Siasat Mantan Finalis Puteri Indonesia 2024 dalam Praktik Kecantikan Ilegal
Seorang mantan finalis Puteri Indonesia 2024, Jeni Rahmadial Fitri (JRF), terbukti menjalankan praktik kedokteran kecantikan ilegal. Kejadian ini menarik perhatian publik setelah sejumlah korban mengungkapkan pengalaman buruk mereka di klinik yang ia kelola. JRF, yang juga menjadi Puteri Indonesia Riau 2024, memanfaatkan media sosial untuk mempromosikan layanan estetika yang ditawarkannya. Hal ini membuat banyak orang tertarik, termasuk Nova, salah satu korban yang mengaku mengalami kerusakan serius akibat tindakan medis yang dilakukan tanpa standar profesional.
Penggunaan Media Sosial sebagai Alat Pemasaran
JRF dikenal aktif di media sosial, khususnya Instagram, di mana ia membagikan foto-foto hasil tindakan estetika seperti facelift dan eyebrow lift. Selain itu, ia juga memberikan diskon besar-besaran untuk berbagai treatment. Menurut Nova, yang mengaku menjadi korban, hal ini menjadi daya tarik utama baginya. “Saya tidak kenal Jeni secara pribadi, saya tahu dari Instagram,” katanya. Ia menyebut bahwa iming-iming harga diskon membuatnya tertarik untuk mencoba layanan tersebut.
Nova mengaku mengambil dua tindakan dengan total biaya Rp16 juta, yang awalnya terlihat menarik karena hasil foto yang dipublikasikan. Namun, setelah prosedur, kondisi kesehatannya memburuk drastis. Ia mengalami infeksi serius di bagian kepala dan alis, hingga muncul nanah dalam jumlah besar. Akibatnya, Nova mengalami tekanan mental yang cukup berat dan harus menjalani perawatan selama beberapa bulan.
Ketidakpuasan Terhadap Perawatan dan Komunikasi
Setelah mengalami masalah kesehatan, Nova mencoba menghubungi pihak klinik melalui WhatsApp. Namun, respons yang diberikan hanya berupa saran untuk membersihkan luka menggunakan kapas dan air infus. Hal ini membuatnya merasa tidak dianggap serius oleh pihak klinik. Meski kemudian Jeni datang ke Batam dan menyampaikan permintaan maaf serta janji akan mengganti biaya pengobatan, janji tersebut belum terwujud hingga saat ini.
Nova akhirnya menjalani dua kali operasi rekonstruksi di rumah sakit bersama dokter spesialis bedah plastik. Kini, kondisinya mulai membaik meski masih dalam masa pemulihan. Ia juga menyebut bahwa setelah kejadian tersebut, Jeni cenderung menghindar dan tidak merespons upaya komunikasi yang dilakukan.
Penangkapan dan Penetapan Tersangka
JRF akhirnya ditangkap oleh aparat dari Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau di kediaman keluarganya di kawasan Bukit Ambacang, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, pada Selasa (27/4/2026). Penangkapan ini dilakukan setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, tersangka hanya memiliki sertifikat pelatihan kecantikan. Sertifikat ini diperoleh pada 2019 di Jakarta, namun pelatihan tersebut seharusnya diperuntukkan bagi tenaga medis profesional. Dalam praktiknya, JRF diduga melakukan sejumlah tindakan medis tanpa standar yang sesuai, antara lain:
- Mengaku sebagai dokter kecantikan
- Membuka klinik tanpa izin praktik medis
- Menawarkan tindakan estetika kepada pasien
- Mempromosikan layanan melalui media sosial
Kasus ini menimbulkan dampak yang cukup berat, dengan setidaknya 15 orang dilaporkan menjadi korban. Sebagian dari mereka bahkan mengalami kerusakan serius pada wajah hingga cacat permanen. Salah satu korban diketahui membayar hingga Rp16 juta untuk satu tindakan.
Pencabutan Gelar Puteri Indonesia Riau 2024
Yayasan Puteri Indonesia secara resmi mencabut gelar Puteri Indonesia Riau 2024 dari Jeni Rahmadial Fitri. Keputusan ini diumumkan melalui pernyataan resmi yang diunggah di akun Instagram @officialputeriindonesia. Dalam surat pernyataan tersebut, Yayasan menyampaikan bahwa keputusan diambil menyusul informasi dan temuan terkait dugaan pelanggaran hukum yang menyeret nama Jeni.
Pihak yayasan menegaskan bahwa keputusan ini diambil demi menjaga nama baik institusi. “Untuk menjaga nama baik Yayasan Puteri Indonesia, maka dengan ini Yayasan Puteri Indonesia memutuskan secara resmi mencabut gelar Puteri Indonesia Riau 2024 yang sebelumnya melekat pada Sdr. Jeni Rahmadial Fitri,” tulis pernyataan tersebut. Pernyataan ini juga menunjukkan komitmen Yayasan dalam menjaga kredibilitas dan profesionalisme para pemegang gelar Puteri Indonesia di seluruh Indonesia.












