Permudah Warga Tangerang, Layanan Samsat Keliling Hadir untuk Perpanjangan STNK Tahunan
Masyarakat Kota Tangerang kini memiliki opsi yang lebih praktis untuk memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor tahunan. Melalui program Samsat Keliling, proses perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dapat dilakukan dengan lebih mudah dan efisien tanpa harus mendatangi kantor Samsat induk. Layanan ini merupakan inisiatif kolaboratif antara Polda Metro Jaya dan Dinas Pendapatan Daerah di wilayah Tangerang Raya, bertujuan untuk mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat.
Penting untuk dicatat bahwa gerai Samsat Keliling ini memiliki fokus spesifik. Layanan ini dirancang khusus untuk memfasilitasi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. Oleh karena itu, bagi warga yang ingin melakukan penggantian plat nomor kendaraan atau mengurus penerbitan STNK baru, mereka tetap diharuskan mendatangi kantor Samsat resmi yang sesuai dengan domisili masing-masing.
Syarat Penting untuk Memanfaatkan Layanan Samsat Keliling
Sebelum beranjak ke lokasi Samsat Keliling terdekat, para wajib pajak perlu memastikan beberapa persyaratan administrasi telah terpenuhi. Persiapan yang matang akan memperlancar proses pembayaran dan menghindari kendala yang tidak perlu.
Berikut adalah daftar persyaratan yang harus dibawa:
- E-KTP Asli Pemilik: Pastikan e-KTP yang dibawa adalah milik pribadi pemilik kendaraan sesuai dengan data yang tertera pada STNK.
- BPKB Asli dan Fotokopi: Untuk wilayah hukum Polda Metro Jaya, BPKB asli dan salinan fotokopinya wajib disertakan.
- STNK Asli: Surat Tanda Nomor Kendaraan asli kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya.
- Bukti Pelunasan Pajak Tahun Terakhir: Dokumen ini bisa berupa bukti pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLL) yang telah divalidasi pada tahun sebelumnya.
Selain kelengkapan dokumen, ada satu kriteria penting terkait status tunggakan pajak kendaraan. Wajib pajak harus memastikan bahwa kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya tidak memiliki tunggakan PKB lebih dari satu tahun. Keterlambatan pembayaran pajak dalam jangka waktu yang lebih lama dari itu mengharuskan wajib pajak untuk mendatangi kantor Samsat induk.
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Tangerang pada Kamis, 12 Februari 2026
Layanan Samsat Keliling beroperasi sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan. Kepatuhan terhadap waktu pelayanan sangat dianjurkan agar proses pembayaran dapat berjalan lancar. Berikut adalah jadwal dan lokasi layanan Samsat Keliling yang tersedia di wilayah Tangerang pada hari Kamis, 12 Februari 2026:
-
Samsat Keliling Kota Tangerang:
- Lokasi: Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere
- Jam Operasional: Pukul 09.00 – 13.00 WIB
-
Samsat Keliling Ciledug:
- Lokasi: Perum Banjar Wijaya Cipondoh dan Metlend Cyber Puri
- Jam Operasional: Pukul 09.00 – 14.00 WIB
-
Samsat Keliling Serpong:
- Lokasi 1: Halaman parkir Samsat Serpong
- Jam Operasional: Pukul 08.00 – 15.00 WIB
- Lokasi 2: ITC BSD Serpong
- Jam Operasional: Pukul 16.00 – 19.00 WIB
-
Samsat Keliling Ciputat:
- Lokasi: Kantor Kelurahan Pondok Betung Ciputat
- Jam Operasional: Pukul 09.00 – 12.00 WIB
-
Samsat Keliling Kelapa Dua:
- Lokasi: Halaman GTOWN HOUSE GADING SERPONG
- Jam Operasional: Pukul 08.00 – 14.00 WIB
Panduan Praktis Pembayaran Pajak Tahunan Melalui Samsat Keliling
Setelah memastikan semua persyaratan lengkap dan mengetahui lokasi serta jam operasional Samsat Keliling yang dituju, langkah selanjutnya adalah melakukan pembayaran. Prosesnya relatif sederhana dan dapat diikuti dengan mudah.
Berikut adalah langkah-langkah cara membayar pajak motor di gerai Samsat Keliling:
- Datang ke Lokasi Samsat Keliling: Kunjungi salah satu lokasi layanan Samsat Keliling yang telah dijadwalkan sesuai dengan domisili Anda.
- Serahkan Dokumen Persyaratan: Berikan seluruh dokumen yang telah Anda siapkan kepada petugas layanan. Dokumen ini akan diperiksa kelengkapannya.
- Verifikasi Data: Petugas akan melakukan verifikasi data kendaraan dan pemilik berdasarkan dokumen yang Anda serahkan.
- Menunggu Panggilan: Setelah proses verifikasi selesai, Anda akan diminta menunggu hingga nama Anda dipanggil oleh petugas.
- Informasi Nominal Pajak: Ketika nama Anda dipanggil, petugas akan menginformasikan jumlah nominal pajak yang harus dibayarkan.
- Lakukan Pembayaran: Bayarkan jumlah pajak sesuai dengan nominal yang telah ditentukan kepada petugas.
- Pembayaran Denda (Jika Terlambat): Apabila terdapat keterlambatan dalam pembayaran pajak kendaraan, Anda diwajibkan untuk membayar denda terlebih dahulu sebelum melanjutkan pembayaran pokok pajak.
- Simpan Bukti Pembayaran: Setelah pembayaran selesai, pastikan Anda menyimpan bukti pembayaran yang diberikan oleh petugas. Bukti ini akan berguna saat Anda mengambil STNK yang sudah disahkan.
- Pengambilan STNK yang Disahkan: Terakhir, Anda akan menerima STNK yang telah dibubuhi cap sebagai bukti pengesahan pajak tahunan.
Dengan adanya layanan Samsat Keliling ini, diharapkan kesadaran masyarakat untuk tertib membayar pajak kendaraan semakin meningkat, sekaligus mempermudah akses pelayanan publik.











