No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Somasi Kedua: Kuasa Hukum Korban Boiyen Ungkap Kebuntuan

Rizki by Rizki
30 Desember 2025 - 18:13
in Hukum & Kriminal
0

Kasus dugaan penipuan yang melibatkan Rully Anggi Akbar (RAA), suami dari artis Boiyen, terus menjadi sorotan publik. Perkembangan terbaru dalam proses hukum ini diungkapkan oleh kuasa hukum para korban, Santo Nababan, SH, MH. Pihaknya kini telah melayangkan somasi kedua kepada RAA terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

Tahap Somasi dan Upaya Perdamaian

Menurut Santo Nababan, somasi kedua ini dilayangkan setelah upaya pertemuan langsung antara pihaknya dan RAA tidak membuahkan hasil. Pertemuan yang dijadwalkan di sebuah kedai kopi di kawasan Jakarta tersebut berakhir tanpa adanya kesepakatan atau titik temu yang jelas.

“Ketemu di tempat kopi dan tidak ada titik temunya,” ujar Santo, menekankan bahwa ketidakpastian ini mendorong pihaknya untuk melanjutkan ke tahap somasi kedua.

Meskipun demikian, Santo menegaskan bahwa pihaknya masih memberikan kesempatan kepada RAA untuk menyelesaikan permasalahan ini secara damai. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menghindari jalur hukum pidana secara langsung, memberikan ruang bagi RAA untuk berpikir dan mencari solusi penyelesaian yang terbaik.

“Kami masih memberikan ruang kepada dia untuk berpikir menyelesaikannya secara damai,” ungkap Santo.

Tuntutan Kepastian, Bukan Sekadar Janji

Pihak kuasa hukum menekankan bahwa klien mereka membutuhkan kepastian, bukan sekadar janji-janji yang telah berulang kali diutarakan tanpa realisasi. Santo menilai bahwa RAA telah terlalu sering memberikan janji tanpa mewujudkannya, sehingga kliennya menuntut adanya bukti konkret dan penyelesaian yang nyata.

Selain itu, pihak kuasa hukum juga menuntut adanya jaminan dari RAA sebagai bentuk tanggung jawab atas dugaan penipuan yang terjadi. Hingga saat ini, jaminan tersebut belum juga disampaikan oleh RAA, menambah kekecewaan para korban.

“Kita butuh kepastiannya, bukan butuh janji-janji,” tegas Santo.

Baca Juga  Diskon Besar dari Hakim PN Batam kepada Supardi

Untuk somasi kedua ini, Santo memberikan batas waktu penyelesaian selama dua hari sejak somasi tersebut disampaikan. Dengan demikian, tenggat waktu untuk RAA merespons dan memberikan solusi akan berakhir paling lambat pada hari Selasa.

Respons RAA dan Langkah Selanjutnya

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari RAA terkait somasi kedua yang dilayangkan. Santo menyebutkan bahwa RAA juga belum menghubunginya untuk menyampaikan solusi atau tawaran penyelesaian.

Namun, Santo memastikan bahwa RAA saat ini berada di Jakarta dan dalam kondisi sehat. Ia bahkan sempat bertemu langsung dengan RAA dan berfoto bersama.

“Kemarin saya ketemu langsung dan kondisinya sehat,” kata Santo.

Ia juga menegaskan bahwa kasus dugaan penipuan ini terjadi sebelum RAA menikah dengan Boiyen. RAA disebut ingin menyelesaikan masalah tersebut secara pribadi tanpa melibatkan sang istri.

Jika somasi kedua kembali tidak mendapatkan respons yang memadai, pihak kuasa hukum memastikan akan menempuh langkah hukum lanjutan. Upaya hukum pidana dan perdata disebut menjadi opsi berikutnya yang akan ditempuh demi mencari keadilan bagi para korban.

“Hukum pidana itu sudah pasti mengarah ke sana,” tutupnya.

Pihak kuasa hukum berharap RAA segera menunjukkan itikad baik dan bertanggung jawab atas perbuatannya. Langkah hukum yang diambil ini semata-mata demi tegaknya keadilan bagi kliennya dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

Editor: Riko A Saputra

Rizki

Rizki

Baca Juga

Korupsi

Korupsi Gorontalo 2025: 28 Tersangka, 17 Terhukum

30 Desember 2025 - 17:59
Korupsi

Mengapa Bantuan Bencana Dikorupsi? 7 Penjelasan Ilmiah

30 Desember 2025 - 15:46
Hukum & Kriminal

Insanul Fahmi Bantah Terlibat Akses Ilegal Wardatina Mawa

30 Desember 2025 - 09:19
Hukum & Kriminal

Tragedi Emas Ilegal Nasalane: Siapa Bertanggung Jawab atas 2 Nyawa?

30 Desember 2025 - 06:39
Hukum & Kriminal

Giripati Terancam Sirna: Nasib Tanah Girik Purnati

30 Desember 2025 - 01:19
Kriminal

Pasutri Tewas Keracunan Arang Libur Nataru di Humbahas

29 Desember 2025 - 22:25
  • Trending
  • Comments
  • Latest

FIFA Batal, Malaysia Terancam Sanksi AFC

24 Desember 2025 - 04:09

Jadwal Libur Nasional 2026: 1 & 2 Januari Merah & Cuti?

26 Desember 2025 - 11:51

Tabel KUR BRI 2025: Cicilan Rp 1 Jutaan untuk Pinjaman 100 Juta

20 Desember 2025 - 17:58

Husein Sastranegara Buka Lagi: Semarang-Bandung Terhubung Langsung

26 Desember 2025 - 03:35

Daftar Lengkap Ore The Forge Roblox: Statistik Iron hingga Darkryte Desember 2025!

17 Desember 2025 - 21:47

Somasi Kedua: Kuasa Hukum Korban Boiyen Ungkap Kebuntuan

30 Desember 2025 - 18:13

Korupsi Gorontalo 2025: 28 Tersangka, 17 Terhukum

30 Desember 2025 - 17:59

Solo 2025: Rp 1,1 T Dana Transfer, DAU Paling Besar

30 Desember 2025 - 17:46

Tanjung Bira: Scan QRIS, Liburan Akhir Tahun Sat-Set!

30 Desember 2025 - 17:19

Duet Idzes-Muharemovic: Terbaik Serie A Musim Ini

30 Desember 2025 - 17:06

Pilihan Redaksi

Somasi Kedua: Kuasa Hukum Korban Boiyen Ungkap Kebuntuan

30 Desember 2025 - 18:13

Korupsi Gorontalo 2025: 28 Tersangka, 17 Terhukum

30 Desember 2025 - 17:59

Solo 2025: Rp 1,1 T Dana Transfer, DAU Paling Besar

30 Desember 2025 - 17:46

Tanjung Bira: Scan QRIS, Liburan Akhir Tahun Sat-Set!

30 Desember 2025 - 17:19
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In