hasan hingga kini masih berstatus saksi.
Sumber: news.republika.co.id




