No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal Hukum

Sidang Perkara Kerusuhan di BP Batam, JPU Tidak Memberikan BAP Turunan 

JP by JP
21 Desember 2023 - 14:11
in Hukum
0
Persidangan perkara kerusuhan di BP Batam yang menjerat terdakwa Iswandi alias AWI alias Pak Long dihadiri oleh Kajari Batam, I Ketut Kasna Dedi. (Sumber foto: JP - BATAMPENA.COM)

Persidangan perkara kerusuhan di BP Batam yang menjerat terdakwa Iswandi alias AWI alias Pak Long dihadiri oleh Kajari Batam, I Ketut Kasna Dedi. (Sumber foto: JP - BATAMPENA.COM)

Persidangan perkara kerusuhan di BP Batam yang menjerat terdakwa Iswandi alias Awi alias Pak Long berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Persidangan itu dipimpin oleh majelis hakim PN Batam, David P Sitorus (ketua majelis) dan Benny Yoga Dharma, Monalisa Anita Theresia Siagian. Selain itu hadir juga jaksa penuntut umum (JPU) Adjudian Syafitra dan Karya So Immanuel Gort.

Dalam persidangan itu terlihat terdakwa Iswandi menggunakan baju berwarna merah sebagai baju resmi tahanan Kejaksaan Negeri Batam.

Iswandi didampingi oleh penasehat hukumnya, Rama Cahyo Wicaksono, Doby Agustinus Situmorang.

Dalam persidangan itu, Iswandi didakwa JPU dengan dengan dakwaan alternatif. Iswandi didakwa melanggar Pasal 200 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, atau melanggar Pasal 214 ayat 2 ke-1 KUHP, atau melanggar Pasal 214 ayat 1 KUHP, atau melanggar Pasal 212 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, atau melanggar Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP, atau melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP, atau melanggar Pasal 160 KUHP.

Iswandi merupakan salah seorang orator dalam aksi untuk menolak relokasi masyarakat Pulau Rempang yang merupakan tanah leluhur Suku Melayu.

Dalam orasinya Iswandi diduga melakukan hal-hal yang sifatnya terkesan provokatif sehingga para demonstran bertindak anarkis. Pada akhirnya para demonstran itu merusak pagar besi, memecahkan kaca-kaca di gedung BP Batam. Peristiwa kerusuhan itu terjadi pada 11 September 2023.

Dalam persidangan itu, Doby Agustinus Situmorang menyampaikan keluh kesahnya kepada majelis hakim PN Batam yang menyidangkan perkara a quo.

“Kalau kami tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi). Kami hanya menyampaikan bahwa sampai saat ini belum menerima salinan BAP, Yang Mulia,” kata Doby Agustinus Situmorang, Kamis (21 Desember 2022).

Mendengarkan keluh kesah itu maka David P Sitorus langsung berbicara “silahkan kalian ajukan berkas turunan BAP. Silahkan ajukan permohonan resmi ke Kejaksaan Negeri Batam.”

Baca Juga  Terdakwa Roliati Transfer Uang 8,75 Miliar Rupiah ke Rekening Advokat di Batam Ahmad Rustam Ritonga Usai Wafatnya Lim Siang Huat

Selanjutnya, Doby Agustinus Situmorang menerangkan bahwa pihaknya pada tanggal 18 Desember 2023 silam telah mengajukan surat resmi untuk permohonan sebagai bentuk permintaan salinan BAP turunan.

“Kemarin kami sudah meminta secara resmi untuk mendapatkan BAP turunan, Yang Mulia. Namun sampai saat ini tidak ada kami terima,” ucap Doby Agustinus Situmorang.

Perihal berkas turunan atau BAP turunan itu diatur dalam Pasal 72 KUHAP yang berbunyi “Atas permintaan tersangka atau penasehat hukumnya pejabat yang bersangkutan memberikan turunan berita acara pemeriksaan (BAP) untuk kepentingan pembelaan.”

David P Sitorus menyarankan supaya pihak Iswandi dan tim penasehat hukumnya untuk membayarkan berkas BAP turunan tersebut.

“Nanti kalian bayar ya! Kita fair-fair aja dalam persidangan ini. Kalau masih di tingkat penyidikan masih BAP tersangka. Kalau sudah di sidang ini sudah ada aturannya dan bisa kau minta. Jadi kau bayar, supaya masyarakat juga tahu. Semua hak-hak kamu akan diberikan ya terdakwa Pak Long,” ujar David P Sitorus dengan nada lantang.

Dalam persidangan itu terlihat juga kehadiran Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Ketut Kasna Dedi yang duduk di kursi pengunjung.

I Ketut Kasna Dedi terlihat mengangguk-anggukkan kepalanya sebagai simbol menyaksikan dengan seksama persidangan itu.

Masih dalam suasana persidangan itu, Karya So Immanuel Gort berjanji bahwa pihaknya akan memberikan semua berkas turunan kepada pihak Iswandi dan atau tim penasehat hukumnya.

