Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Rahman Padak harus tertunda karena jaksa belum menyelesaikan surat tuntutannya, Senin (29 Juli 2024).
Persidangan itu dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Douglas Napitupulu, Yuanne Marietta Rambe dan Andi Bayu Mandala Putra Syadli.
Dalam persidangan itu terlihat Rahman Padak didampingi oleh penasehat hukumnya, Abdullah Yusuf.
Jaksa penuntut umum (JPU) Zulna Yosepha mengatakan bahwa pihaknya sebagai penuntut umum belum menyelesaikan proses perakitan surat tuntutan terhadap terdakwa Rahman Padak.
“Mohon izin Yang Mulia surat tuntutan belum siap. Mohon waktu untuk menyelesaikan surat tuntutan,” kata Zulna Yosepha dalam persidangan.
Karena permohonan itu maka Douglas Napitupulu menjadwalkan persidangan pembacaan tuntutan pada hari Senin (05 Agustus 2024) mendatang.
Kilas Balik Dugaan Tindak Pidana Pembunuhan Berencana yang Dilakukan Rahman Padak
Bermula pada tanggal 01 Maret 2024 silam, Rahman Padak meminta pembayaran gajinya sebagai seorang satpam di PT Mega Trijaya dengan melakukan aksi pemagaran sekitar Kawasan Ruko Oryza Hill Tiban, Sekupang Kota Batam.
Selanjutnya manajemen PT Mega Trijaya berjanji akan melakukan pembayaran gaji milik Rahman Padak. Hal itu yang menstimulus Rahman Padak membuka pagar untuk akses ke kawasan Ruko Oryza Hill.
Berhari-hari Rahman Padak mendatangi kantor pemasaran Ruko Oryza Hill untuk menagih gajinya kepada manajemen PT Mega Trijaya.
Alhasil Rahman Padak tidak mendapatkan gajinya dan merasa dipermainkan. Oleh karena itu Rahman Padak pada 06 Maret 2024 kembali mendatangi kantor pemasaran Ruko Oryza Hill dengan membawa 1 unit payung yang di dalamnya disisipkan sebilah parang tajam.
Kedatangan Rahman Padak karena merasa dipermainkan oleh Acai pimpinan PT Mega Trijaya. Rahman Padak menargetkan untuk untuk membunuh Acai.
Namun sial badan Jimmy Hutasoit alias Almiron Sihombing yang ditebas oleh Rahman Padak hingga tewas.
Atas perbuatannya itu, Rahman Padak didakwa telah melanggar Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP.
Penulis: JP

















