No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home berita

Sanksi Mendagri: Bupati Aceh Selatan Umrah Saat Bencana?

Arman M by Arman M
9 Desember 2025 - 13:05
in berita
0

Kabar mengenai Bupati Aceh Selatan, Mirwan, yang tengah menjalankan ibadah umrah di Tanah Suci di saat wilayahnya dilanda banjir dan longsor, telah menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Tindakan ini dianggap kurang tepat mengingat situasi darurat yang sedang dihadapi oleh warganya.

Sebelum keberangkatannya, Bupati Mirwan diketahui telah menerbitkan Surat Pernyataan Ketidaksanggupan dalam penanganan tanggap darurat banjir dan longsor pada tanggal 27 November 2025. Surat tersebut secara implisit menyatakan bahwa Kabupaten Aceh Selatan membutuhkan bantuan dari pemerintah provinsi dan pusat untuk mengatasi dampak bencana.

Klarifikasi Bupati Mirwan

Menanggapi kritikan yang muncul, Bupati Mirwan membantah tudingan bahwa dirinya tidak peduli terhadap kondisi warganya. Beliau menjelaskan bahwa keberangkatannya ke Tanah Suci adalah untuk memenuhi nazar pribadi. Selain itu, ia juga mengklaim telah memastikan bahwa situasi di Aceh Selatan terkendali sebelum memutuskan untuk berangkat.

Dalam keterangan tertulisnya, Mirwan menyatakan, “Sebelum saya berangkat, saya sudah turun langsung mengecek kondisi masyarakat terdampak banjir dan memastikan seluruh OPD bekerja sesuai alur komando. Dari hasil koordinasi, situasi saat itu terkendali sehingga saya dapat menunaikan nazar saya untuk melaksanakan ibadah umrah.”

Intervensi Kementerian Dalam Negeri

Keberangkatan Bupati Mirwan ke Tanah Suci tidak hanya menarik perhatian publik, tetapi juga memicu respons dari pemerintah pusat. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dilaporkan telah menghubungi langsung Mirwan untuk meminta klarifikasi terkait keputusannya meninggalkan Aceh Selatan saat daerah tersebut masih berstatus tanggap darurat bencana.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan, menyampaikan bahwa Mendagri telah menelepon langsung Bupati Mirwan. Dalam percakapan tersebut, terungkap bahwa Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, tidak memberikan izin kepada Mirwan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Selain itu, Mirwan juga tidak mengantongi izin dari Mendagri.

Baca Juga  Rizky Ridho Dapat 3,4 Juta Suara untuk Puskas Award 2025, Benarkah?

Penolakan izin tersebut secara resmi tertuang dalam Surat Nomor 100.1.4.2/18413 tertanggal 28 November 2025. Alasan penolakan tersebut adalah karena Aceh saat itu sedang berada dalam status tanggap darurat bencana hidrometeorologi, termasuk Aceh Selatan yang sebelumnya telah menetapkan status darurat banjir dan longsor berdasarkan keputusan yang dibuat oleh Bupati Mirwan sendiri.

Keprihatinan dan Tindakan Kemendagri

Kemendagri menyatakan keprihatinannya atas keputusan Bupati Mirwan untuk meninggalkan wilayahnya di saat warganya masih berjuang mengatasi dampak bencana. Kehadiran seorang kepala daerah di tengah-tengah masyarakat sangat penting dalam situasi seperti ini untuk memastikan penanganan bencana berjalan efektif dan efisien.

Benni Irwan menegaskan bahwa kehadiran dan keberadaan kepala daerah sangat dibutuhkan di tengah-tengah warganya, terutama saat terjadi bencana. Hal ini untuk memastikan proses penanganan darurat dan pemulihan dapat berjalan dengan cepat dan tepat sasaran.

