Sidang lanjutan perkara nomor 936/Pid.B/2023/PN Btm atas nama terdakwa Iswandi alias Awi alias Bang Long kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Persidangan itu dilaksanakan pada hari Senin (12 Februari 2024).
Diketahui bahwa Bang Long merupakan seorang orator atau orang yang menyampaikan orasinya dalam aksi bela Rempang di depan Gedung BP Batam pada 11 September 2023 silam.
Persidangan itu dipimpin oleh majelis hakim PN Batam David P Sitorus, Benny Yoga Dharma dan Monalisa Anita Theresia Siagian. Dalam persidangan itu juga terlihat jaksa penuntut umum (JPU) Salomo Saing, Abdullah Ihsan serta penasehat hukum Bang Long atas nama Dobby Agustianus Situmorang, Ramah Cahyo Wicaksono.
Dalam persidangan itu, Salomo Saing mengatakan bahwa terdakwa Bang Long telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang bertentangan dengan Pasal 160 KUHP.
Pasal 160 KUHP berbunyi barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 4.500.
“Menjatuhkan pidana oleh karna itu kepada terdakwa Iswandi alias Awi dengan pidana penjara selama 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, serta menetapkan agar terdakwa tetap ditahan,” kata Salomo Saing dalam persidangan yang dilakukan secara tatap muka di PN Batam.
Hal-hal yang memberatkan Bang Long menurut salinan surat tuntutan JPU yaitu: “Akibat perbuatan hasutan terdakwa Bang Long telah menggerakkan massa aksi sehingga terjadi kerusuhan yang mengakibatkan timbulnya kerusakan pada gedung kantor BP Batam dan luka-luka pada aparat pengamanan dari Kepolisian, Ditpam BP Batam dan Satpol PP.”
Hal-hal yang meringankan Bang Long berdasarkan salinan surat tuntutan JPU: “Terdakwa bersikap sopan, kooperatif dan mengakui perbuatannya di persidangan.”
Seperti diketahui sebelumnya bahwa persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan sempat tertunda sebanyak 3 kali.
Penunda persidangan pertama dengan agenda pembacaan tuntutan terjadi pertama kalinya pada 22 Januari 2024 silam. Dengan alasan bahwa JPU belum siap untuk membacakan surat tuntutan tersebut.
Penundaan persidangan untuk agenda pembacaan surat tuntutan yang kedua kalinya terjadi pada 05 Februari 2024 silam. Dalam persidangan itu, JPU Karya So Immanuel Gort menyampaikan langsung di dalam ruang persidangan bahwa surat tuntutan belum siap sehingga meminta persidangan itu harus kembali ditunda.
Penundaan yang ketiga untuk pembacaan surat tuntutan terhadap Bang Long kembali terjadi. Penundaan pembacaan tuntutan itu tercatat pada 05 Februari 2024 silam.
Keluh-kesah Tim Penasehat Hukum Bang Long perihal 3 kali Penundaan Sidang dengan Agenda Tuntutan yang dikirimkan ke Media Batampena.com
Pada hari Rabu (07 Februari 2024) sekitar pukul 13:07 WIB salah satu penasehat hukum Bang Long yang bernama Dobby Agustianus Situmorang mengirimkan surat elektronik untuk dipublikasi oleh Batampena.com dengan isinya sebagai berikut:
- Bahwa kami sangat kecewa dengan pernyataan I Ketut Kasna Dedi, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Negeri Batam kepada media BatamNow.com pada tanggal 05 Februari 2024 dengan judul “Tiga Kali Jaksa Minta Tunda Sidang Tuntutan Bang Long, Kajari Batam: Ini Hanya Strategi Saya”
- Bahwa terdapat pernyataan Bapak Kajari Batam yang sangat melukai hati kami dan hati Klien kami berserta keluarganya yakni “Sebenarnya ini hanya strategi saya, selaku Penuntut Umum, sebenarnya kita mau melihat ini, karena proses persidangannya ini, yang satu kecepatan yang satu terlambat. Jangan sampai nanti, kita sudah nuntut, lalu ditemukan fakta lain, yang baru terungkap di sini.”
- Bahwa kami menilai pernyataan demikian tidak patut untuk diucapkan oleh Bapak Kajari Batam karena sarat akan tendensi untuk menghambat Klien kami memperoleh keadilan dan kepastian hukum. Pernyataan demikian tentu juga tidak selaras dengan Asas Peradilan Cepat, Sederhana, Biaya Murah yang mana telah menjadi doktrin bagi semua aparat penegak hukum di Indonesia.
- Agar dipahami bersama, kami selaku penasehat hukum klien kami selalu mengedepankan proses hukum/peradilan yang cepat guna menjamin keadilan dan kepastian hukum Klien kami. Sejak proses hukum di kepolisian, kami tidak menggunakan hak kami untuk mengajukan upaya hukum pra peradilan. Hingga berkas dilimpahkan ke pengadilan, kami selaku Penasehat Hukum juga tidak mengajukan nota keberatan/eksepsi. Ditambah lagi, kami hanya menggunakan kesempatan satu kali untuk agenda pembuktian (5 saksi dan 2 ahli a de charge), berbeda dengan Penuntut Umum yang sampai 3 kali persidangan. Tentu semua yang kami lakukan semata-mata untuk menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi Klien kami.
- Oleh karena hal-hal tersebut di atas, maka kami selaku penasehat hukum dari klien kami, dan atas dorongan klien kami serta keluarganya, maka kami meminta kepada Bapak Kajari Batam untuk mencabut keterangan sebagaimana tersebut di atas, agar keadaan kembali kondusif tanpa menimbulkan banyak spekulasi yang berkembang di khalayak ramai.
Penulis: JP

















