Layanan SIM Keliling Satlantas Polresta Tangerang Hadir untuk Memudahkan Perpanjangan SIM
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tangerang kembali membuka layanan SIM keliling yang bertujuan mempermudah masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan ini beroperasi dari hari Senin hingga Sabtu, dengan lokasi yang berbeda-beda setiap harinya. Masyarakat khususnya warga Kabupaten Tangerang dapat memanfaatkan layanan ini untuk mengurus perpanjangan SIM A maupun C.
Persyaratan yang Harus Dibawa
Sebelum mendatangi lokasi layanan SIM keliling, pastikan Anda telah menyiapkan beberapa dokumen penting. Berikut adalah persyaratan yang harus dibawa:
- Surat keterangan sehat
- Surat keterangan psikologi
- Fotokopi e-KTP
- SIM lama yang akan diperpanjang
Selain itu, pendaftaran bisa dilakukan secara online melalui situs resmi http://formulir.polrestatangerang.net. Hal ini memudahkan masyarakat dalam mengambil nomor antrean tanpa harus datang langsung ke lokasi.
Biaya Penerbitan SIM
Biaya penerbitan perpanjangan SIM, hilang, rusak, dan pindah masuk (Mutasi) sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Berikut rincian biayanya:
- SIM A: Rp80.000
- SIM B I: Rp80.000
- SIM B II: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Alur Proses Perpanjangan SIM
Proses pengurusan SIM di layanan keliling dilakukan secara terstruktur agar lebih cepat dan efisien. Berikut alur lengkapnya:
- Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis.
- Pemohon menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.
- Pemohon dapat mengambil nomor antrean.
- Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
- Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
- Pemohon melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
- Pemohon menuju ruang tunggu untuk melakukan pengambilan SIM.
Jadwal Operasional Layanan SIM Keliling
Layanan SIM keliling Satlantas Polresta Tangerang beroperasi setiap hari Senin hingga Sabtu. Berikut adalah jadwal lengkapnya:
- Senin: Lokasi di Lobby Timur Mal Ciputra dan Pospol Kutabumi, mulai pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB.
- Selasa: Lokasi di The Hervest Citra Raya (Bundaran 4) dan Pospol Kutabumi, mulai pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB.
- Rabu: Lokasi di Pospol Telaga Bestari dan Lobby Timur Mal Ciputra, mulai pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB.
- Kamis: Lokasi di Pospol Telaga Bestari dan The Hervest Citra Raya (Bundaran 4), mulai pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB.
- Jumat: Lokasi di Pospol Telaga Bestari dan Mitra 10 Bitung Jaya, mulai pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB.
- Sabtu: Lokasi di Pospol Telaga Bestari dan Pasar Puri Samsat Pasar Kemis, mulai pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB.
Catatan Penting
Layanan SIM keliling tidak beroperasi pada hari Minggu dan hari libur resmi lainnya. Selain itu, pemilik SIM wajib melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali dimulai dari tanggal penerbitan SIM. Jika melewati masa berlaku, pemilik SIM harus membuat SIM baru.
Dengan adanya layanan SIM keliling ini, masyarakat tidak perlu repot-repot datang ke kantor polisi untuk mengurus perpanjangan SIM. Prosesnya lebih mudah, cepat, dan terstruktur. Pastikan Anda memenuhi semua persyaratan dan mengikuti alur yang telah ditentukan.



















