Sidang Perdana Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina: Nasib Alfian Nasution dan Tujuh Terdakwa Lainnya
Proses hukum terkait dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah di PT Pertamina memasuki babak baru. Sidang perdana bagi Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode 2021-2023, Alfian Nasution, dijadwalkan akan digelar pada Rabu, 24 Desember 2025. Agenda pada sidang perdana ini adalah pembacaan dakwaan yang akan mengungkap secara rinci dugaan pelanggaran yang terjadi.
Berkas perkara Alfian Nasution, bersama dengan tujuh terdakwa lainnya, telah terdaftar secara resmi di kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hal ini menandakan bahwa proses peradilan untuk kasus besar ini akan segera bergulir.
Majelis Hakim dan Jadwal Persidangan
Menurut keterangan dari Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, pada Rabu (17/12/2025), perkara ini akan diadili oleh majelis hakim yang diketuai oleh Adek Nurhadi. Penetapan tanggal sidang perdana pada 24 Desember 2025 ini menjadi penanda dimulainya upaya penegakan hukum terhadap para pihak yang diduga terlibat.
Daftar Lengkap Terdakwa yang Akan Diadili
Selain Alfian Nasution, sejumlah nama lain yang memiliki peran penting dalam struktur PT Pertamina dan perusahaan terkait juga akan menghadapi dakwaan di pengadilan. Mereka adalah:
- Hasto Wibowo: Menjabat sebagai VP Integrated Supply Chain pada periode 2019-2020.
- Toto Nugroho: Juga pernah menjabat sebagai VP Integrated Supply Chain.
- Hanung Budya Yuktyanta: Duduki posisi Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina.
- Dwi Sudarsono: Sebelumnya menjabat sebagai VP Crude and Trading PT Pertamina pada tahun 2019-2020.
- Arief Sukmara: Berperan sebagai Direktur Gas Petrochemical PT Pertamina International Shipping.
- Indra Putra: Menjabat sebagai Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi.
- Martin Haendra: Merupakan Business Development Manager PT Trafigura pada periode 2019-2021.
Perkembangan Kasus dan Kerugian Negara
Hingga saat ini, total sembilan terdakwa telah menjalani proses pemeriksaan hukum terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah ini. Beberapa terdakwa lain yang sebelumnya telah menjalani proses hukum termasuk Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, dan Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhamad Kerry Adrianto Riza.
Jaksa penuntut umum memperkirakan bahwa kerugian keuangan negara akibat dugaan praktik korupsi ini mencapai angka yang fantastis, yaitu Rp 285,1 triliun. Angka ini mencerminkan skala besar dari dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki dan diadili.
Buronan dalam Kasus yang Sama
Sementara itu, berkas perkara atas nama Mohamad Riza Chalid, yang merupakan Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak, masih dalam tahap penyidikan oleh Kejaksaan Agung. Mohamad Riza Chalid sendiri adalah ayah dari Kerry Adrianto Riza dan saat ini berstatus sebagai buronan. Keberadaannya yang masih belum diketahui membuat berkasnya masih terpisah dan dalam proses penanganan yang berbeda. Kejaksaan Agung terus berupaya untuk melacak dan menangkap yang bersangkutan guna proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat besarnya potensi kerugian negara dan posisi strategis para terdakwa dalam industri energi nasional. Proses persidangan yang akan datang diharapkan dapat mengungkap tabir dugaan korupsi ini secara terang benderang dan memberikan keadilan bagi negara.

















