• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Kontak
BATAM PENA
  • News
    • All
    • Business
    • Politik
    • World
    Ketua DPC Partai Gerindra Kota Batam, Nyanyang Harris Pratamura. (Foto: Dokumentasi Partai Gerindra Kota Batam)

    Partai Gerindra Targetkan 9 Kursi di DPRD Kota Batam di Pemilu 2024

    Kepala seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kasi Intel Kejari) Batam, Andreas Tarigan. Sumber Foto: JP - Batampena.com

    Debby Sumawanto Tewas di Rutan Batam. Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan: Almarhum Bukan Tahanan Kejaksaan Tetapi Tahanan PN Batam

    Menjelang Tewasnya Penghuni Rutan Batam, Debby Sumawanto Terdengar Isu Pungli 15 Juta Rupiah. KPR, Ismail: Jangan Percaya Informasi Menyesatkan

    Menjelang Tewasnya Penghuni Rutan Batam, Debby Sumawanto Terdengar Isu Pungli 15 Juta Rupiah. KPR, Ismail: Jangan Percaya Informasi Menyesatkan

    Foto SIPP PN Btm dalam perkara narkotika atas nama terdakwa Enny alias Kim, Muhammad Zen (perkara nomor 213/Pid.Sus/2023/PN Btm).

    Pelan-pelan Namun Pasti PN Batam Terendus Menyembunyikan Beberapa Perkara dari Publik

    Memperingati May Day Serikat Buruh dan Partai Buruh Lakukan Demonstrasi di Depan Pemko Batam

    Memperingati May Day Serikat Buruh dan Partai Buruh Lakukan Demonstrasi di Depan Pemko Batam

    Ilustrasi jenazah.

    Jasad Aisiah Sinta Dewi Hasibuan Ditemukan Membusuk di Bawah Lift Bandara Kualanamu

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
    • All
    • Sports
    Benny Dollo bersama Firman Utina.

    Mantan Pelatih Timnas Indonesia Benny Dollo Wafat

  • Lifestyle

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
  • Kesehatan
  • Opini
No Result
View All Result
  • News
    • All
    • Business
    • Politik
    • World
    Ketua DPC Partai Gerindra Kota Batam, Nyanyang Harris Pratamura. (Foto: Dokumentasi Partai Gerindra Kota Batam)

    Partai Gerindra Targetkan 9 Kursi di DPRD Kota Batam di Pemilu 2024

    Kepala seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kasi Intel Kejari) Batam, Andreas Tarigan. Sumber Foto: JP - Batampena.com

    Debby Sumawanto Tewas di Rutan Batam. Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan: Almarhum Bukan Tahanan Kejaksaan Tetapi Tahanan PN Batam

    Menjelang Tewasnya Penghuni Rutan Batam, Debby Sumawanto Terdengar Isu Pungli 15 Juta Rupiah. KPR, Ismail: Jangan Percaya Informasi Menyesatkan

    Menjelang Tewasnya Penghuni Rutan Batam, Debby Sumawanto Terdengar Isu Pungli 15 Juta Rupiah. KPR, Ismail: Jangan Percaya Informasi Menyesatkan

    Foto SIPP PN Btm dalam perkara narkotika atas nama terdakwa Enny alias Kim, Muhammad Zen (perkara nomor 213/Pid.Sus/2023/PN Btm).

    Pelan-pelan Namun Pasti PN Batam Terendus Menyembunyikan Beberapa Perkara dari Publik

    Memperingati May Day Serikat Buruh dan Partai Buruh Lakukan Demonstrasi di Depan Pemko Batam

    Memperingati May Day Serikat Buruh dan Partai Buruh Lakukan Demonstrasi di Depan Pemko Batam

    Ilustrasi jenazah.

    Jasad Aisiah Sinta Dewi Hasibuan Ditemukan Membusuk di Bawah Lift Bandara Kualanamu

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
    • All
    • Sports
    Benny Dollo bersama Firman Utina.

    Mantan Pelatih Timnas Indonesia Benny Dollo Wafat

  • Lifestyle

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
  • Kesehatan
  • Opini
No Result
View All Result
BATAM PENA
Home Hukum dan Kriminal

Diskon Besar dari Hakim PN Batam kepada Supardi

admin by admin
in Hukum & Kriminal, News, Uncategorized
0
Suasana persidangan terhadap terdakwa Supardi di PN Batam. (Foto: JP - BATAMPENA)

Suasana persidangan terhadap terdakwa Supardi di PN Batam. (Foto: JP - BATAMPENA)

151
SHARES
2.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam atas nama Halimatussakdiah (ketua majelis), Edy Sameaputty, Jeily Syahputra menjatuhkan vonis kepada terpidana Supardi dengan pidana 3 bulan penjara tanpa perlu dijalani dengan masa percobaan selama 6 bulan. Pembacaan putusan dilakukan pada hari Selasa (29 November 2022) dan persidangan itu dilaksanakan secara tatap muka di ruang sidang PN Batam.

