Suami Bandar Lampung Ditahan Usai Berduaan dengan Wanita Lain

Diposting pada

Kasus Pernikahan di Bawah Umur yang Menggegerkan Bandar Lampung

Sebuah kasus kriminal yang mengejutkan terjadi di Bandar Lampung, di mana seorang suami berinisial J (27 tahun) ditangkap oleh pihak kepolisian setelah tertangkap basah melakukan tindakan asusila terhadap seorang remaja perempuan yang masih di bawah umur. Kejadian ini memicu reaksi keras dari keluarga korban dan akhirnya berujung pada penangkapan pelaku.

Awal Mula Hubungan yang Tidak Terduga

Menurut informasi yang diperoleh, awal mula hubungan antara pelaku dan korban terjadi di sebuah tempat hiburan malam di Bandar Lampung. Keduanya saling mengenal dan kemudian menjalin hubungan asmara. Dari pertemuan tersebut, pelaku membujuk korban untuk tinggal bersamanya di sebuah kamar indekos di wilayah Panjang.

Pada akhirnya, hubungan tersebut berkembang menjadi tindakan tidak senonoh yang dilakukan secara berulang kali di kamar indekos tersebut. Pelaku diduga menggunakan modus bujuk rayu untuk memengaruhi korban hingga terjebak dalam hubungan yang tidak pantas.

Penyelidikan dan Pengungkapan

Kasus ini terbongkar setelah istri pelaku mencurigai isi percakapan WhatsApp suaminya dengan korban. Rasa curiga itu membuat istri pelaku mendatangi lokasi kamar indekos tempat keduanya tinggal bersama. Saat tiba di lokasi, ia menemukan suaminya sedang berduaan dengan korban.

Temuan tersebut kemudian dilaporkan ke pihak keluarga korban, sehingga polisi akhirnya turun tangan. Polisi Unit Reskrim Polsek Panjang, Polresta Bandar Lampung, langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku pada Selasa (14/4/2026) siang.

Proses Hukum yang Sedang Berlangsung

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tindakan asusila tersebut terjadi di sebuah rumah kos di Jalan Selat Gapur, Kelurahan Panjang Utara, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, dalam rentang waktu November 2025 hingga Januari 2026. Polisi menyita beberapa barang bukti, termasuk satu unit ponsel, pakaian dalam korban, dan barang lainnya yang terkait dengan perkara ini.

Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Panjang. Dia terancam dijerat dengan pasal perlindungan terhadap anak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman yang bisa diterima pelaku adalah maksimal 15 tahun penjara, sesuai ketentuan dalam undang-undang tersebut.

Reaksi dari Masyarakat

Peristiwa ini memicu reaksi kuat dari masyarakat sekitar, terutama dari keluarga korban yang merasa tidak puas dengan cara pelaku memperlakukan putrinya. Mereka menilai tindakan pelaku sangat tidak bertanggung jawab dan melanggar norma-norma sosial serta hukum yang berlaku.

Selain itu, kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat bahwa tindakan asusila terhadap anak-anak harus dihindari, karena dapat berdampak buruk baik secara psikologis maupun hukum.

Kesimpulan

Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya kesadaran masyarakat akan perlindungan anak dan pencegahan tindakan asusila. Selain itu, juga menegaskan bahwa hukum akan tetap berlaku, terlepas dari status atau latar belakang seseorang. Pelaku yang saat ini sedang menjalani proses hukum diharapkan bisa menjadi contoh bagi orang lain agar tidak mengulangi kesalahan serupa.




Gambar Gravatar
Hidayat merupakan jurnalis yang meliput berbagai topik, mulai dari berita nasional, ekonomi, hingga dinamika sosial di daerah. Dengan gaya penulisan yang lugas, ia berkomitmen menghadirkan informasi akurat dan terpercaya.

Tinggalkan Balasan