No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal Hukum

Sempat “Kucing-kucingan” dengan Wartawan Akhirnya PN Batam Vonis Terdakwa PMI Ilegal, Radsrini hanya 7 Bulan Penjara 

Redaksi by Redaksi
19 Agustus 2024 - 14:05
in News
0
Direktur PT Kepodang Makmur Sejahtera, Radsrini Kusumandari ketika meninggalkan persidangan usai ditunda karena saksi ahli dari JPU tidak hadir pada hari Rabu (22 Mei 2024). (Sumber foto: JP - Batampena.com)

Direktur PT Kepodang Makmur Sejahtera, Radsrini Kusumandari ketika meninggalkan persidangan usai ditunda karena saksi ahli dari JPU tidak hadir pada hari Rabu (22 Mei 2024). (Sumber foto: JP - Batampena.com)

Sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa Radsrini Kusumandari (perkara nomor 175/Pid.Sus/2024/PN Btm) tidak terpantau wartawan, Kamis (15 Agustus 2024).

Diduga kuat majelis hakim Pengadilan Negeri (PN Batam), Tiwik selaku ketua majelis dan Douglas Napitupulu, Andi Bayu Mandala Putra Syadli baru menyelenggarakan persidangan setelah memastikan semua wartawan tidak ada di sekitar PN Batam.

Persidangan terhadap Radsrini Kusumandari baru dilaksanakan sekitar pukul 17:50 WIB. Memang terdakwa Radsrini Kusumandari hanya berstatus tahanan kota ditetapkan oleh PN Batam.

Dalam salinan putusan, Tiwik mengatakan bahwa Radsrini Kusumandari telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana menempatkan PMI secara ilegal.

“Perbuatan Radsrini Kusumandari telah melanggar Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” kata Tiwik.

Oleh karena itu Tiwik bersama dengan Andi Bayu Mandala Putra Syadli, Douglas Napitupulu menjatuhkan vonis kepada Direktur PT Kepodang Makmur Sejahtera Batam, Radsrini Kusumandari dengan pidana penjara 7 bulan, denda 10 juta rupiah subsider 1 bulan kurungan.

Vonis yang diterima Radsrini Kusumandari sangat ringan ketimbang tuntutan yang diberikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Arif Darmawan Wiratama yang menuntut 7 tahun penjara, denda Rp. 3.987.000.000 subsider 6 bulan kurungan.

Karena vonis yang terlalu ringan membuat JPU Arif Darmawan Wiratama mengajukan banding.

“Kami sebagai penuntut umum menyatakan banding. Vonisnya terlalu ringan dan jauh kali dari tuntutan kami yang menuntut Radsrini Kusumandari 7 tahun penjara,” ucap Arif Darmawan Wiratama saat ditemui di ruang kerjanya di gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Jumat (16 Agustus 2024).

Arif Darmawan Wiratama menerangkan bahwa pihaknya juga sudah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Kepri melalui PN Batam.

Baca Juga  Ingin Mengetahui Makanan Para WBP di Rutan Kelas IIA Batam?

“Saya ini mau pindah ke Kejari Jakarta Selatan maka tuntaskan dulu pekerjaan sebelum pindah. Tadi sudah saya kirimkan memori bandingnya,” ujar Arif Darmawan Wiratama.

Penulis: JP

Tags: Andi Bayu Mandala Putra SyadliDouglas RP NapitupuluHakim Pengadilan Negeri BatamPMI IlegalPT Kepodang Makmur Sejahtera BatamRadsrini KusumandariTiwik

Editor: Riko A Saputra

Redaksi

Redaksi

Baca Juga

News

Marquez: Gaji Bukan Prioritas, Ini 2 Syarat Utama Tim Impiannya

29 Desember 2025 - 20:50
News

Persib di Puncak: Liga Indonesia Terancam Monopoli?

29 Desember 2025 - 18:59
News

Jadwal Malut United vs Borneo FC: Jam Tayang Super League

29 Desember 2025 - 15:17
News

Liga Inggris Pekan 18: MU & Liverpool Pesta Gol, Chelsea Keok

29 Desember 2025 - 13:27
News

Milan vs Verona: Allegri Cadangkan Leao, Debut Fullkrug?

29 Desember 2025 - 12:07
News

Atalanta vs Inter: Prediksi Nerazzurri Ungguli Pekan 17 Serie A

29 Desember 2025 - 11:52
  • Trending
  • Comments
  • Latest

FIFA Batal, Malaysia Terancam Sanksi AFC

24 Desember 2025 - 04:09

Jadwal Libur Nasional 2026: 1 & 2 Januari Merah & Cuti?

26 Desember 2025 - 11:51

Husein Sastranegara Buka Lagi: Semarang-Bandung Terhubung Langsung

26 Desember 2025 - 03:35

Tabel KUR BRI 2025: Cicilan Rp 1 Jutaan untuk Pinjaman 100 Juta

20 Desember 2025 - 17:58

Daftar Lengkap Ore The Forge Roblox: Statistik Iron hingga Darkryte Desember 2025!

17 Desember 2025 - 21:47

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19

Romo Mudji Sutrisno Wafat di Usia 71: Sakit dan Perawatan di RS Carolus

30 Desember 2025 - 23:06

Pilihan Redaksi

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In