Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Setyaningsih (ketua majelis) dan Twis Retno Ruswandari, Sapri Tarigan menunda sidang pembacaan dakwaan terhadap Selamat alias Ferry alias Along (perkara nomor 339/Pid.Sus/2024/PN Btm).
Penundaan sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan disebabkan penasehat hukum terdakwa Along tidak hadir. Persidangan itu hanya dihadiri oleh jaksa Gilang Prasetyo Rahman untuk menggantikan jaksa penuntut umum (JPU) Salomo Saing yang tidak nongol di ruang persidangan, Selasa (02 Juli 2024).
Dalam persidangan itu, Along (35 tahun) memohon kepada majelis hakim untuk persidangan pembacaan dakwaan ditunda.
“Saya sudah ada tunjuk penasehat hukum untuk mendampingi dalam persidangan. Sekarang tidak hadiri karena salah jadwal. Mohon ditunda sidangnya, Yang Mulia,” kata Along.
Penasehat hukum Along bernama Hendra diketahui berkantor di Jakarta.
Mendengarkan itu, Setyaningsih menunda persidangan. “Pembacaan surat dakwaan ditunda dulu ya Pak Jaksa. Kita menunggu penasehat hukum Along hadir,” ucap Setyaningsih.
Sidang dilanjutkan pada pekan depan tepatnya di hari Selasa (09 Juli 2024) mendatang.
Seperti diketahui Along memaksa seorang perempuan untuk memuaskan nafsu birahinya. Selanjutnya Along memotret perempuan itu ketika tanpa busana.
Hubungan Along dengan perempuan itu berlangsung sekitar 2 tahun. Berkali-kali Along dapat memuaskan nafsunya dengan mengancam perempuan itu dengan foto-foto yang ada di ponselnya.
Along juga sempat mengirimkan foto-foto bugil perempuan itu ke kontak WhatsApp pria berinisial S (suami dari perempuan di dalam foto bugil itu)
Selain itu foto-foto bugil istri dari S itu disebarkan oleh Along ke Media Sosial TikTok. Karena hal itu S merasa terhina.
S merasa harkat dan martabat keluarganya sudah dirusak dan dihancurkan oleh Along. Selanjutnya S tidak mampu membendung amarahnya dan melaporkan Along ke Polda Kepri.
Penulis: JP

















