Indonesia Dorong Hilirisasi Unggas untuk Tingkatkan Nilai Ekspor di Tengah Larangan Impor Arab Saudi
Kementerian Pertanian (Kementan) telah menginstruksikan para pelaku usaha di sektor peternakan unggas untuk segera mempercepat proses hilirisasi produk. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kebijakan Arab Saudi yang memberlakukan larangan impor unggas segar dari Indonesia. Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menegaskan bahwa larangan tersebut tidak berlaku untuk produk olahan unggas yang memiliki nilai tambah lebih tinggi.
“Kebijakan larangan impor ini justru menjadi peluang emas bagi kita untuk meningkatkan nilai ekspor produk unggas hingga dua kali lipat,” ujar Amran dalam sebuah konferensi pers di Kantor Kementan, Jakarta. Ia menambahkan bahwa jika produk unggas segar memiliki nilai jual tertentu, produk olahan seperti sosis, nugget, atau produk siap saji lainnya dapat memiliki harga yang jauh lebih tinggi di pasar internasional. “Justru kita bersyukur karena Arab Saudi melarang unggas segar, ini momentum untuk kita berinovasi,” tegasnya.
Amran memastikan bahwa larangan impor unggas segar dari Indonesia oleh Arab Saudi tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap kinerja ekspor nasional. Sebaliknya, kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden untuk mendorong hilirisasi, yaitu mengolah bahan baku menjadi produk jadi yang memiliki nilai ekonomi lebih tinggi. “Hilirisasi adalah kita olah bahan baku menjadi bahan jadi, ini naik 100 persen. Dan ini tujuannya,” tandasnya.
Tantangan dan Peluang di Pasar Timur Tengah
Direktur Charoen Pokphand Jaya Farm, Jusi Jusran, membenarkan bahwa pemerintah Arab Saudi hingga saat ini belum membuka akses impor untuk unggas hidup dari Indonesia. Namun, ia menilai bahwa larangan ini bukanlah hambatan besar bagi industri. Ekspor karkas ayam beku maupun unggas hidup ke Arab Saudi bukanlah satu-satunya pilihan pasar, mengingat produk olahan justru memberikan keuntungan finansial yang lebih besar.
Saat ini, Charoen Pokphand masih memfokuskan pasar ekspor utamanya ke Uni Emirat Arab (UAE) dan beberapa negara Teluk lainnya. Perusahaan juga terus berupaya membuka pasar baru di negara-negara lain, meskipun detailnya belum dapat diumumkan.
Jusi mengakui bahwa persaingan di pasar Timur Tengah sangat ketat. Indonesia harus bersaing dengan produk-produk unggas dari Brasil, Amerika Serikat (AS), dan Thailand yang dikenal lebih murah dan kompetitif. Khusus untuk pasar Arab Saudi, Indonesia belum menjadi pemasok utama karena negara tersebut telah lama mengandalkan impor dari ketiga negara tersebut.
“Indonesia memang tidak berorientasi ekspor pada awalnya, sehingga langkah untuk mengurus persetujuan dengan Arab Saudi baru dimulai sejak tiga tahun lalu,” jelas Jusi. Ia menambahkan bahwa upaya ini sejalan dengan besarnya jumlah jemaah haji Indonesia, di mana pemerintah berupaya keras agar produk unggas dalam negeri dapat diterima di pasar Arab Saudi.
Ke depan, Charoen Pokphand berharap ekspor produk unggas tidak hanya menyasar kebutuhan jemaah haji, tetapi juga pasar komersial yang lebih luas, seperti hotel, restoran, dan katering di luar musim haji. Hal ini akan membuka peluang pasar yang lebih stabil dan berkelanjutan.
Sejarah Pembatasan Impor Unggas oleh Arab Saudi
Sebelumnya, Otoritas Pangan dan Obat Arab Saudi (Saudi Food and Drug Authority/SFDA) memang telah memberlakukan larangan impor unggas dan telur dari 40 negara, termasuk Indonesia. Indonesia telah masuk dalam daftar pembatasan impor unggas oleh Arab Saudi sejak tahun 2004, seiring dengan merebaknya wabah Avian Influenza secara global.
Larangan ini merupakan bagian dari tindakan pencegahan yang dilakukan oleh otoritas Arab Saudi untuk menjaga kesehatan masyarakat dan memperkuat standar keamanan pangan di pasar lokal. SFDA menyatakan bahwa daftar negara yang terkena larangan akan ditinjau secara berkala sesuai dengan perkembangan kesehatan global.
Beberapa negara telah dikenakan larangan sejak tahun 2004, sementara negara lain ditambahkan secara bertahap berdasarkan penilaian risiko dan laporan internasional terkait penyakit hewan, terutama wabah influenza burung yang sangat patogen.
Produk Olahan Tetap Diizinkan dengan Syarat
Meskipun larangan impor unggas segar diberlakukan, daging unggas dan produk terkait yang telah menjalani perlakuan panas (heat treatment) atau metode pengolahan lain yang terbukti mampu menonaktifkan virus penyakit Newcastle, tetap diperbolehkan masuk ke Arab Saudi.
Namun, produk olahan tersebut harus memenuhi beberapa persyaratan ketat. Pertama, produk harus dilengkapi dengan sertifikat kesehatan yang dikeluarkan oleh otoritas resmi negara asal. Kedua, produk harus berasal dari fasilitas produksi yang telah disetujui oleh otoritas Arab Saudi.
Penguatan Sistem Kesehatan Hewan dan Hilirisasi
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, Agung Suganda, menyatakan bahwa pembatasan impor unggas ini menjadi momentum penting untuk memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan global produk peternakan.
“Penguatan sistem kesehatan hewan adalah fondasi utama kepercayaan pasar internasional. Karena itu, kami memastikan biosekuriti, surveilans penyakit, serta penerapan zonasi dan kompartemen berjalan konsisten sebagai standar nasional,” kata Agung.
Pemerintah juga terus mendorong pembukaan akses pasar melalui diplomasi veteriner dan penguatan hilirisasi. “Pendekatan kami tidak hanya membuka pasar, tetapi memastikan produk peternakan Indonesia hadir dengan standar yang diakui dunia. Produk olahan menjadi jalur strategis sekaligus bukti kesiapan industri nasional,” ujarnya.
Direktur Hilirisasi Hasil Peternakan Kementan, Makmun, menambahkan bahwa akses pasar produk unggas segar seperti karkas dan telur ke Arab Saudi masih dalam tahap negosiasi teknis dan belum memperoleh persetujuan. Namun, produk olahan ayam yang telah diproses melalui pemanasan pada suhu tertentu sehingga mampu membunuh virus HPAI (Highly Pathogenic Avian Influenza) telah mendapatkan persetujuan akses pasar. Ini menunjukkan bahwa fokus pada produk olahan adalah strategi yang tepat untuk menembus pasar internasional yang ketat.

