Menindaklanjuti situasi ini, Kemendagri telah menugaskan tim dari Inspektorat Jenderal (Itjen) untuk melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Mirwan setibanya kembali di Indonesia. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh prosedur, kewenangan, dan ketentuan hukum yang berlaku telah dipatuhi. Beberapa poin penting yang akan diperiksa meliputi:

  • Kepatuhan terhadap Prosedur Perizinan: Apakah Bupati Mirwan telah mengikuti prosedur yang benar dalam mengajukan izin perjalanan ke luar negeri, terutama dalam situasi darurat bencana?

  • Kewenangan Kepala Daerah: Apakah tindakan Bupati Mirwan meninggalkan wilayahnya saat tanggap darurat bencana sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya sebagai kepala daerah?

  • Ketaatan terhadap Ketentuan Hukum: Apakah tindakan Bupati Mirwan melanggar ketentuan hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan penanganan bencana dan kewajiban kepala daerah?

Pemeriksaan ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai tindakan Bupati Mirwan dan memastikan bahwa kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari. Pemerintah pusat menekankan pentingnya kehadiran kepala daerah di tengah-tengah masyarakat, terutama dalam situasi-situasi sulit seperti bencana alam.

Baca Juga  KSPSI Minta Pemerintah Tangani Warga Terdampak Banjir dengan Cepat

Editor: Riko A Saputra

Arman M

Arman M

Baca Juga

berita

Romo Mudji Sutrisno Wafat di Usia 71: Sakit dan Perawatan di RS Carolus

30 Desember 2025 - 23:06
berita

Gerimis Jawa Timur 29 Desember 2025: Pantau Pagi Hingga Malam

30 Desember 2025 - 12:26
berita

Bus Maut Tol Krapyak: Saksi Mata Ungkap Detik-Detik Mengerikan

24 Desember 2025 - 16:38
berita

Kaltara Berpotensi Hujan: Siapkan Perlindunganmu!

24 Desember 2025 - 05:07
berita

Tragedi Krapyak: Bus Maut 15 Korban, Melaju Kencang Hantam Pembatas

24 Desember 2025 - 01:55
berita

Pesawat Tutupi Jalan: Bukan Tergelincir, Ini Penyebab Macet Bandara Soekarno-Hatta

24 Desember 2025 - 00:19
  • Trending
  • Comments
  • Latest

FIFA Batal, Malaysia Terancam Sanksi AFC

24 Desember 2025 - 04:09

Jadwal Libur Nasional 2026: 1 & 2 Januari Merah & Cuti?

26 Desember 2025 - 11:51

Husein Sastranegara Buka Lagi: Semarang-Bandung Terhubung Langsung

26 Desember 2025 - 03:35

Tabel KUR BRI 2025: Cicilan Rp 1 Jutaan untuk Pinjaman 100 Juta

20 Desember 2025 - 17:58

Daftar Lengkap Ore The Forge Roblox: Statistik Iron hingga Darkryte Desember 2025!

17 Desember 2025 - 21:47

IRT Waringinkurung Tewas Dibunuh dengan 3 Tusukan

31 Desember 2025 - 18:04

Pagi Ini: Kekalahan Mendengar Seharian

31 Desember 2025 - 17:47

Senjata Eksekutor Pindad: Misteri Nomor Seri Terungkap

31 Desember 2025 - 17:31

Natal 2025: Kemenag Perkuat Kerukunan

31 Desember 2025 - 17:15

Persebaya Bidik Goodwin: Rekor Transfer Liga Indonesia Terancam Pecah!

31 Desember 2025 - 16:59

Pilihan Redaksi

IRT Waringinkurung Tewas Dibunuh dengan 3 Tusukan

31 Desember 2025 - 18:04

Pagi Ini: Kekalahan Mendengar Seharian

31 Desember 2025 - 17:47

Senjata Eksekutor Pindad: Misteri Nomor Seri Terungkap

31 Desember 2025 - 17:31

Natal 2025: Kemenag Perkuat Kerukunan

31 Desember 2025 - 17:15
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In