JAKARTA — Sidang kasus dugaan pencurian dan penjarahan rumah yang dilakukan terhadap presenter Uya Kuya berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (3/12/2025). Namun, artis Sherina Munaf tidak hadir dalam sidang tersebut.
Sherina sebelumnya dijadwalkan menjadi saksi dari pihak jaksa penuntut umum. Meski tidak hadir, ia dan timnya sempat menyelamatkan beberapa ekor kucing milik Uya Kuya yang hilang saat kejadian penjarahan.
Hadir dalam sidang tersebut hanya Uya Kuya, adik ipar Uya Kuya, serta Abdulrahman, seorang karyawan Uya Kuya. Selain itu, ada juga Divya yang turut hadir.
Sidang masih berlangsung hingga saat ini di PN Jakarta Timur. Dalam kasus ini, tiga orang ditetapkan sebagai terdakwa, yaitu Reval Ahmad Jayadi, Anisa Safitri, dan Warda Wahdatullah.
Awal Mula Kasus Penjarahan Rumah Uya Kuya
Peristiwa penjarahan terjadi pada Sabtu, 30 Agustus 2025, sekitar pukul 21.50 WIB. Saat itu, terdakwa Anisa Safitri menerima telepon dari rekannya, Warda Wahdatullah. Warda mengajak Anisa datang ke rumah Uya Kuya di Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Pada waktu itu, rumah Uya Kuya sedang dipenuhi oleh kerumunan warga yang mengambil barang-barang berharga. Ajakan Warda diterima oleh Anisa. Ia kemudian dijemput oleh Warda menggunakan motor Honda Beat.
Sesampainya di lokasi, keduanya melihat keramaian dan menemukan terdakwa Reval Ahmad Jayadi keluar dari rumah sambil membawa satu unit televisi LG 60 inci. Reval meminta bantuan Warda untuk mengangkat televisi tersebut sambil berkata, “Wardah bantuin angkat, berat banget ini.”
Anisa dan Warda lalu membantu mengangkat televisi dan membawanya menuju motor yang diparkir sekitar 50 meter dari rumah. Reval kemudian meminta Warda mengantarnya bersama televisi itu ke bengkel miliknya di kawasan BKT, Jakarta Timur.
Barang tersebut rencananya akan dijual untuk mendapatkan keuntungan.
Para terdakwa akhirnya ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Jakarta Timur pada Senin, 8 September 2025. Atas perbuatannya, ketiganya didakwa melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian yang dilakukan pada malam hari, di rumah atau pekarangan tertutup, serta dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu.
Fakta-Fakta Terkait Kasus
- Kejadian penjarahan terjadi di rumah Uya Kuya yang sedang penuh dengan kerumunan warga.
- Tiga orang terdakwa, yaitu Reval, Anisa, dan Warda, terlibat dalam aksi pencurian.
- Televisi LG 60 inci yang diambil dibawa ke bengkel untuk dijual.
- Sherina Munaf dan timnya berhasil menyelamatkan kucing-kucing milik Uya Kuya.
- Sidang masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

















