Dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam tidak nongol dalam persidangan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu yang menjerat terdakwa mantan Kabid TIK Polda Kepri, Kombespol Agus Fajar Sutrisno.
Kedua hakim PN Batam itu bernama Bambang Trikoro dan Andi Bayu Mandala Putra Syadli.
Dalam persidangan itu terlihat Yuanne Marietta Rambe menjelma menjadi hakim tunggal untuk menunda persidangan.
Yuanne Marietta Rambe mengatakan bahwa persidangan pembacaan nota pembelaan atau pledoi harus ditunda karena Bambang Trikoro sedang dinas ke luar kota.
“Dikarenakan ketua majelis sedang tugas dinas ke luar, maka sidangnya kita tunda ya. Dilanjutkan minggu depan tanggal 15 Mei 2024. Gitu ya Pak ya,” kata hakim Yuanne Marrieta Rambe dalam persidangan yang dilakukan pada hari Rabu (08 Mei 2024).
Dalam persidangan itu, Yuanne Marietta Rambe tidak menjelaskan keberadaan hakim Andi Bayu Mandala Putra Syadli sampai bisa-bisanya tidak nongol di ruang persidangan. Apakah Andi Bayu Mandala Putra Syadli ikutan dinas keluar kota mendampingi Bambang Trikoro?
Dalam persidangan itu terlihat terdakwa, Agus Fajar Sutrisno mengikuti secara virtual dari Balai Besar Rehabilitasi Lido, Bogor.
Seperti diketahui pemesanan sabu-sabu seberat 3,64 gram dilakukan Agus Fajar Sutrisno langsung kepada seseorang bernama Anton (berstatus DPO) pada 16 Desember 2023 silam.
Agus Fajar Sutrisno memerintahkan anak buahnya, Dwicky Ronaldo Siagian untuk membayar pemesanan sabu-sabu itu seharga 7 juta rupiah. Pembayaran barang haram itu melalui transfer menggunakan kartu ATM milik Agus Fajar Sutrisno.
Selanjutnya sabu-sabu dimasukkan dalam botol berisikan bedak dan dikirimkan melalui paket JNE dengan tujuan Kota Batam. Ketika di Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang petugas kepolisian mulai menaruh kecurigaan terhadap paket JNE yang dipesan oleh Agus Fajar Sutrisno.
Petugas kepolisian Satresnarkoba Bandara Soekarno-Hatta membuntuti pengiriman paket sabu-sabu hingga ke JNE Batam Kawasan Industri Pratama Sarana Unggulan Blok B nomor 7, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam – Provinsi Kepri.
Penelusuran itu menemukan hasil sehingga menangkap Dwicky Ronaldo Siagian kala menjemput paket sabu-sabu itu dari kantor JNE. Dari mulut Dwicky Ronaldo Siagian diketahui sabu-sabu itu pesanan Agus Fajar Sutrisno.
Karena anggota Polri aktif di jajaran Polda Kepri maka petugas kepolisian Satresnarkoba Bandara Soekarno-Hatta membuat laporan ke Propam Polda Kepri. Pada akhirnya Agus Fajar Sutrisno diproses hukum hingga dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara serta rehabilitasi selama 2 bulan.
Penulis : Donella Bangun
Editor : JP

