“Sesuai dengan permintaan penasehat hukumnya dan permohonannya maka kami akan lengkapi,” kata Karya So Immanuel Gort.

Persidangan itu akan dilanjutkan kembali pada 3 Januari 2024 mendatang dengan agenda pemeriksaan para saksi.

Klarifikasi Kajari Batam, I Ketut Kasna Dedi 

Kajari Batam, I Ketut Kasna Dedi membenarkan bahwa penasehat hukum dari terdakwa Iswandi sudah mengajukan surat resmi untuk permintaan BAP turunan.

Baca Juga  PN Tunda Vonis 2 Tauke di Batam

“Benar sudah diajukan permohonan resmi dengan berkirim surat untuk BAP turunan. Namun penasehat hukumnya tidak mem-follow up. Hal itu membuat terputus komunikasi. Sementara untuk melakukan fotokopi berkas butuh uang yang harus dibayarkan ke tempat percetakan,” kata I Ketut Kasna Dedi saat berkomunikasi melalui sambungan telepon menggunakan aplikasi WhatsApp kepada Batampena.com pada hari Kamis (21 Desember 2023) sekitar pukul 16:01 WIB.

I Ketut Kasna Dedi berkata bahwa berkas BAP merupakan dokumen resmi negara. Oleh karena itu tidak boleh sembarangan percetakan untuk tempat fotokopi.

“BAP itu merupakan dokumen resmi negara, jadi tidak boleh sembarangan orang mendapatkannya. Yang boleh mendapatkan berkas perkara itu hanya para pihak saja [jaksa, hakim dan terdakwa atau penasehat hukumnya]. Karena itu tidak boleh sembarangan percetakan untuk memfotokopi. Kalau mau fotokopi BAP itu ke tempat yang kita tunjuk, karena bisa dijamin tidak akan menyebar atau kerahasiaannya terjamin. Nanti di tempat percetakan yang kita tunjuk itu baru dibayarkan mereka biaya fotokopi BAP itu. Bukan pembayaran fotokopi BAP turunan itu kepada pihak Kejaksaan Negeri Batam,” ucap I Ketut Kasna Dedi.

Penulis: JP

Tags: BP BatamIswandi alias Awi alias Pak LongRempang

Editor: Riko A Saputra

JP

JP

Baca Juga

Hukum

Hakim Lembong Langgar Etik: KY Usulkan Sanksi Non-Palu 6 Bulan

29 Desember 2025 - 06:19
Hukum

SP3 Kasus Aswad Sulaiman: KPK Hentikan Dugaan Korupsi Mantan Bupati Konawe Utara

28 Desember 2025 - 18:04
Hukum

Polda: Kembang Api Malam Tahun Baru Dilarang Demi Empati Korban Bencana

28 Desember 2025 - 02:10
Hukum

Bayar Utang Puasa Ramadhan Sekaligus Rajab: Panduan Lengkap

26 Desember 2025 - 01:06
Hukum

Buntu Negosiasi, Paguyuban PAD Cilacap Tempuh Jalur Hukum

25 Desember 2025 - 08:43
Hukum

Nikita Mirzani Kecewa Vonis Diperberat Jadi 6 Tahun

17 Desember 2025 - 02:24
  • Trending
  • Comments
  • Latest

FIFA Batal, Malaysia Terancam Sanksi AFC

24 Desember 2025 - 04:09

Jadwal Libur Nasional 2026: 1 & 2 Januari Merah & Cuti?

26 Desember 2025 - 11:51

Tabel KUR BRI 2025: Cicilan Rp 1 Jutaan untuk Pinjaman 100 Juta

20 Desember 2025 - 17:58

Husein Sastranegara Buka Lagi: Semarang-Bandung Terhubung Langsung

26 Desember 2025 - 03:35

Daftar Lengkap Ore The Forge Roblox: Statistik Iron hingga Darkryte Desember 2025!

17 Desember 2025 - 21:47

Wei Shen: Aksi Kejam Sleeping Dogs Adaptasi Timo Tjahjanto

30 Desember 2025 - 13:19

8 Sayuran Indoor Paling Gampang Tumbuh

30 Desember 2025 - 13:06

Bambang Irawan Pimpin Kembali PDI Perjuangan, Fokus Konsolidasi Kader

30 Desember 2025 - 12:53

Reece James: Chelsea Wajib Introspeksi Pasca-Kekalahan Villa

30 Desember 2025 - 12:39

Gerimis Jawa Timur 29 Desember 2025: Pantau Pagi Hingga Malam

30 Desember 2025 - 12:26

Pilihan Redaksi

Wei Shen: Aksi Kejam Sleeping Dogs Adaptasi Timo Tjahjanto

30 Desember 2025 - 13:19

8 Sayuran Indoor Paling Gampang Tumbuh

30 Desember 2025 - 13:06

Bambang Irawan Pimpin Kembali PDI Perjuangan, Fokus Konsolidasi Kader

30 Desember 2025 - 12:53

Reece James: Chelsea Wajib Introspeksi Pasca-Kekalahan Villa

30 Desember 2025 - 12:39
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In