• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Kontak
BATAM PENA
  • News
    • All
    • Business
    • Politik
    • World

    Partai Gerindra Targetkan 9 Kursi di DPRD Kota Batam di Pemilu 2024

    Debby Sumawanto Tewas di Rutan Batam. Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan: Almarhum Bukan Tahanan Kejaksaan Tetapi Tahanan PN Batam

    Menjelang Tewasnya Penghuni Rutan Batam, Debby Sumawanto Terdengar Isu Pungli 15 Juta Rupiah. KPR, Ismail: Jangan Percaya Informasi Menyesatkan

    Pelan-pelan Namun Pasti PN Batam Terendus Menyembunyikan Beberapa Perkara dari Publik

    Memperingati May Day Serikat Buruh dan Partai Buruh Lakukan Demonstrasi di Depan Pemko Batam

    Jasad Aisiah Sinta Dewi Hasibuan Ditemukan Membusuk di Bawah Lift Bandara Kualanamu

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
    • All
    • Sports

    Mantan Pelatih Timnas Indonesia Benny Dollo Wafat

  • Lifestyle

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
  • Kesehatan
  • Opini
No Result
View All Result
  • News
    • All
    • Business
    • Politik
    • World

    Partai Gerindra Targetkan 9 Kursi di DPRD Kota Batam di Pemilu 2024

    Debby Sumawanto Tewas di Rutan Batam. Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan: Almarhum Bukan Tahanan Kejaksaan Tetapi Tahanan PN Batam

    Menjelang Tewasnya Penghuni Rutan Batam, Debby Sumawanto Terdengar Isu Pungli 15 Juta Rupiah. KPR, Ismail: Jangan Percaya Informasi Menyesatkan

    Pelan-pelan Namun Pasti PN Batam Terendus Menyembunyikan Beberapa Perkara dari Publik

    Memperingati May Day Serikat Buruh dan Partai Buruh Lakukan Demonstrasi di Depan Pemko Batam

    Jasad Aisiah Sinta Dewi Hasibuan Ditemukan Membusuk di Bawah Lift Bandara Kualanamu

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
    • All
    • Sports

    Mantan Pelatih Timnas Indonesia Benny Dollo Wafat

  • Lifestyle

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
  • Kesehatan
  • Opini
No Result
View All Result
BATAM PENA
Home Hukum dan Kriminal

Menjelang Akhir Tahun PN Batam Bertabur Diskon. Hakim Edy Sameaputty Bungkam Seribu Bahasa

by JP
in Hukum & Kriminal, Hukum dan Kriminal, News
0
Pengadilan Negeri Batam. (Foto: JP - BATAMPENA)

Pengadilan Negeri Batam. (Foto: JP - BATAMPENA)

155
SHARES
2.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

Menjelang akhir tahun dapat anda temukan di Mall seluruh Indonesia pasti ada diskon atau bonus potongan harga guna menarik calon pembeli.

Suasana di Mall tersebut juga dapat anda temukan di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Sejumlah perkara diberikan diskon atau bonus potongan hukuman oleh majelis hakim PN Batam.

Diskon mulai terlihat di PN Batam tepat pada 30 November 2022. Kala itu majelis hakim PN Batam atas nama Halimatussakdiah (ketua majelis) dan Jeily Syahputra, Edy Sameaputty menjatuhkan vonis pidana selama 3 bulan tanpa perlu dijalankan dengan masa percobaan selama 6 bulan kepada Supardi dalam perkara penadah minyak Fame sebanyak 363 ton milik PT Musim Mas.

Suasana sidang pembacaan putusan perkara yang menjerat Supardi selaku penadah minyak fame. Persidangan dilakukan di PN Batam. (Foto: JP -BATAMPENA)

Vonis itu jelas lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Rosmarlina Sembiring yang menuntut Supardi dengan pidana 2 tahun 6 bulan penjara.

Baca juga:  Asyik Karaoke Sembari Bermain Judi Pingpong Hanya di Boombastic KTV  

Dalam tuntutannya, Rosmarlina Sembiring menyebutkan bahwa Supardi telah melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHPidana.

Selanjutnya diskon atau bonus potongan hukuman masih berlanjut lagi pada tanggal 1 Desember 2022 majelis hakim PN Batam, Lia Herawati, Nanang Herjunanto, David Sitorus menjatuhkan vonis penjara kepada Jorwin Hericson (perkara nomor 625/Pid.Sus/2022/PN Btm) selama 1 bulan 15 hari, denda 15 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan.

Vonis yang dijatuhkan itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Agus Eko Wahyudi yang hanya menuntut 3 bulan penjara, denda 25 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan.

Suasana sidang kala pembacaan pledoi alias nota pembelaan oleh penasehat hukum terdakwa Jorwin Hericson atas nama Haliana. (Foto: JP -BATAMPENA)

Dengan vonis tersebut ditaksir Jorwin Hericson mendapatkan diskon alias bonus potongan hukuman sekitar 50 persen.

Baca juga:  Serang Ustad di Batam, Terdakwa Hamdan: Apa itu Agama?  

Menurut Lia Herawati perbuatan Jorwin Hericson telah melanggar Pasal 60 angka 10 tentang perubahan Pasal 197 Undang-undang nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan juncto Pasal 106 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Dengan adanya beberapa diskon yang dibuat oleh PN Batam melalui para majelis hakimnya maka Media BATAMPENA.COM melakukan konfirmasi kepada Humas PN Batam, Edy Sameaputty. Konfirmasi itu dilakukan dengan mengirimkan pertanyaan kepada Edy Sameaputty, Kamis (30 November 2022) sekitar pukul 14:38 WIB.

