No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal Hukum

Diskon Besar dari Hakim PN Batam kepada Supardi

Hidayat by Hidayat
1 Desember 2022 - 11:52
in Hukum & Kriminal, News, Uncategorized
0
Suasana persidangan terhadap terdakwa Supardi di PN Batam. (Foto: JP - BATAMPENA)

Suasana persidangan terhadap terdakwa Supardi di PN Batam. (Foto: JP - BATAMPENA)

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam atas nama Halimatussakdiah (ketua majelis), Edy Sameaputty, Jeily Syahputra menjatuhkan vonis kepada terpidana Supardi dengan pidana 3 bulan penjara tanpa perlu dijalani dengan masa percobaan selama 6 bulan. Pembacaan putusan dilakukan pada hari Selasa (29 November 2022) dan persidangan itu dilaksanakan secara tatap muka di ruang sidang PN Batam.

Dalam persidangan Halimatussakdiah membacakan surat putusan perkara nomor 501/Pid.B/2022/PN Btm milik Supardi dengan suara nyaris tidak kedengaran (ibarat dukun sedang membaca mantra).

Halimatussakdiah mengatakan bahwa sebagai majelis hakim sepakat dengan pasal dalam tuntutan yang diberikan oleh jaksa kepada Supardi.

Terpidana Supardi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pertolongan jahat alias penadahan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 480 ayat (1) KUHPidana.

“Namun kami [majelis hakim PN Batam] sepakat dengan lamanya tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam menuntut terdakwa (2 tahun dan 6 bulan penjara). Menjatuhkan pidana penjara selama 3 bulan dengan ketentuan tidak perlu dijalani dengan masa percobaan selama 6 bulan,” kata Halimatussakdiah kala persidangan yang dihadiri oleh JPU (Karya So Immanuel Gort guna menggantikan kealpaan Rosmarlina Sembiring dalam persidangan) dan turut dihadiri oleh penasehat hukum terdakwa, Marcos Kaban, Ernesto Simanungkalit.

Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim PN Batam sangat ringan jika dibandingkan dengan tuntutan JPU Rosmarlina Sembiring yang menuntut Supardi dengan pidana 2 tahun 6 bulan penjara.

Dengan adanya putusan majelis hakim PN Batam itu maka media Batampena.com melakukan konfirmasi kepada Kepala seksi Intelijen (Kasi Intel) Riki Saputra melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp pada hari Selasa (29 November 2022).

Dalam konfirmasi itu dikirimkan pertanyaan sebagai berikut: terpidana Supardi divonis 3 bulan dan tidak perlu dijalani dalam masa percobaan selama 6 bulan. Hal itu jauh dari tuntutan JPU selama 2 tahun 6 bulan penjara, akankah Kejari Batam mengajukan banding?

Baca Juga  Vatikan Jadi Titik Diplomasi Baru Dunia: Tantangan dan Peluang di Tengah Perubahan Global

Alhamdullilah Riki Saputra tidak juga menjawab konfirmasi tersebut alias bungkam. Namun pada hari Rabu (30 November 2022) Riki Saputra menjawab pesan singkat WhatsApp media ini. “Sorry, saya sedang di jalan. Ada apa om?,” ujar Riki Saputra menjawab pertanyaan itu seakan-akan tidak memahami pertanyaan yang dilayangkan media ini.

Dengan sikap Riki Saputra yang tidak menjawab pertanyaan media ini secara ideal maka dilakukan konfirmasi kepada Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kepri, Nixon Andreas Lubis. “Kejari Batam melalui JPU-nya harus melakukan banding karena vonis yang dijatuhkan majelis hakim jauh lebih ringan daripada tuntutan JPU,” ucap Nixon Andreas Lubis dalam video call menggunakan aplikasi WhatsApp pada hari Rabu (30 November 2022).

Supardi terjerat dalam belenggu hukum sebagai seorang penadah minyak fame sebanyak 363 ton milik PT Musim Mas yang diangkut oleh PT Pancaran (sebagai jasa transporter) dengan menggunakan kapal TK Citra 50003 dan ditarik kapal TB Citra 51.

Diketahui Supardi membeli minyak fame dari rekanannya bernama Tommy Lee dengan harga Rp. 7.500/liter. Selanjutnya Supardi membayar uang minyak fame tersebut sebesar Rp. 2.722.500.000 dengan cara mencicil beberapa kali.

