Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam atas nama Halimatussakdiah (ketua majelis), Edy Sameaputty, Jeily Syahputra menjatuhkan vonis kepada terpidana Supardi dengan pidana 3 bulan penjara tanpa perlu dijalani dengan masa percobaan selama 6 bulan. Pembacaan putusan dilakukan pada hari Selasa (29 November 2022) dan persidangan itu dilaksanakan secara tatap muka di ruang sidang PN Batam.
Halimatussakdiah mengatakan bahwa sebagai majelis hakim sepakat dengan pasal dalam tuntutan yang diberikan oleh jaksa kepada Supardi.
Terpidana Supardi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pertolongan jahat alias penadahan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 480 ayat (1) KUHPidana.
“Namun kami [majelis hakim PN Batam] sepakat dengan lamanya tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam menuntut terdakwa (2 tahun dan 6 bulan penjara). Menjatuhkan pidana penjara selama 3 bulan dengan ketentuan tidak perlu dijalani dengan masa percobaan selama 6 bulan,” kata Halimatussakdiah kala persidangan yang dihadiri oleh JPU (Karya So Immanuel Gort guna menggantikan kealpaan Rosmarlina Sembiring dalam persidangan) dan turut dihadiri oleh penasehat hukum terdakwa, Marcos Kaban, Ernesto Simanungkalit.
Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim PN Batam sangat ringan jika dibandingkan dengan tuntutan JPU Rosmarlina Sembiring yang menuntut Supardi dengan pidana 2 tahun 6 bulan penjara.
Dengan adanya putusan majelis hakim PN Batam itu maka media Batampena.com melakukan konfirmasi kepada Kepala seksi Intelijen (Kasi Intel) Riki Saputra melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp pada hari Selasa (29 November 2022).
Dalam konfirmasi itu dikirimkan pertanyaan sebagai berikut: terpidana Supardi divonis 3 bulan dan tidak perlu dijalani dalam masa percobaan selama 6 bulan. Hal itu jauh dari tuntutan JPU selama 2 tahun 6 bulan penjara, akankah Kejari Batam mengajukan banding?
Alhamdullilah Riki Saputra tidak juga menjawab konfirmasi tersebut alias bungkam. Namun pada hari Rabu (30 November 2022) Riki Saputra menjawab pesan singkat WhatsApp media ini. “Sorry, saya sedang di jalan. Ada apa om?,” ujar Riki Saputra menjawab pertanyaan itu seakan-akan tidak memahami pertanyaan yang dilayangkan media ini.
Dengan sikap Riki Saputra yang tidak menjawab pertanyaan media ini secara ideal maka dilakukan konfirmasi kepada Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kepri, Nixon Andreas Lubis. “Kejari Batam melalui JPU-nya harus melakukan banding karena vonis yang dijatuhkan majelis hakim jauh lebih ringan daripada tuntutan JPU,” ucap Nixon Andreas Lubis dalam video call menggunakan aplikasi WhatsApp pada hari Rabu (30 November 2022).
Supardi terjerat dalam belenggu hukum sebagai seorang penadah minyak fame sebanyak 363 ton milik PT Musim Mas yang diangkut oleh PT Pancaran (sebagai jasa transporter) dengan menggunakan kapal TK Citra 50003 dan ditarik kapal TB Citra 51.
Diketahui Supardi membeli minyak fame dari rekanannya bernama Tommy Lee dengan harga Rp. 7.500/liter. Selanjutnya Supardi membayar uang minyak fame tersebut sebesar Rp. 2.722.500.000 dengan cara mencicil beberapa kali.
Penulis: JP