Menjelang akhir tahun dapat anda temukan di Mall seluruh Indonesia pasti ada diskon atau bonus potongan harga guna menarik calon pembeli.
Suasana di Mall tersebut juga dapat anda temukan di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Sejumlah perkara diberikan diskon atau bonus potongan hukuman oleh majelis hakim PN Batam.
Diskon mulai terlihat di PN Batam tepat pada 30 November 2022. Kala itu majelis hakim PN Batam atas nama Halimatussakdiah (ketua majelis) dan Jeily Syahputra, Edy Sameaputty menjatuhkan vonis pidana selama 3 bulan tanpa perlu dijalankan dengan masa percobaan selama 6 bulan kepada Supardi dalam perkara penadah minyak Fame sebanyak 363 ton milik PT Musim Mas.

Vonis itu jelas lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Rosmarlina Sembiring yang menuntut Supardi dengan pidana 2 tahun 6 bulan penjara.
Dalam tuntutannya, Rosmarlina Sembiring menyebutkan bahwa Supardi telah melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHPidana.
Selanjutnya diskon atau bonus potongan hukuman masih berlanjut lagi pada tanggal 1 Desember 2022 majelis hakim PN Batam, Lia Herawati, Nanang Herjunanto, David Sitorus menjatuhkan vonis penjara kepada Jorwin Hericson (perkara nomor 625/Pid.Sus/2022/PN Btm) selama 1 bulan 15 hari, denda 15 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan.
Vonis yang dijatuhkan itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Agus Eko Wahyudi yang hanya menuntut 3 bulan penjara, denda 25 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan.

Dengan vonis tersebut ditaksir Jorwin Hericson mendapatkan diskon alias bonus potongan hukuman sekitar 50 persen.
Menurut Lia Herawati perbuatan Jorwin Hericson telah melanggar Pasal 60 angka 10 tentang perubahan Pasal 197 Undang-undang nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan juncto Pasal 106 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Dengan adanya beberapa diskon yang dibuat oleh PN Batam melalui para majelis hakimnya maka Media BATAMPENA.COM melakukan konfirmasi kepada Humas PN Batam, Edy Sameaputty. Konfirmasi itu dilakukan dengan mengirimkan pertanyaan kepada Edy Sameaputty, Kamis (30 November 2022) sekitar pukul 14:38 WIB.
Berikut pertanyaan yang dilayangkan kepada Edy Sameaputty oleh media ini. Menjelang akhir tahun 2022 banyak bonus yang diberikan oleh PN Batam melalui majelis hakim. Apa tanggapan Bapak Humas PN Batam, Edy Sameaputty akan hal tersebut?

Dengan pertanyaan itu Edy Sameaputty memilih bungkam seribu bahasa atau memilih tidak menjawab pertanyaan tersebut.
Dikarenakan Edy Sameaputty tidak berkenan menjawab pertanyaan itu maka awak media ini mendatangi gedung PN Batam dan meminta kepada petugas atau pegawai PN Batam atas nama Reni untuk dapat bertemu dengan Edy Sameaputty.
Selanjutnya Reni memberitahukan kedatangan Batampena.com kepada Edy Sameaputty melalui pesan singkat WhatsApp.
Alhasil melalui komunikasi itu Reni memberitahukan kepada awak media ini bahwa Edy Sameaputty sedang rapat.
Tidak lama berselang terlihat sosok Edy Sameaputty berada di lobi gedung PN Batam bersama 2 orang perwakilan Komisi Yudisial. Selanjutnya mereka naik ke lantai 2 gedung PN Batam yang merupakan ruang kerja para hakim PN Batam.
Sekitar pukul 16:45 WIB kedua petugas Komisi Yudisial keluar dari PN Batam. Selanjutnya pada pukul 16:45 WIB, awak media ini kembali menghubungi Edy Sameaputty supaya dapat ketemu guna konfirmasi atau meminta pendapat perihal ‘
“Akhir Tahun PN Batam Bertabur Diskon atau Bonus Potongan Hukuman.”
Alhasil Edy Sameaputty juga tidak dapat ditemui dan dikonfirmasi.
Penulis: JP