Sarwendah Ajukan Gugatan Perdata terhadap Ruben Onsu di PN Jakarta Selatan

Diposting pada

Perseteruan Sarwendah dan Ruben Onsu kembali berlanjut ke meja hijau. Sarwendah tercatat mengajukan gugatan perdata terhadap Ruben Onsu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan pokok perkara dugaan wanprestasi. Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), perkara itu sudah terdaftar dengan nomor 1198/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL.

Informasi tersebut dibenarkan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Richard Edwin Basoeki. Ia mengatakan gugatan itu masuk ke pengadilan pada 28 September. Kepastian itu disampaikan Richard saat dimintai konfirmasi pada Rabu, 30 September.

Setelah pendaftaran perkara selesai, pengadilan langsung menetapkan jadwal sidang awal. Persidangan perdana atas gugatan perdata tersebut akan digelar pada 13 Oktober 2026. Dengan demikian, perkara ini akan mulai diperiksa pada pertengahan Oktober mendatang.

Richard menjelaskan bahwa inti gugatan berkaitan dengan wanprestasi, yakni dugaan tidak dipenuhinya kewajiban dalam suatu perjanjian. Dalam keterangan singkatnya, ia menyebut perkara tersebut berhubungan dengan akta perjanjian yang dibuat di hadapan notaris. Namun, rincian isi perjanjian maupun bentuk dugaan pelanggaran tidak dijelaskan lebih jauh.

Langkah hukum baru dari Sarwendah ini menambah daftar sengketa yang muncul setelah keduanya resmi bercerai. Sebelumnya, Ruben Onsu juga mengajukan gugatan hak asuh anak terhadap Sarwendah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perkara hak asuh itu masih berjalan dan belum selesai diputus pengadilan.

Dengan adanya dua perkara yang sama-sama ditangani PN Jakarta Selatan, konflik antara mantan pasangan tersebut kini tidak hanya menyangkut urusan pribadi, tetapi juga berlanjut ke ranah hukum perdata dan keluarga. Hingga saat ini, masing-masing gugatan masih menunggu proses persidangan untuk menentukan arah penyelesaian berikutnya.

Sumber: www.jpnn.com

Tinggalkan Balasan