No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home News

Satu Bulan Pemberitahuan: Cara Profesional Mengundurkan Diri dari Pekerjaan

Redaksi by Redaksi
28 Oktober 2025 - 00:00
in News
0

Pengertian One Month Notice



One month notice adalah prosedur yang dilakukan oleh seorang karyawan ketika ingin mengundurkan diri dari pekerjaan. Proses ini biasanya dilakukan dengan memberikan pemberitahuan resmi kepada perusahaan minimal 30 hari sebelum tanggal pengunduran diri. Dalam dunia kerja, one month notice bersifat formal dan mengikat, sehingga sudah tercantum dalam kontrak kerja atau peraturan perusahaan. Selain itu, hal ini juga diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan.

Selama masa one month notice, karyawan tetap wajib menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional. Proses ini tidak hanya sekadar formalitas, tetapi juga menjadi bentuk tanggung jawab karyawan terhadap perusahaan. Dengan memberikan pemberitahuan lebih dulu, karyawan dapat melakukan transisi dan serah terima pekerjaan secara baik.

Mengapa One Month Notice Penting?



One month notice memiliki peran penting dalam menjaga hubungan baik antara karyawan dan perusahaan. Bagi karyawan, waktu 30 hari ini sangat penting untuk menyelesaikan proyek yang sedang berjalan, melatih rekan kerja, atau membimbing pengganti. Hal ini bertujuan agar semua informasi dan tanggung jawab penting tersampaikan dengan baik.

Sementara itu, bagi perusahaan, satu bulan ini menjadi waktu penting untuk mencari pengganti dan membuka rekrutmen. Menemukan karyawan pengganti bukanlah hal mudah, terutama untuk posisi strategis. Dengan adanya one month notice, perusahaan bisa mempersiapkan kekosongan posisi secara lebih baik, sehingga operasional tidak terganggu.

Selain itu, one month notice juga menjadi kunci untuk menjaga reputasi karyawan di masa depan. Perusahaan akan lebih senang memberikan referensi yang positif jika karyawan memberikan pemberitahuan sesuai aturan. Bahkan, kemungkinan besar perusahaan akan menawarkan pekerjaan kembali di masa depan.

Kesalahan dalam mengajukan one month notice bisa berdampak buruk. Jika aturan ini dilanggar, perusahaan berhak melakukan pemotongan gaji, menahan bonus, atau bahkan tidak memberikan surat pengalaman kerja. Hal ini bisa merugikan karier karyawan di masa depan.

Baca Juga  Eduardo Perez Soroti Performa Ernando Ari saat Persebaya Kalahkan Persis Solo

Cara Menyampaikan One Month Notice dengan Benar



Agar proses resign disetujui dan berjalan lancar, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah menyiapkan surat pemberitahuan yang singkat, jelas, dan sopan. Surat ini bisa dikirimkan langsung ke HR atau atasan. Saat menyampaikan, sampaikan rasa terima kasih dan tujuanmu untuk mengundurkan diri.

Setelah itu, ikuti proses transisi dan serah terima tugas. Berikan informasi mengenai tugas penting yang harus segera diselesaikan kepada rekan kerja yang ditunjuk sebagai pengganti. Tetap bekerja dengan produktif dan hindari menyebarkan hal negatif untuk menjaga reputasi.

Regulasi One Month Notice di Indonesia



Di Indonesia, one month notice diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Beberapa poin penting dalam regulasi ini antara lain:

  • Kewajiban menyampaikan one month notice bagi karyawan yang hendak mengundurkan diri ada dalam Pasal 162 Ayat (1).
  • Sesuai dengan Pasal 1338 KUH Perdata, jika ada peraturan mengenai one month notice, maka karyawan wajib mematuhinya.
  • Pasal 62 UU No. 13 Tahun 2003 menyatakan bahwa jika karyawan melanggar perjanjian one month notice, ia harus membayar ganti rugi kepada perusahaan.
  • Selama masa one month notice, karyawan masih berhak menerima gaji dan bonus, seperti yang tertuang dalam Pasal 155 Ayat (2).

One month notice bukan sekadar formalitas, tetapi cara untuk menunjukkan tanggung jawab dan meninggalkan kesan positif. Hal ini juga berdampak baik untuk memastikan kelancaran operasional perusahaan.

Kesalahan Umum Saat Mengajukan Resign

Beberapa kesalahan umum saat mengajukan resign bisa merusak reputasi karyawan. Contohnya, tidak memberikan pemberitahuan tepat waktu, tidak menyelesaikan tugas sebelum keluar, atau menyebarkan informasi negatif. Kesalahan-kesalahan ini bisa berdampak pada hubungan dengan perusahaan dan peluang karier di masa depan.

Baca Juga  Info Terbaru! Cara Daftar Bansos PKH Lansia 2025, Syarat & Batas Usia Lengkap

Editor: Riko A Saputra

Redaksi

Redaksi

Baca Juga

News

Marquez: Gaji Bukan Prioritas, Ini 2 Syarat Utama Tim Impiannya

29 Desember 2025 - 20:50
News

Persib di Puncak: Liga Indonesia Terancam Monopoli?

29 Desember 2025 - 18:59
News

Jadwal Malut United vs Borneo FC: Jam Tayang Super League

29 Desember 2025 - 15:17
News

Liga Inggris Pekan 18: MU & Liverpool Pesta Gol, Chelsea Keok

29 Desember 2025 - 13:27
News

Milan vs Verona: Allegri Cadangkan Leao, Debut Fullkrug?

29 Desember 2025 - 12:07
News

Atalanta vs Inter: Prediksi Nerazzurri Ungguli Pekan 17 Serie A

29 Desember 2025 - 11:52
  • Trending
  • Comments
  • Latest

FIFA Batal, Malaysia Terancam Sanksi AFC

24 Desember 2025 - 04:09

Jadwal Libur Nasional 2026: 1 & 2 Januari Merah & Cuti?

26 Desember 2025 - 11:51

Husein Sastranegara Buka Lagi: Semarang-Bandung Terhubung Langsung

26 Desember 2025 - 03:35

Tabel KUR BRI 2025: Cicilan Rp 1 Jutaan untuk Pinjaman 100 Juta

20 Desember 2025 - 17:58

Daftar Lengkap Ore The Forge Roblox: Statistik Iron hingga Darkryte Desember 2025!

17 Desember 2025 - 21:47

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19

Romo Mudji Sutrisno Wafat di Usia 71: Sakit dan Perawatan di RS Carolus

30 Desember 2025 - 23:06

Pilihan Redaksi

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In