Penulis: JP

Tags: Minyak FamePengadilan Negeri BatamSupardi
  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Adult Kids Want Their Inheritance—But May Have to Wait
News

Adult Kids Want Their Inheritance—But May Have to Wait

16 April 2026 - 23:38
Cage Fighter’s Backyard Spar Turned Tragic, Jury Hears
News

Cage Fighter’s Backyard Spar Turned Tragic, Jury Hears

16 April 2026 - 23:09
Starmer and Macron ‘Shift Left’ as Europe Dubs EU a ‘Sinking Ship’
Politics

Starmer and Macron ‘Shift Left’ as Europe Dubs EU a ‘Sinking Ship’

16 April 2026 - 22:40
Vance’s tiny crowd at Turning Point draws ridicule
Politics

Vance’s tiny crowd at Turning Point draws ridicule

16 April 2026 - 22:25
Trump has roused a slumbering giant — and they’re primed for resistance
Politics

Trump has roused a slumbering giant — and they’re primed for resistance

16 April 2026 - 22:18
Virgin Matches Qantas with Higher Fares and Fewer Flights
Business

Virgin Matches Qantas with Higher Fares and Fewer Flights

16 April 2026 - 22:11
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Cak Nur dan Hardi Selamat Hood mendatangi kantor KPU Kota Batam untuk mendaftarkan diri maju di Pilkada tahun 2024. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

29 Agustus 2024 - 18:04
Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

6 Desember 2025 - 03:04
Profil Christopher Rustam Muda Dua, Calon Pastor yang Tenggelam di Air Terjun Situmurun Danau Toba

Profil Christopher Rustam Muda Dua, Calon Pastor yang Tenggelam di Air Terjun Situmurun Danau Toba

16 April 2026 - 10:10
Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

20 Maret 2026 - 14:00
BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

17 Februari 2026 - 04:19
Jika Ingin Ubah Hidup, Tinggalkan 7 Keyakinan yang Membatasi Ini

Spesifikasi dan Harga Terbaru Redmi Note 15: Apa yang Perlu Diketahui?

18 April 2026 - 00:06
Mengapa Ikan Sapu-Sapu Dikubur? Ini Jawabannya!

Mengapa Ikan Sapu-Sapu Dikubur? Ini Jawabannya!

17 April 2026 - 23:59
Toyota Kijang Super 2026: Hadir dengan Teknologi Canggih dan Mesin Efisien, Lihat Harganya!

Toyota Kijang Super 2026: Hadir dengan Teknologi Canggih dan Mesin Efisien, Lihat Harganya!

17 April 2026 - 23:30
Orang yang Langsung Cek Ponsel Saat Bangun Tidur Tunjukkan 7 Sifat Ini, Menurut Psikologi

Orang yang Langsung Cek Ponsel Saat Bangun Tidur Tunjukkan 7 Sifat Ini, Menurut Psikologi

17 April 2026 - 23:01
Empat Anggota TNI Siram Air Keras ke Aktivis, Terancam 12 Tahun Bui

Empat Anggota TNI Siram Air Keras ke Aktivis, Terancam 12 Tahun Bui

17 April 2026 - 22:31

Pilihan Redaksi

Jika Ingin Ubah Hidup, Tinggalkan 7 Keyakinan yang Membatasi Ini

Spesifikasi dan Harga Terbaru Redmi Note 15: Apa yang Perlu Diketahui?

18 April 2026 - 00:06
Mengapa Ikan Sapu-Sapu Dikubur? Ini Jawabannya!

Mengapa Ikan Sapu-Sapu Dikubur? Ini Jawabannya!

17 April 2026 - 23:59
Toyota Kijang Super 2026: Hadir dengan Teknologi Canggih dan Mesin Efisien, Lihat Harganya!

Toyota Kijang Super 2026: Hadir dengan Teknologi Canggih dan Mesin Efisien, Lihat Harganya!

17 April 2026 - 23:30
Orang yang Langsung Cek Ponsel Saat Bangun Tidur Tunjukkan 7 Sifat Ini, Menurut Psikologi

Orang yang Langsung Cek Ponsel Saat Bangun Tidur Tunjukkan 7 Sifat Ini, Menurut Psikologi

17 April 2026 - 23:01
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.