Lokasi Layanan Samsat Keliling di Tangerang pada Senin 25 Mei 2026
Layanan Samsat Keliling yang digelar di Tangerang merupakan hasil kerja sama antara Polda Metro Jaya dengan Dinas Pendapatan Daerah di wilayah Tangerang Raya. Tujuan dari layanan ini adalah untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan surat tanda kendaraan bermotor (STNK) dan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan.
Bagi wajib pajak yang ingin menggunakan layanan Samsat Keliling, terdapat beberapa hal penting yang harus diperhatikan sebelum datang ke gerai tersebut. Pertama, kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak boleh memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun. Selain itu, layanan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Untuk perpanjangan STNK dan ganti plat nomor kendaraan, wajib pajak harus datang langsung ke kantor Samsat sesuai domisili.
Persyaratan Pelayanan Samsat Keliling
Untuk mengikuti layanan Samsat Keliling, berikut dokumen-dokumen yang diperlukan:
- E-KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK
- BPKB Asli-Foto kopi (untuk Wilayah Polda Metro Jaya)
- STNK Asli
- Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir
Pastikan semua dokumen sudah lengkap sebelum datang ke lokasi layanan Samsat Keliling. Setiap jadwal pelayanan memiliki batas waktu, sehingga wajib pajak diminta untuk datang tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Lokasi Layanan Samsat Keliling di Tangerang
Berikut lokasi layanan Samsat Keliling di Tangerang pada Senin 25 Mei 2026:
- Samsat Keliling Kota Tangerang di Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere mulai pukul 09.00 -14.00 WIB
- Samsat Keliling Ciledug di Kantor Kecamatan Pinang dan Ruko Green Village mulai pukul 09.00 -12.00 WIB
- Samsat Keliling Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul mulai 08.00-15.00 WIB dan ITC BSD Serpong mulai pukul 15.30 -17.30 WIB
- Samsat Keliling Ciputat di Kantor Kelurahan Pondok Betung Ciputat mulai pukul 09.00 -12.00 WIB
- Samsat Keliling Kelapa Dua di Halaman GTOWN HOUSE mulai pukul 08.00 -14.00 WIB
Cara Membayar Pajak Motor di Samsat Keliling
Setelah semua persyaratan lengkap dan lokasi layanan diketahui, berikut langkah-langkah cara membayar pajak motor melalui gerai Samsat Keliling:
- Datang ke Lokasi Samsat Keliling Tangerang.
- Serahkan Dokumen Persyaratan Bayar Pajak Motor Tahunan kepada Petugas
- Selanjutnya Petugas akan Memverifikasi Data Anda
- Tunggu hingga Petugas Memanggil Nama Anda
- Saat Dipanggil, Petugas akan Menyebutkan Nominal Pajak yang Harus Dibayar
- Bayar Pajak Motor Anda Sesuai dengan Nominal yang Telah Ditentukan
- Jika Terjadi Keterlambatan Pembayaran Pajak Motor, Harus Membayar Dendanya Terlebih Dahulu
- Simpan Bukti Pembayaran untuk Ditunjukkan saat Mengambil STNK
- Mengambil STNK yang Sudah Dibubuhi Cap sebagai Bukti Pengesahan Pajak Tahunan
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, wajib pajak dapat melakukan proses pembayaran pajak kendaraan secara efisien dan mudah.


















