Layanan SIM Keliling Kota Bekasi: Jadwal, Lokasi, dan Persyaratan Lengkap untuk Perpanjangan dan Pembuatan SIM Baru
Bagi warga Kota Bekasi yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) akan habis atau berencana membuat SIM baru, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Bekasi Kota kembali menghadirkan layanan SIM Keliling. Layanan ini diselenggarakan secara rutin setiap hari kerja, mulai dari Senin hingga Sabtu, di berbagai lokasi strategis di seluruh penjuru kota. Tujuannya adalah untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan perpanjangan dan pembuatan SIM tanpa harus datang jauh-jauh ke kantor Satpas Polres.
Penting bagi setiap pengendara untuk selalu memastikan SIM yang dimiliki masih berlaku. Mengemudi dengan SIM yang telah habis masa berlakunya dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, kesiapan dokumen dan biaya sebelum mendatangi lokasi SIM Keliling sangatlah krusial untuk kelancaran proses administrasi.
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Bekasi Bulan Maret 2026
Layanan SIM Keliling ini beroperasi dengan jam pendaftaran yang seragam, yaitu mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB. Namun, perlu diingat bahwa kuota pemohon setiap harinya terbatas. Oleh karena itu, disarankan untuk datang lebih awal agar tidak kehabisan kuota.
Berikut adalah jadwal dan lokasi SIM Keliling Kota Bekasi selama bulan Maret 2026:
- Senin: Burger King Harapan Indah
- Kamis: Pizza Hut Komsen Jatiasih. Pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.
- Rabu: KFC Juanda Bekasi Timur
- Kamis: Metropolitan Mall Bekasi
- Jumat: Mitra 10 Jatimakmur
- Sabtu: Kantor Kecamatan Bekasi Barat
Perlu dicatat bahwa sistem antrean untuk layanan SIM Keliling dilakukan langsung di tempat pada hari pelaksanaan. Keterbatasan kuota pemohon setiap harinya menjadikan pentingnya persiapan dan kedatangan yang tepat waktu.
Persyaratan Dokumen untuk Perpanjangan dan Pembuatan SIM Baru
Persiapan dokumen yang tepat adalah kunci utama kelancaran proses pengurusan SIM. Satlantas Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan persyaratan yang jelas untuk kedua jenis layanan ini.
Syarat Perpanjangan SIM
Bagi Anda yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM yang sudah ada, berikut adalah dokumen yang perlu disiapkan:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang sah
- Fotokopi KTP (biasanya diperlukan 2-3 lembar)
- Surat Keterangan Sehat yang dikeluarkan oleh dokter atau puskesmas.
- SIM lama yang masih berlaku atau akan habis masa berlakunya.
Syarat Pembuatan SIM Baru
Bagi Anda yang baru pertama kali mengajukan permohonan SIM, persyaratannya sedikit berbeda:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang sah
- Fotokopi KTP (biasanya diperlukan 2-3 lembar)
- Surat Keterangan Sehat yang dikeluarkan oleh dokter atau puskesmas.

Penting untuk diingat bahwa surat keterangan sehat bisa didapatkan dari klinik yang bekerja sama dengan Polres atau fasilitas kesehatan lainnya. Meskipun pemeriksaan kesehatan dapat dilakukan di luar Polres, hasil pemeriksaan tersebut akan tetap diverifikasi kembali di klinik Polres tanpa dikenakan biaya tambahan.
Rincian Biaya Pengurusan SIM
Besaran biaya yang dikenakan untuk pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM terbagi menjadi beberapa komponen, termasuk Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya kesehatan, dan biaya asuransi yang bersifat opsional.
Biaya Pembuatan SIM Baru
Untuk penerbitan SIM baru, rincian biayanya adalah sebagai berikut:
- Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):
- SIM A (untuk mobil): Rp 120.000
- SIM C (untuk sepeda motor): Rp 100.000
- Biaya Kesehatan: Rp 35.000
- Biaya Asuransi Kecelakaan Diri Sendiri/AKDP: Rp 30.000 (biaya ini bersifat tidak wajib atau opsional)

Biaya Perpanjangan SIM
Sedangkan untuk perpanjangan SIM yang sudah ada, rincian biayanya adalah sebagai berikut:
- Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):
- SIM A (untuk mobil): Rp 80.000
- SIM C (untuk sepeda motor): Rp 70.000
- Biaya Kesehatan: Rp 35.000
- Biaya Asuransi Kecelakaan Diri Sendiri/AKDP: Rp 30.000 (biaya ini bersifat tidak wajib atau opsional)
Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, diharapkan masyarakat Kota Bekasi dapat lebih mudah dan efisien dalam memenuhi kewajiban administrasi terkait kepemilikan Surat Izin Mengemudi. Selalu patuhi peraturan lalu lintas dan pastikan kelengkapan dokumen Anda sebelum berangkat ke lokasi layanan.

















