Sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa Radsrini Kusumandari (perkara nomor 175/Pid.Sus/2024/PN Btm) tidak terpantau wartawan, Kamis (15 Agustus 2024).
Diduga kuat majelis hakim Pengadilan Negeri (PN Batam), Tiwik selaku ketua majelis dan Douglas Napitupulu, Andi Bayu Mandala Putra Syadli baru menyelenggarakan persidangan setelah memastikan semua wartawan tidak ada di sekitar PN Batam.
Persidangan terhadap Radsrini Kusumandari baru dilaksanakan sekitar pukul 17:50 WIB. Memang terdakwa Radsrini Kusumandari hanya berstatus tahanan kota ditetapkan oleh PN Batam.
Dalam salinan putusan, Tiwik mengatakan bahwa Radsrini Kusumandari telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana menempatkan PMI secara ilegal.
“Perbuatan Radsrini Kusumandari telah melanggar Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” kata Tiwik.
Oleh karena itu Tiwik bersama dengan Andi Bayu Mandala Putra Syadli, Douglas Napitupulu menjatuhkan vonis kepada Direktur PT Kepodang Makmur Sejahtera Batam, Radsrini Kusumandari dengan pidana penjara 7 bulan, denda 10 juta rupiah subsider 1 bulan kurungan.
Vonis yang diterima Radsrini Kusumandari sangat ringan ketimbang tuntutan yang diberikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Arif Darmawan Wiratama yang menuntut 7 tahun penjara, denda Rp. 3.987.000.000 subsider 6 bulan kurungan.
Karena vonis yang terlalu ringan membuat JPU Arif Darmawan Wiratama mengajukan banding.
“Kami sebagai penuntut umum menyatakan banding. Vonisnya terlalu ringan dan jauh kali dari tuntutan kami yang menuntut Radsrini Kusumandari 7 tahun penjara,” ucap Arif Darmawan Wiratama saat ditemui di ruang kerjanya di gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Jumat (16 Agustus 2024).
Arif Darmawan Wiratama menerangkan bahwa pihaknya juga sudah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Kepri melalui PN Batam.
“Saya ini mau pindah ke Kejari Jakarta Selatan maka tuntaskan dulu pekerjaan sebelum pindah. Tadi sudah saya kirimkan memori bandingnya,” ujar Arif Darmawan Wiratama.
Penulis: JP

















