Kabar mengenai Bupati Aceh Selatan, Mirwan, yang tengah menjalankan ibadah umrah di Tanah Suci di saat wilayahnya dilanda banjir dan longsor, telah menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Tindakan ini dianggap kurang tepat mengingat situasi darurat yang sedang dihadapi oleh warganya.
Sebelum keberangkatannya, Bupati Mirwan diketahui telah menerbitkan Surat Pernyataan Ketidaksanggupan dalam penanganan tanggap darurat banjir dan longsor pada tanggal 27 November 2025. Surat tersebut secara implisit menyatakan bahwa Kabupaten Aceh Selatan membutuhkan bantuan dari pemerintah provinsi dan pusat untuk mengatasi dampak bencana.
Klarifikasi Bupati Mirwan
Menanggapi kritikan yang muncul, Bupati Mirwan membantah tudingan bahwa dirinya tidak peduli terhadap kondisi warganya. Beliau menjelaskan bahwa keberangkatannya ke Tanah Suci adalah untuk memenuhi nazar pribadi. Selain itu, ia juga mengklaim telah memastikan bahwa situasi di Aceh Selatan terkendali sebelum memutuskan untuk berangkat.
Dalam keterangan tertulisnya, Mirwan menyatakan, “Sebelum saya berangkat, saya sudah turun langsung mengecek kondisi masyarakat terdampak banjir dan memastikan seluruh OPD bekerja sesuai alur komando. Dari hasil koordinasi, situasi saat itu terkendali sehingga saya dapat menunaikan nazar saya untuk melaksanakan ibadah umrah.”
Intervensi Kementerian Dalam Negeri
Keberangkatan Bupati Mirwan ke Tanah Suci tidak hanya menarik perhatian publik, tetapi juga memicu respons dari pemerintah pusat. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dilaporkan telah menghubungi langsung Mirwan untuk meminta klarifikasi terkait keputusannya meninggalkan Aceh Selatan saat daerah tersebut masih berstatus tanggap darurat bencana.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan, menyampaikan bahwa Mendagri telah menelepon langsung Bupati Mirwan. Dalam percakapan tersebut, terungkap bahwa Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, tidak memberikan izin kepada Mirwan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Selain itu, Mirwan juga tidak mengantongi izin dari Mendagri.
Penolakan izin tersebut secara resmi tertuang dalam Surat Nomor 100.1.4.2/18413 tertanggal 28 November 2025. Alasan penolakan tersebut adalah karena Aceh saat itu sedang berada dalam status tanggap darurat bencana hidrometeorologi, termasuk Aceh Selatan yang sebelumnya telah menetapkan status darurat banjir dan longsor berdasarkan keputusan yang dibuat oleh Bupati Mirwan sendiri.
Keprihatinan dan Tindakan Kemendagri
Kemendagri menyatakan keprihatinannya atas keputusan Bupati Mirwan untuk meninggalkan wilayahnya di saat warganya masih berjuang mengatasi dampak bencana. Kehadiran seorang kepala daerah di tengah-tengah masyarakat sangat penting dalam situasi seperti ini untuk memastikan penanganan bencana berjalan efektif dan efisien.
Benni Irwan menegaskan bahwa kehadiran dan keberadaan kepala daerah sangat dibutuhkan di tengah-tengah warganya, terutama saat terjadi bencana. Hal ini untuk memastikan proses penanganan darurat dan pemulihan dapat berjalan dengan cepat dan tepat sasaran.
Menindaklanjuti situasi ini, Kemendagri telah menugaskan tim dari Inspektorat Jenderal (Itjen) untuk melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Mirwan setibanya kembali di Indonesia. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh prosedur, kewenangan, dan ketentuan hukum yang berlaku telah dipatuhi. Beberapa poin penting yang akan diperiksa meliputi:
Kepatuhan terhadap Prosedur Perizinan: Apakah Bupati Mirwan telah mengikuti prosedur yang benar dalam mengajukan izin perjalanan ke luar negeri, terutama dalam situasi darurat bencana?
Kewenangan Kepala Daerah: Apakah tindakan Bupati Mirwan meninggalkan wilayahnya saat tanggap darurat bencana sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya sebagai kepala daerah?
Ketaatan terhadap Ketentuan Hukum: Apakah tindakan Bupati Mirwan melanggar ketentuan hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan penanganan bencana dan kewajiban kepala daerah?
Pemeriksaan ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai tindakan Bupati Mirwan dan memastikan bahwa kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari. Pemerintah pusat menekankan pentingnya kehadiran kepala daerah di tengah-tengah masyarakat, terutama dalam situasi-situasi sulit seperti bencana alam.

















