Perpanjang SIM Lebih Mudah dengan Layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung
Bagi Anda warga Kota Bandung yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) akan habis, kini ada kemudahan ekstra. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung secara rutin membuka layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Keliling, yang salah satunya mencakup perpanjangan SIM. Layanan ini dirancang untuk mendekatkan fasilitas perpanjangan SIM kepada masyarakat, sehingga prosesnya menjadi lebih efisien dan tidak memakan banyak waktu.
Pada hari ini, Senin, 9 Februari 2026, layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung hadir di dua lokasi strategis di Kota Bandung. Lokasi pertama berada di Tenth Avenue, Jalan Soekarno-Hatta. Bagi Anda yang berdomisili di sekitar area tersebut, dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memperpanjang SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas Polrestabes Bandung. Lokasi kedua yang juga melayani perpanjangan SIM adalah di ITC Kebon Kalapa, Jalan Moch Toha. Keberadaan layanan di pusat keramaian seperti ITC Kebon Kalapa diharapkan dapat menjangkau lebih banyak masyarakat yang memiliki aktivitas di area tersebut.
Penting untuk dicatat bahwa layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung memiliki cakupan spesifik. Layanan ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM jenis A (untuk kendaraan roda empat) dan SIM jenis C (untuk kendaraan roda dua). Artinya, jika masa berlaku SIM Anda adalah tipe lain, atau jika Anda baru pertama kali mengajukan pembuatan SIM, Anda tetap harus mendatangi kantor Satpas Polrestabes Bandung yang beralamat di Jalan [alamat kantor Satpas Polrestabes Bandung, jika diketahui, dapat ditambahkan di sini untuk kelengkapan informasi].
Proses perpanjangan SIM melalui layanan keliling ini telah disesuaikan dengan peraturan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya yang dikenakan untuk perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:
- Perpanjangan SIM A: Rp 80.000
- Perpanjangan SIM C: Rp 75.000
Selain biaya perpanjangan SIM itu sendiri, terdapat pula biaya tambahan yang perlu dipersiapkan oleh pemohon, yaitu:
- Biaya Asuransi: Rp 80.000
- Biaya Tes Kesehatan: Rp 50.000
Perlu dipahami bahwa biaya tes kesehatan ini biasanya dilakukan di lokasi yang berdekatan atau bahkan terintegrasi dengan pos layanan SIM Keliling, namun pelaksanaannya mungkin berbeda tergantung pada kebijakan spesifik di setiap lokasi.
Persyaratan Dokumen untuk Perpanjangan SIM
Agar proses perpanjangan SIM Anda berjalan lancar, pastikan Anda telah menyiapkan beberapa dokumen persyaratan. Kelengkapan berkas adalah kunci utama agar permohonan Anda dapat segera diproses. Dokumen-dokumen yang wajib dibawa saat melakukan perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling adalah:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku: Pastikan fotokopi KTP Anda jelas dan masih dalam masa berlaku.
- Fotokopi SIM lama dan SIM asli: Bawa kedua jenis dokumen ini. SIM asli akan diperiksa keasliannya dan dijadikan referensi untuk proses perpanjangan.
- Surat Keterangan Sehat: Dokumen ini menyatakan bahwa Anda dalam kondisi fisik yang sehat untuk mengemudikan kendaraan. Surat ini biasanya dikeluarkan oleh dokter.
- Hasil Tes Psikologi SIM: Sejak beberapa waktu lalu, tes psikologi menjadi salah satu syarat wajib dalam pengajuan maupun perpanjangan SIM. Hasil tes ini juga harus dibawa saat perpanjangan.
Penting untuk diingat bahwa seluruh ketentuan perpanjangan SIM ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Undang-undang ini mengatur secara komprehensif mengenai segala aspek yang berkaitan dengan lalu lintas, termasuk kewajiban memiliki SIM bagi setiap pengemudi.
Pasal 281 dalam undang-undang tersebut secara spesifik mengatur mengenai sanksi bagi pengendara yang tidak memiliki SIM. Ketentuan ini menekankan pentingnya kepemilikan SIM sebagai bukti kompetensi seseorang dalam mengemudikan kendaraan bermotor. Oleh karena itu, memastikan SIM Anda selalu dalam masa berlaku adalah kewajiban bagi setiap pengendara untuk menghindari sanksi hukum.
Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, diharapkan masyarakat Kota Bandung dapat lebih tertib dalam mematuhi peraturan lalu lintas dan selalu memastikan kelengkapan dokumen kendaraan mereka. Manfaatkanlah fasilitas ini sebaik-baiknya untuk kenyamanan dan kelancaran aktivitas Anda.

