Dalam persidangan Halimatussakdiah membacakan surat putusan perkara nomor 501/Pid.B/2022/PN Btm milik Supardi dengan suara nyaris tidak kedengaran (ibarat dukun sedang membaca mantra).

Halimatussakdiah mengatakan bahwa sebagai majelis hakim sepakat dengan pasal dalam tuntutan yang diberikan oleh jaksa kepada Supardi.

Terpidana Supardi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pertolongan jahat alias penadahan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 480 ayat (1) KUHPidana.

Baca juga:  Mencabuli Anak di Bawah Umur Pejabat Pertamina Batam, Teuku Nazar Mulia. Penasehat Hukum: Terdakwa Mengakui Perbuatannya

“Namun kami [majelis hakim PN Batam] sepakat dengan lamanya tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam menuntut terdakwa (2 tahun dan 6 bulan penjara). Menjatuhkan pidana penjara selama 3 bulan dengan ketentuan tidak perlu dijalani dengan masa percobaan selama 6 bulan,” kata Halimatussakdiah kala persidangan yang dihadiri oleh JPU (Karya So Immanuel Gort guna menggantikan kealpaan Rosmarlina Sembiring dalam persidangan) dan turut dihadiri oleh penasehat hukum terdakwa, Marcos Kaban, Ernesto Simanungkalit.

Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim PN Batam sangat ringan jika dibandingkan dengan tuntutan JPU Rosmarlina Sembiring yang menuntut Supardi dengan pidana 2 tahun 6 bulan penjara.

Dengan adanya putusan majelis hakim PN Batam itu maka media Batampena.com melakukan konfirmasi kepada Kepala seksi Intelijen (Kasi Intel) Riki Saputra melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp pada hari Selasa (29 November 2022).

Baca juga:  JPU Tunda Sidang Pembacaan Tuntutan Terhadap Penyeludup Mikol Tanpa Pita Cukai, Baco bin La Isi

Dalam konfirmasi itu dikirimkan pertanyaan sebagai berikut: terpidana Supardi divonis 3 bulan dan tidak perlu dijalani dalam masa percobaan selama 6 bulan. Hal itu jauh dari tuntutan JPU selama 2 tahun 6 bulan penjara, akankah Kejari Batam mengajukan banding?

Alhamdullilah Riki Saputra tidak juga menjawab konfirmasi tersebut alias bungkam. Namun pada hari Rabu (30 November 2022) Riki Saputra menjawab pesan singkat WhatsApp media ini. “Sorry, saya sedang di jalan. Ada apa om?,” ujar Riki Saputra menjawab pertanyaan itu seakan-akan tidak memahami pertanyaan yang dilayangkan media ini.

Dengan sikap Riki Saputra yang tidak menjawab pertanyaan media ini secara ideal maka dilakukan konfirmasi kepada Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kepri, Nixon Andreas Lubis. “Kejari Batam melalui JPU-nya harus melakukan banding karena vonis yang dijatuhkan majelis hakim jauh lebih ringan daripada tuntutan JPU,” ucap Nixon Andreas Lubis dalam video call menggunakan aplikasi WhatsApp pada hari Rabu (30 November 2022).

Baca juga:  Mencabuli Anak di Bawah Umur Pejabat Pertamina Batam, Tengku Nazar Mulia Akan Segera Disidangkan  

Supardi terjerat dalam belenggu hukum sebagai seorang penadah minyak fame sebanyak 363 ton milik PT Musim Mas yang diangkut oleh PT Pancaran (sebagai jasa transporter) dengan menggunakan kapal TK Citra 50003 dan ditarik kapal TB Citra 51.

Diketahui Supardi membeli minyak fame dari rekanannya bernama Tommy Lee dengan harga Rp. 7.500/liter. Selanjutnya Supardi membayar uang minyak fame tersebut sebesar Rp. 2.722.500.000 dengan cara mencicil beberapa kali.

