Kisah rumah tangga yang kerap menjadi sorotan publik, Ridwan Kamil dan Atalia Praratya, kini memasuki babak baru yang menyita perhatian. Pada Rabu, 17 Desember 2025, Pengadilan Agama (PA) Bandung, Jawa Barat, menjadi saksi dimulainya proses perceraian pasangan yang akrab disapa Kang Emil dan Bu Cinta ini. Sidang perdana yang beragendakan mediasi ini ternyata dihadiri oleh perwakilan dari kedua belah pihak, namun Ridwan Kamil dan Atalia Praratya sendiri tidak tampak hadir di ruang sidang.
Pesan Kedewasaan dari Atalia Praratya
Meskipun tidak hadir secara langsung, Atalia Praratya menitipkan pesan yang menyentuh hati melalui kuasa hukumnya, Debi Agusfriansa. Di tengah isu perpisahan yang memanas, Atalia menunjukkan sikap kedewasaan yang patut diapresiasi. Ia berharap agar dirinya dan sang suami, Ridwan Kamil, tetap saling mendoakan kebaikan.
“Semoga ada yang terbaik buat ibu dan bapak, begitu kata ibu Atalia,” ujar Debi Agusfriansa di Pengadilan Agama Bandung pada hari sidang perdana tersebut. Pesan singkat namun penuh makna ini mengisyaratkan bahwa di balik gugatan perceraian, masih ada rasa hormat dan harapan akan kebaikan bagi kedua belah pihak.
Kerahasiaan Alasan Perceraian
Saat ditanya lebih lanjut mengenai alasan spesifik yang mendasari keputusan Atalia Praratya melayangkan gugatan cerai, Debi Agusfriansa memilih untuk tidak memberikan komentar. Ia menekankan bahwa hal tersebut merupakan ranah pribadi yang dilindungi oleh undang-undang.
“Kita harus menghormati aturan yang berlaku. Karena, di dalam pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Peradilan Agama, bahwasanya gugatan perceraian itu bersifat privat, jadi kita senantiasa harus menghormati aturan yang berlaku,” tegas Debi. Sikap ini menunjukkan komitmen untuk menjaga privasi kliennya dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Ridwan Kamil Fokus pada Pekerjaan dan Proses Hukum
Ketidakhadiran Ridwan Kamil di sidang perdana juga telah dikonfirmasi oleh tim kuasa hukumnya, Wenda Aluwi. Menurut Wenda, mantan Gubernur Jawa Barat tersebut tidak dapat hadir karena sedang berada di luar kota untuk urusan pekerjaan.
“Hari ini kami hanya lapor bahwa kami hadir sebagai kuasa. Nanti kami lihat apa yang akan terjadi. (Hari ini) mediasi tentunya,” tutur Wenda. Ia menambahkan bahwa Ridwan Kamil berpesan agar proses hukum ini dapat berjalan dengan tenang dan patuh pada prosedur yang berlaku.
“Pesan pak RK saling menghormati proses hukum yang akan berjalan. Kan ada gugatan, sudah kami hadir,” lanjut Wenda. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa Ridwan Kamil, meskipun tidak hadir, tetap mengikuti perkembangan proses hukum dan menghargai jalannya mediasi.
Status Perkara: Gugatan Istri
Informasi yang beredar sebelumnya, sebagaimana diberitakan, mengkonfirmasi bahwa status perkara ini bukanlah talak yang dijatuhkan oleh suami, melainkan gugatan cerai yang diajukan oleh pihak istri. Hal ini dibenarkan oleh Panitera PA Bandung, Dede Supriadi, sehari sebelum sidang perdana digelar.
“Iya cg (cerai gugat),” ungkap Dede melalui pesan singkat pada Selasa, 16 Desember 2026. Konfirmasi ini menegaskan bahwa Atalia Praratya adalah pihak yang mengajukan gugatan perceraian terhadap Ridwan Kamil.
Namun, ketika ditanya lebih dalam mengenai pemicu keretakan rumah tangga yang telah dibina selama puluhan tahun tersebut, pihak pengadilan enggan memberikan keterangan lebih lanjut.
“Itu mah rahasia, nanti di persidangan,” pungkas Dede. Pernyataan ini semakin menambah rasa penasaran publik, namun sekaligus menegaskan bahwa detail mengenai alasan perceraian akan diungkapkan dalam proses persidangan yang akan datang.
Proses mediasi yang baru saja dimulai ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk mencapai penyelesaian terbaik bagi kedua belah pihak, meskipun detail mengenai masa depan rumah tangga mereka masih menjadi misteri yang akan terkuak di persidangan selanjutnya.




