jabar. Kota Bandung –
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung kembali menyediakan layanan SIM Keliling yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Pada hari ini, Kamis (7/5/2026), layanan tersebut akan beroperasi di dua lokasi berbeda. Pertama, di King’s Shopping Center Jalan Kepatihan dan kedua, di Pasar Modern Batununggal, Kota Bandung. Layanan ini ditujukan bagi warga yang ingin memperpanjang SIM mereka tanpa harus datang ke kantor polisi.
Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C. Bagi masyarakat yang ingin membuat SIM baru, tetap diwajibkan untuk mengunjungi kantor Polrestabes Bandung.
Biaya yang dikenakan untuk perpanjangan SIM A adalah sebesar Rp 80.000 dan SIM C sebesar Rp 75.000. Selain itu, terdapat biaya tambahan lainnya seperti asuransi sebesar Rp 80.000 dan tes kesehatan sebesar Rp 50.000.
Untuk proses perpanjangan SIM, warga diharuskan membawa beberapa dokumen persyaratan, antara lain:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
Fotokopi SIM lama beserta SIM asli
Surat Keterangan Sehat dari dokter
Tes Psikologi SIM
Perpanjangan SIM ini berdasarkan pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Aturan ini juga mencakup ketentuan bagi pengendara yang tidak memiliki SIM, yang diatur dalam Pasal 281.
Beberapa hal penting yang perlu diperhatikan oleh masyarakat saat melakukan perpanjangan SIM adalah:
Pastikan semua dokumen yang dibutuhkan telah lengkap
Periksa tanggal kedaluwarsa SIM agar tidak melebihi batas waktu
Ikuti prosedur pemeriksaan kesehatan dan psikologi secara benar
Bawa uang sesuai dengan biaya yang ditetapkan
Layanan SIM Keliling ini menjadi salah satu bentuk kemudahan yang diberikan oleh pihak kepolisian kepada masyarakat. Dengan adanya layanan ini, masyarakat tidak perlu repot-repot datang ke kantor polisi, terutama bagi mereka yang tinggal di wilayah yang jauh dari kantor polisi.
Selain itu, keberadaan SIM Keliling juga memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk lebih mudah mematuhi aturan lalu lintas dan menjaga keselamatan berkendara.
Masyarakat diimbau untuk selalu memperhatikan masa berlaku SIM mereka dan segera melakukan perpanjangan jika sudah mendekati tanggal kedaluwarsa. Dengan begitu, para pengendara dapat tetap memenuhi aturan hukum yang berlaku dan menghindari risiko denda atau tindakan hukum lainnya.



















