Fakta Baru Terungkap dalam Sidang Pembunuhan Berencana Bos Gangster Australia di Bali
Denpasar, Bali – Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana yang merenggut nyawa Zivan Radmanovic, seorang warga negara Australia yang dikenal dengan aksi gangster, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Senin, 29 Desember. Persidangan kali ini menghadirkan saksi ahli balistik dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, yang mengungkap detail krusial terkait senjata api yang digunakan oleh para terdakwa dalam insiden penembakan di Vila Casa Santisya 1, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali.
Agenda pemeriksaan saksi ahli ini merupakan kelanjutan dari rangkaian persidangan yang sebelumnya telah mendengarkan keterangan dari ahli Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Bali. Fokus utama pada persidangan kali ini adalah pemeriksaan terhadap Fidia Rina Wulandari, seorang saksi ahli balistik Bareskrim Polri, yang ditugaskan untuk menjelaskan aspek teknis senjata api yang digunakan oleh terdakwa Mevlut Coskun (22) dan Paea-i Middlemore Tupou (26).
Identitas Senjata Api: Produk Dalam Negeri
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Fidia Rina Wulandari memaparkan temuan penyidikan yang sontak menarik perhatian seluruh ruangan sidang. Ia secara spesifik menyebutkan jenis senjata api yang disita sebagai barang bukti dalam kasus penembakan tersebut.
“Barang bukti pistol itu jenis G2 dan P1 buatan PT Pindad,” ujar Fidia, menjawab pertanyaan dari ketua majelis hakim PN Denpasar.
Pernyataan ini menjadi sorotan penting karena menegaskan bahwa senjata yang digunakan oleh para terdakwa dalam melakukan tindak pidana pembunuhan berencana tersebut merupakan produk dalam negeri. Penjelasan dari ahli balistik ini semakin memperkuat rangkaian pembuktian yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) terkait alat yang digunakan untuk menghilangkan nyawa korban di vila kawasan Munggu.
Misteri Nomor Seri: Dihilangkan Secara Sengaja
Setelah paparan awal dari saksi ahli, tim kuasa hukum para terdakwa mengajukan sejumlah pertanyaan lanjutan untuk menggali lebih dalam. Salah satu poin yang menjadi perhatian utama adalah mengenai keberadaan nomor seri pada senjata api yang digunakan oleh kedua terdakwa.
Menjawab pertanyaan tersebut, Fidia menyatakan bahwa saat dilakukan pemeriksaan, nomor seri pada senjata api tersebut tidak ditemukan. “Saat kami periksa, tidak ada nomor seri,” terang Fidia di hadapan majelis hakim.
Pernyataan ini memicu pertanyaan lanjutan dari kuasa hukum terdakwa mengenai kondisi nomor seri tersebut. Para penasihat hukum mempertanyakan apakah nomor seri tersebut hilang dengan sendirinya atau memang sengaja dihilangkan.
Menanggapi hal tersebut, Fidia memberikan jawaban yang singkat namun tegas. Menurutnya, nomor seri pada pistol tersebut telah dihilangkan. “Dihilangkan,” pungkas saksi ahli balistik Bareskrim Polri tersebut.
Keterangan ini kembali mempertegas temuan penyidikan yang mengindikasikan adanya upaya penghilangan identitas senjata api. Fakta hilangnya nomor seri menjadi bagian penting dalam rangkaian pembuktian di persidangan, mengingat nomor seri pada senjata api umumnya berfungsi sebagai identitas krusial untuk pelacakan asal-usul senjata.
Jalannya Sidang dan Pengamanan Ketat
Sidang berlangsung di bawah pengamanan yang ketat, dihadiri oleh para terdakwa yang duduk di kursi pesakitan. Mevlut Coskun dan Paea-i Middlemore Tupou tampak mengikuti jalannya persidangan dengan didampingi oleh penerjemah dan tim penasihat hukum masing-masing.
Majelis hakim PN Denpasar memimpin jalannya sidang dengan cermat, memastikan setiap pertanyaan dan jawaban saksi ahli disampaikan secara jelas dan tercatat dalam berita acara persidangan. Hakim juga beberapa kali meminta penegasan atas jawaban saksi ahli untuk memastikan tidak terjadi kesalahpahaman, baik dalam proses penerjemahan maupun pencatatan fakta-fakta teknis yang krusial.
Peran Ahli Balistik dalam Pembuktian
Kasus penembakan di Vila Casa Santisya 1 ini telah menarik perhatian publik luas karena menewaskan seorang warga negara asing. Peristiwa yang terjadi di kawasan hunian vila di Badung ini memicu proses hukum yang panjang, melibatkan berbagai saksi ahli, mulai dari bidang forensik hingga balistik.
Keterangan dari saksi ahli balistik memegang peranan yang sangat krusial. Penjelasan teknis ini sangat dibutuhkan oleh majelis hakim untuk dapat menilai apakah unsur-unsur pembunuhan berencana, sebagaimana didakwakan oleh jaksa, dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan. Ahli balistik membantu menjelaskan hubungan antara barang bukti senjata api, proyektil peluru, serta mekanisme penembakan yang terjadi.
Sidang lanjutan ini juga menunjukkan fokus jaksa dalam upaya menguatkan alat bukti melalui pendekatan ilmiah dan teknis. Setelah sebelumnya menghadirkan ahli dari Labfor Polda Bali untuk memaparkan hasil pemeriksaan forensik, kini JPU memperdalam aspek balistik guna melengkapi rangkaian pembuktian di persidangan.
Usai pemeriksaan saksi ahli balistik, majelis hakim menutup sidang dan menyatakan bahwa persidangan akan dilanjutkan sesuai dengan agenda yang telah ditetapkan. Para pihak, baik jaksa maupun penasihat hukum terdakwa, diberikan kesempatan untuk mempersiapkan agenda persidangan berikutnya, termasuk kemungkinan menghadirkan saksi tambahan atau menyampaikan pendalaman lebih lanjut atas keterangan para ahli.
Perkara pembunuhan berencana ini masih terus bergulir di PN Denpasar. Publik menanti bagaimana majelis hakim akan menilai seluruh keterangan saksi yang telah dihadirkan, termasuk temuan balistik terkait jenis senjata dan fakta mengenai penghilangan nomor seri, dalam rangka mengambil putusan yang adil atas kasus penembakan yang merenggut nyawa Zivan Radmanovic tersebut.


















