Oknum Bais TNI Diduga Terlibat dalam Penyiraman Aktivis KontraS, Tuntutan Transparansi dan Keadilan Mengemuka
Jakarta – Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (TNI) baru-baru ini merilis informasi mengejutkan terkait keterlibatan empat oknum anggota Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI dalam insiden penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Peristiwa ini memicu desakan luas dari berbagai pihak agar TNI mengusut tuntas kasus tersebut secara transparan dan akuntabel.
Aktivis reformasi 1998, Ubedilah Badrun, menekankan bahwa kasus ini seharusnya menjadi momentum penting bagi institusi militer untuk menunjukkan kejujuran dan keterbukaan. “Era sekarang bukan era lagi zaman Orde Baru. Ini era digital society yang memungkinkan semua hal bisa dibongkar. Jadi, saya kira mesti menjadi momentum penting untuk tentara jujur, ya siapa aktor intelektual di balik ini,” ujar Ubedilah di kawasan Jakarta Pusat pada Kamis, 19 Maret 2026.
Ia menambahkan bahwa jika terbukti bersalah, oknum prajurit TNI yang terlibat harus menerima sanksi berat, tanpa memandang pangkat mereka. Hal ini penting sebagai penegakan hukum yang adil di internal institusi. “Kalau aktornya adalah bagian petinggi dari tentara, ya beri sanksi berat, enggak apa-apa. Itu kan sejarah kelam yang harus ditelan oleh mereka,” jelasnya, merujuk pada sejarah kelam era Orde Baru.
Ubedilah melihat kasus ini sebagai ujian bagi TNI untuk meninggalkan pola-pola lama dalam menangani perbedaan pendapat atau kritik yang dilayangkan oleh para aktivis. Ia secara tegas meminta agar motif di balik penyiraman ini diungkapkan secara terang-benderang kepada publik. “Sama juga ketika para jenderal polisi juga dipenjara kan, yang beberapa waktu yang lalu itu. Jadi menurut saya sudah waktunya lah kita harus berubah, jangan lagi menggunakan pola-pola yang lama itu,” tegas dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) ini.
Tuntutan Pengungkapan Aktor Intelektual
Senada dengan Ubedilah, koordinator Komrad Pancasila, Antony Yudha, juga berharap agar aktor intelektual di balik kasus ini dapat segera terungkap ke publik. Ia menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum dan meminta agar informasi terbaru dapat segera dipublikasikan.
“Minimal ketahuan eksekutornya siapa kan. Dari empat orang inilah yang harus digali informasinya ke mana gitu, instruksinya oleh siapa gitu. Ya minimal petunjuk awalnya sudah dapat gitu,” ujar pria yang akrab disapa Yudha ini.
Identitas dan Status Pelaku
Sebelumnya, terungkap bahwa keempat oknum yang diduga melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus bertugas di Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI. Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Yusri Nuryanto, menjelaskan bahwa inisial para pelaku adalah NPP, SL, BHW, dan ES.
“Jadi sekarang yang diduga keempat tersangka ini sudah kita amankan di Puspom TNI untuk dilakukan pendalaman ke tingkat penyelidikan,” kata Mayjen TNI Yusri Nuryanto pada Rabu, 18 Maret 2026.
Puspom TNI akan berkoordinasi dengan korban, Andrie Yunus, untuk membuat laporan polisi. Mayjen TNI Yusri Nuryanto juga mengkonfirmasi bahwa para oknum yang terlibat berasal dari matra Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU).
Rincian pangkat para terduga pelaku adalah sebagai berikut:
* NPP: berpangkat Kapten
* SL dan BHW: berpangkat Letnan Dua (Lettu)
* ES: berpangkat Sersan Dua (Serda)
Proses Hukum dan Keterbukaan Sidang
Terkait bukti-bukti seperti rekaman CCTV, Mayjen TNI Yusri Nuryanto menyatakan bahwa pihaknya masih mendalaminya. Ia berjanji akan memproses kasus ini secepatnya dan secara profesional.
“Kalau dari hasil CCTV di mana dan sebagai apa nanti kan masih kita dalami ya Ini dapat kita lakukan secepatnya, secara profesional Kemudian kita serahkan kepada penuntut dalam hal ini oditur militer untuk melakukan persidangan dan selama ini kan untuk persidangan di militer kan selalu terbuka tidak pernah misalnya persidangan tertutup,” tandasnya, menekankan komitmen terhadap keterbukaan dalam proses persidangan militer.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat diusut hingga tuntas, demi menegakkan keadilan dan memastikan akuntabilitas di kalangan aparat negara.