Penulis: JP

Tags: Minyak FamePengadilan Negeri BatamSupardi
Previous Post

Jaksa di Batam Tuntut Terdakwa Jorwin Hericson Dengan Pidana 3 Bulan Penjara Usai Kedapatan Mengedarkan Obat-obatan Secara Ilegal  

Next Post

Menjelang Akhir Tahun PN Batam Bertabur Diskon. Hakim Edy Sameaputty Bungkam Seribu Bahasa

admin

admin

Next Post
Pengadilan Negeri Batam. (Foto: JP - BATAMPENA)

Menjelang Akhir Tahun PN Batam Bertabur Diskon. Hakim Edy Sameaputty Bungkam Seribu Bahasa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Wajah Manaya Manabun usai disundul satpam SP Plaza, Sagulung - Kota Batam. (Foto: JP - BATAMPENA)

Kawanan Satpam SP Plaza Diduga Keroyok Pengunjung

14 Desember 2022
Majelis Hakim PN Batam yang menyidangkan terdakwa Resa Pahlewi. (Foto: JP - BATAMPENA.COM)

Resa Pahlewi Bunuh Istrinya di Rumah Mertuanya dan di Hadapan Anaknya Sendiri 

2 Maret 2023
Densus 88 Ringkus Terduga Teroris di Batam. Ternyata Ketua Jamaah Islamiyah

Densus 88 Ringkus Terduga Teroris di Batam. Ternyata Ketua Jamaah Islamiyah

16 Desember 2021
Terlibat Penyeludupan Mikol, Mantan Komandan Lanal TBK, Letkol Maswedi Dipenjara Selama 9 Bulan dan Dipecat dari TNI-AL

Terlibat Penyeludupan Mikol, Mantan Komandan Lanal TBK, Letkol Maswedi Dipenjara Selama 9 Bulan dan Dipecat dari TNI-AL

22 Januari 2022
Suasana sidang perkara pengemplang pajak atas nama terdakwa Yelly. Sumber foto: JP - BATAMPENA.COM

PN Batam Vonis Pengemplang Pajak Dengan Pidana Penjara 1 Tahun 9 Bulan

2
Tuntut Bubarkan MUI. Wakil Presiden, Ma’ruf Amin: Tidak Rasional

Tuntut Bubarkan MUI. Wakil Presiden, Ma’ruf Amin: Tidak Rasional

0
Foto ilustrasi (Sumber: Internet)

Jurnalis Bongkar Kasus Korupsi di Palopo Divonis Selama 3 Bulan Penjara

0
Bagaimana Melihat BI Checking?

Bagaimana Melihat BI Checking?

0
Barang bukti rokok ilegal merek H-Mind dan Vivo Mind yang diamankan oleh petugas dari Korpolairud Baharkam Polri. (Foto: Dokumentasi Tim Investigasi Batampena)

Menyeludupkan Rokok Ilegal dari Batam ke Tembilahan, Muhammad Saleh Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

25 Mei 2023
Ilustrasi uang palsu.

Perbedaan Tuntutan Perkara Pemalsuan Mata Uang Rupiah yang Dilakukan Antara Terdakwa Imron Simanjuntak dengan Usman ALibasyah, Sarifuddin

25 Mei 2023
Majelis hakim PN Batam atas nama Yuanne Marietta Rambe, David Sitorus, Nanang Herjunanto yang menyidangkan terdakwa Imron Simanjuntak. (Foto: JP - Batampena.com)

Perkara Uang Palsu Sempat Mendengkur Lebih dari 2 Bulan, Akhirnya JPU Tuntut Imron Simanjuntak 4 Tahun Penjara

25 Mei 2023
Kejari Batam Nyatakan Perkara Narkoba Anggota DPRD Kota Batam, David Azari Yolanda Sudah P-21

Kejari Batam Nyatakan Perkara Narkoba Anggota DPRD Kota Batam, David Azari Yolanda Sudah P-21

24 Mei 2023

Recent News

Barang bukti rokok ilegal merek H-Mind dan Vivo Mind yang diamankan oleh petugas dari Korpolairud Baharkam Polri. (Foto: Dokumentasi Tim Investigasi Batampena)

Menyeludupkan Rokok Ilegal dari Batam ke Tembilahan, Muhammad Saleh Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

25 Mei 2023
Ilustrasi uang palsu.

Perbedaan Tuntutan Perkara Pemalsuan Mata Uang Rupiah yang Dilakukan Antara Terdakwa Imron Simanjuntak dengan Usman ALibasyah, Sarifuddin

25 Mei 2023
Majelis hakim PN Batam atas nama Yuanne Marietta Rambe, David Sitorus, Nanang Herjunanto yang menyidangkan terdakwa Imron Simanjuntak. (Foto: JP - Batampena.com)

Perkara Uang Palsu Sempat Mendengkur Lebih dari 2 Bulan, Akhirnya JPU Tuntut Imron Simanjuntak 4 Tahun Penjara

25 Mei 2023
Kejari Batam Nyatakan Perkara Narkoba Anggota DPRD Kota Batam, David Azari Yolanda Sudah P-21

Kejari Batam Nyatakan Perkara Narkoba Anggota DPRD Kota Batam, David Azari Yolanda Sudah P-21

24 Mei 2023
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Kontak

Copyright © 2021 BatamPena.com

No Result
View All Result

Copyright © 2021 BatamPena.com