Sidang Lanjutan Kasus Serangan Air Keras terhadap Aktivis KontraS: Saksi Ahli Tambahan Hadir
Pengadilan Militer II-08 Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan terkait kasus penyerangan aktivis KontraS, Andrie Yunus, yang menjadi korban serangan air keras. Sidang yang dijadwalkan pada Selasa (2/6/2026) ini akan mendengarkan keterangan dari dua ahli pidana tambahan yang dihadirkan oleh tim penasihat hukum keempat terdakwa oknum TNI. Keempat terdakwa tersebut adalah Serda (Mar) Edi Sudarko, Lettu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetia, dan Lettu (Pas) Sami Lakka, yang seluruhnya merupakan personel Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.
Mayor Chk (K) Dr. Endah Wulandari, Hakim Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, mengonfirmasi bahwa sidang rencananya akan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB, dengan catatan semua pihak yang terlibat telah siap. Penambahan saksi ahli ini merupakan bagian dari upaya tim penasihat hukum terdakwa untuk memperkuat argumen mereka di persidangan.
Sebelumnya, sidang yang diagendakan untuk pembacaan tuntutan terhadap keempat terdakwa sempat tertunda pada Rabu (20/5/2026). Salah satu alasan utama penundaan tersebut adalah kehadiran dua ahli medis dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) yang dihadirkan oleh Oditur Militer II-07 Jakarta. Para ahli medis ini memberikan keterangan mengenai luka yang dialami Andrie Yunus akibat serangan air keras yang terjadi pada Kamis (12/3/2026) di kawasan Salemba, Jakarta Pusat.
Menanggapi kehadiran para ahli medis tersebut, tim penasihat hukum para terdakwa mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk menghadirkan dua ahli pidana tambahan. Permohonan ini dikabulkan oleh Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, yang kemudian meminta agar para ahli tersebut dihadirkan pada sidang hari ini. Identitas pasti dari kedua ahli pidana ini tidak diungkapkan oleh tim penasihat hukum dengan alasan privasi, namun kehadiran mereka dipastikan.
Rangkaian Persidangan dan Bukti yang Telah Disajikan
Proses persidangan kasus ini telah berlangsung sejak Rabu (29/4/2026) dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh oditur. Meskipun menuai berbagai pandangan dari kelompok masyarakat sipil, persidangan demi persidangan terus berjalan di lingkungan pengadilan militer. Hingga saat ini, total delapan saksi telah dihadirkan di persidangan.
Dari delapan saksi tersebut, lima di antaranya adalah personel aktif BAIS TNI. Mereka adalah:
- Dandenma BAIS TNI Kolonel Inf Heri Heriyadi
- Pabandya D 31 Pampers Dit D BAIS TNI Letkol Chk Alwi Hakim Nasution
- Danru Provos Denma BAIS TNI Sertu Arif Firdaus
- Ba Sus Ton Ang Satyanma BAIS TNI Serda M Arif Widayanto
- Kaur Farmasi Unit Fasfarbekes Denkes BAIS TNI Kapten Laut (K) Suyanto
Selain saksi dari kalangan militer, tiga orang saksi dari masyarakat sipil yang memberikan pertolongan kepada Andrie Yunus saat kejadian juga telah memberikan kesaksian.
Tim penasihat hukum para terdakwa juga telah menunjukkan peran aktifnya dengan menghadirkan tiga ahli pada sidang yang dilaksanakan pada Kamis (7/5/2026). Para ahli yang dihadirkan pada kesempatan tersebut adalah:
- Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI periode Januari 2011 hingga 16 September 2013, Laksamana Muda TNI (Purn.) Soleman B Ponto.
- Psikolog Forensik, Reza Indragiri Amriel.
- Psikolog Pusat Psikologi TNI, Kolonel Arh Agus Syahruddin.
Oditur militer pun telah mengajukan berbagai bukti tambahan untuk memperkuat dakwaannya. Bukti-bukti ini meliputi:
- Pakaian Andrie Yunus yang terkoyak.
- Helm Andrie yang meleleh.
- Tumbler yang diduga menjadi wadah air keras.
- Dua sepeda motor yang diduga digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.
- Hasil visum et repertum terhadap Andrie Yunus.
- Hasil pemeriksaan toksikologi dari laboratorium forensik kepolisian terhadap sejumlah barang bukti.
- Surat dari RSCM yang menjelaskan kondisi medis dan psikologis terkini Andrie.
Analisis Kimia Cairan Serangan
Dari hasil pemeriksaan laboratorium forensik yang dibacakan oleh oditur militer, terungkap bahwa cairan kimia yang ditemukan pada beberapa sampel barang bukti teridentifikasi sebagai asam sulfat atau H2SO4. Tingkat kadar dan pH dari asam sulfat ini bervariasi pada setiap sampel yang diuji.
Sebelumnya, pada Rabu (20/5/2026), oditur militer telah menghadirkan dua dokter spesialis dari RSCM yang menangani luka Andrie Yunus. Kedua dokter tersebut adalah Ketua Tim Medis sekaligus dokter spesialis bedah plastik, dr. Parintosa, dan dokter spesialis mata, dr. Faraby Martha. Keterangan mereka sangat krusial dalam menjelaskan dampak fisik dan medis dari serangan air keras tersebut. Sidang lanjutan hari ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai kasus ini dengan kehadiran saksi ahli pidana tambahan.