Berikut pertanyaan yang dilayangkan kepada Edy Sameaputty oleh media ini. Menjelang akhir tahun 2022 banyak bonus yang diberikan oleh PN Batam melalui majelis hakim. Apa tanggapan Bapak Humas PN Batam, Edy Sameaputty akan hal tersebut?

Baca juga:  Nahkoda Kapal MT Zakira Dituntut 1 Tahun dan 6 Bulan Penjara. Sudirman Situmeang: Kami Sepakat Terhadap Tuntutan JPU
Humas PN Batam, Edy Sameaputty. (Foto: JP – BATAMPENA)

Dengan pertanyaan itu Edy Sameaputty memilih bungkam seribu bahasa atau memilih tidak menjawab pertanyaan tersebut.

Dikarenakan Edy Sameaputty tidak berkenan menjawab pertanyaan itu maka awak media ini mendatangi gedung PN Batam dan meminta kepada petugas atau pegawai PN Batam atas nama Reni untuk dapat bertemu dengan Edy Sameaputty.

Selanjutnya Reni memberitahukan kedatangan Batampena.com kepada Edy Sameaputty melalui pesan singkat WhatsApp.

Alhasil melalui komunikasi itu Reni memberitahukan kepada awak media ini bahwa Edy Sameaputty sedang rapat.

Tidak lama berselang terlihat sosok Edy Sameaputty berada di lobi gedung PN Batam bersama 2 orang perwakilan Komisi Yudisial. Selanjutnya mereka naik ke lantai 2 gedung PN Batam yang merupakan ruang kerja para hakim PN Batam.

Sekitar pukul 16:45 WIB kedua petugas Komisi Yudisial keluar dari PN Batam. Selanjutnya pada pukul 16:45 WIB, awak media ini kembali menghubungi Edy Sameaputty supaya dapat ketemu guna konfirmasi atau meminta pendapat perihal ‘
“Akhir Tahun PN Batam Bertabur Diskon atau Bonus Potongan Hukuman.”

Alhasil Edy Sameaputty juga tidak dapat ditemui dan dikonfirmasi.

Penulis: JP

Tags: DiskonEdy sameaputtyJorwin HericsonPengadilan Negeri BatamSupardi
Previous Post

Diskon Besar dari Hakim PN Batam kepada Supardi

Next Post

Anggota DPRD Provinsi Kepri, Irwansyah: PT Moya Indonesia Gagal Mengelola Air Bersih di Kota Batam

JP

Next Post

Anggota DPRD Provinsi Kepri, Irwansyah: PT Moya Indonesia Gagal Mengelola Air Bersih di Kota Batam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Kawanan Satpam SP Plaza Diduga Keroyok Pengunjung

14 Desember 2022

Resa Pahlewi Bunuh Istrinya di Rumah Mertuanya dan di Hadapan Anaknya Sendiri 

2 Maret 2023

Densus 88 Ringkus Terduga Teroris di Batam. Ternyata Ketua Jamaah Islamiyah

16 Desember 2021

Terlibat Penyeludupan Mikol, Mantan Komandan Lanal TBK, Letkol Maswedi Dipenjara Selama 9 Bulan dan Dipecat dari TNI-AL

22 Januari 2022

PN Batam Vonis Pengemplang Pajak Dengan Pidana Penjara 1 Tahun 9 Bulan

2

Tuntut Bubarkan MUI. Wakil Presiden, Ma’ruf Amin: Tidak Rasional

0

Jurnalis Bongkar Kasus Korupsi di Palopo Divonis Selama 3 Bulan Penjara

0

Bagaimana Melihat BI Checking?

0

Menyeludupkan Rokok Ilegal dari Batam ke Tembilahan, Muhammad Saleh Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

25 Mei 2023

Perbedaan Tuntutan Perkara Pemalsuan Mata Uang Rupiah yang Dilakukan Antara Terdakwa Imron Simanjuntak dengan Usman ALibasyah, Sarifuddin

25 Mei 2023

Perkara Uang Palsu Sempat Mendengkur Lebih dari 2 Bulan, Akhirnya JPU Tuntut Imron Simanjuntak 4 Tahun Penjara

25 Mei 2023

Kejari Batam Nyatakan Perkara Narkoba Anggota DPRD Kota Batam, David Azari Yolanda Sudah P-21

24 Mei 2023

Recent News

Menyeludupkan Rokok Ilegal dari Batam ke Tembilahan, Muhammad Saleh Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

25 Mei 2023

Perbedaan Tuntutan Perkara Pemalsuan Mata Uang Rupiah yang Dilakukan Antara Terdakwa Imron Simanjuntak dengan Usman ALibasyah, Sarifuddin

25 Mei 2023

Perkara Uang Palsu Sempat Mendengkur Lebih dari 2 Bulan, Akhirnya JPU Tuntut Imron Simanjuntak 4 Tahun Penjara

25 Mei 2023

Kejari Batam Nyatakan Perkara Narkoba Anggota DPRD Kota Batam, David Azari Yolanda Sudah P-21

24 Mei 2023
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Kontak

Copyright © 2021 BatamPena.com

No Result
View All Result

Copyright © 2021 BatamPena.com