Persidangan perkara kerusuhan di BP Batam yang menjerat terdakwa Iswandi alias Awi alias Pak Long berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Persidangan itu dipimpin oleh majelis hakim PN Batam, David P Sitorus (ketua majelis) dan Benny Yoga Dharma, Monalisa Anita Theresia Siagian. Selain itu hadir juga jaksa penuntut umum (JPU) Adjudian Syafitra dan Karya So Immanuel Gort.
Dalam persidangan itu terlihat terdakwa Iswandi menggunakan baju berwarna merah sebagai baju resmi tahanan Kejaksaan Negeri Batam.
Iswandi didampingi oleh penasehat hukumnya, Rama Cahyo Wicaksono, Doby Agustinus Situmorang.
Dalam persidangan itu, Iswandi didakwa JPU dengan dengan dakwaan alternatif. Iswandi didakwa melanggar Pasal 200 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, atau melanggar Pasal 214 ayat 2 ke-1 KUHP, atau melanggar Pasal 214 ayat 1 KUHP, atau melanggar Pasal 212 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, atau melanggar Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP, atau melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP, atau melanggar Pasal 160 KUHP.
Iswandi merupakan salah seorang orator dalam aksi untuk menolak relokasi masyarakat Pulau Rempang yang merupakan tanah leluhur Suku Melayu.
Dalam orasinya Iswandi diduga melakukan hal-hal yang sifatnya terkesan provokatif sehingga para demonstran bertindak anarkis. Pada akhirnya para demonstran itu merusak pagar besi, memecahkan kaca-kaca di gedung BP Batam. Peristiwa kerusuhan itu terjadi pada 11 September 2023.
Dalam persidangan itu, Doby Agustinus Situmorang menyampaikan keluh kesahnya kepada majelis hakim PN Batam yang menyidangkan perkara a quo.
“Kalau kami tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi). Kami hanya menyampaikan bahwa sampai saat ini belum menerima salinan BAP, Yang Mulia,” kata Doby Agustinus Situmorang, Kamis (21 Desember 2022).
Mendengarkan keluh kesah itu maka David P Sitorus langsung berbicara “silahkan kalian ajukan berkas turunan BAP. Silahkan ajukan permohonan resmi ke Kejaksaan Negeri Batam.”
Selanjutnya, Doby Agustinus Situmorang menerangkan bahwa pihaknya pada tanggal 18 Desember 2023 silam telah mengajukan surat resmi untuk permohonan sebagai bentuk permintaan salinan BAP turunan.
“Kemarin kami sudah meminta secara resmi untuk mendapatkan BAP turunan, Yang Mulia. Namun sampai saat ini tidak ada kami terima,” ucap Doby Agustinus Situmorang.
Perihal berkas turunan atau BAP turunan itu diatur dalam Pasal 72 KUHAP yang berbunyi “Atas permintaan tersangka atau penasehat hukumnya pejabat yang bersangkutan memberikan turunan berita acara pemeriksaan (BAP) untuk kepentingan pembelaan.”
David P Sitorus menyarankan supaya pihak Iswandi dan tim penasehat hukumnya untuk membayarkan berkas BAP turunan tersebut.
“Nanti kalian bayar ya! Kita fair-fair aja dalam persidangan ini. Kalau masih di tingkat penyidikan masih BAP tersangka. Kalau sudah di sidang ini sudah ada aturannya dan bisa kau minta. Jadi kau bayar, supaya masyarakat juga tahu. Semua hak-hak kamu akan diberikan ya terdakwa Pak Long,” ujar David P Sitorus dengan nada lantang.
Dalam persidangan itu terlihat juga kehadiran Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Ketut Kasna Dedi yang duduk di kursi pengunjung.
I Ketut Kasna Dedi terlihat mengangguk-anggukkan kepalanya sebagai simbol menyaksikan dengan seksama persidangan itu.
Masih dalam suasana persidangan itu, Karya So Immanuel Gort berjanji bahwa pihaknya akan memberikan semua berkas turunan kepada pihak Iswandi dan atau tim penasehat hukumnya.
“Sesuai dengan permintaan penasehat hukumnya dan permohonannya maka kami akan lengkapi,” kata Karya So Immanuel Gort.
Persidangan itu akan dilanjutkan kembali pada 3 Januari 2024 mendatang dengan agenda pemeriksaan para saksi.
Klarifikasi Kajari Batam, I Ketut Kasna Dedi
Kajari Batam, I Ketut Kasna Dedi membenarkan bahwa penasehat hukum dari terdakwa Iswandi sudah mengajukan surat resmi untuk permintaan BAP turunan.
“Benar sudah diajukan permohonan resmi dengan berkirim surat untuk BAP turunan. Namun penasehat hukumnya tidak mem-follow up. Hal itu membuat terputus komunikasi. Sementara untuk melakukan fotokopi berkas butuh uang yang harus dibayarkan ke tempat percetakan,” kata I Ketut Kasna Dedi saat berkomunikasi melalui sambungan telepon menggunakan aplikasi WhatsApp kepada Batampena.com pada hari Kamis (21 Desember 2023) sekitar pukul 16:01 WIB.
I Ketut Kasna Dedi berkata bahwa berkas BAP merupakan dokumen resmi negara. Oleh karena itu tidak boleh sembarangan percetakan untuk tempat fotokopi.
“BAP itu merupakan dokumen resmi negara, jadi tidak boleh sembarangan orang mendapatkannya. Yang boleh mendapatkan berkas perkara itu hanya para pihak saja [jaksa, hakim dan terdakwa atau penasehat hukumnya]. Karena itu tidak boleh sembarangan percetakan untuk memfotokopi. Kalau mau fotokopi BAP itu ke tempat yang kita tunjuk, karena bisa dijamin tidak akan menyebar atau kerahasiaannya terjamin. Nanti di tempat percetakan yang kita tunjuk itu baru dibayarkan mereka biaya fotokopi BAP itu. Bukan pembayaran fotokopi BAP turunan itu kepada pihak Kejaksaan Negeri Batam,” ucap I Ketut Kasna Dedi.
Penulis: JP

















