No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Serba Serbi

Suasana Sidang di PN Batam Dihiasi oleh Tidurnya Hakim Yudith Wirawan

JP by JP
12 Desember 2023 - 02:26
in Serba Serbi, Serba-serbi
0
Hakim PN Batam Yudith Wirawan, Setyaningsih dan Twis Retno Ruswandari. Foto: JP - Batampena.com

Hakim PN Batam Yudith Wirawan, Setyaningsih dan Twis Retno Ruswandari. Foto: JP - Batampena.com

Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPP0) yang menjerat terdakwa Suhaimi Bin Mucthar (perkara nomor 742/Pid.Sus/2023/PN Btm) dan terdakwa Muhammad David Bin Erwin (perkara nomor 741/Pid.Sus/2023/PN Btm) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Persidangan itu dipimpin oleh majelis hakim PN Batam, Yudith Wirawan (ketua majelis) dan Setyaningsih, Twis Retno Ruswandari. Dalam persidangan itu tidak nongol jaksa penuntut umum (JPU) Adjudian Syafitra sehingga harus digantikan oleh Arif Darmawan Wiratama.

Persidangan itu diagendakan untuk pembacaan nota pembelaan alias pledoi oleh pihak para terdakwa dan atau para penasehat hukumnya.

Dalam persidangan itu, Yudith Wirawan memberikan kesempatan kepada terdakwa Muhammad David yang diwakili oleh penasehat hukumnya, Rahmad Sukri Hasibuan untuk membacakan pledoi tersebut. “Silahkan bacakan pledoinya yang inti-inti saja,” kata Yudith Wirawan.

Pada intinya pledoi yang dibacakan oleh Rahmad Sukri Hasibuan itu terkesan membantah surat tuntutan JPU. Ia juga menyebutkan bahwa kliennya tidak terlibat tindak pidana perdagangan orang.

Rahmad Sukri Hasibuan meminta majelis hakim PN Batam untuk membebaskan kliennya. Tuntutan 5 tahun penjara dan membayar biaya restitusi sebesar Rp. 11.180.000 dan apabila tidak dibayarkan akan digantikan kurungan tambahan selama 3 bulan tidak patut dikenakan kepada kliennya.

“Seharusnya mejelis hakim menolak surat tuntutan JPU dan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan pidana,” ucap Rahmad Sukri Hasibuan yang terlihat mengenakan songkok berwarna hitam di kepalanya.

Usai membacakan pledoi itu, Rahmad Sukri Hasibuan langsung membagikan salinannya kepada majelis hakim PN Batam dan jaksa Arif Darmawan Wiratama.

Selanjutnya Yudith Wirawan memerintahkan penasehat hukum terdakwa Suhaimi Bin Muchtar atas nama Haliana untuk membacakan pledoinya.

Haliana diketahui telah menyiapkan pledoi terhadap kliennya, Suhaimi Bin Muchtar sebanyak 33 halaman.

Baca Juga  Sambal Krecek Tolo: Gurih Medok Khas Jateng Akhir Tahun

Dalam persidangan itu Haliana membacakan seluruh nota pembelaan yang dibuatnya di hadapan majelis hakim PN Batam.

Saat Haliana sedang asyik membacakan pledoinya itu, langsung Yudith Wirawan menghardiknya. “Saudari penasehat hukum, ini sidang masih banyak tolong dibacakan inti-intinya saja. Jangan membaca seperti berpidato. Kalau mau dibacakan semua maka sidang kita skors dulu,” ujar Yudith Wirawan dalam persidangan.

Haliana sepakat dengan gagasan yang diajukan oleh Yudith Wirawan. “Kami siap menunggu sampai dilanjutkan persidangan ini, Yang Mulia supaya bisa dibacakan seluruh nota pembelaan ini,” ujar Haliana.

“Baik sidang ini diskors sementara dan dilanjutkan nanti. Terdakwa Akinlolu dan kawan-kawan dulu sidang,” kata Yudith Wirawan yang duduk di singgasananya.

Mendengarkan rencana itu membuat Arif Darmawan Wiratama komentar. “Majelis izin, translater [penerjemah] belum datang. Saat ini masih di jalan.”

Akinlolu merupakan warga negara Nigeria dan berdasarkan KUHAP setiap orang asing atau bukan WNI yang terbelenggu perkara pidana wajib didampingi oleh penerjemah.

Terhadap situasi itu akhirnya menstimulus Yudith Wirawan untuk kembali melanjutkan persidangan pembacaan pledoi oleh Haliana selaku penasehat hukum Suhaimi.

Baru berjalan sekitar 20 menitan pembacaan pledoi oleh Haliana sudah terlihat Yudith Wirawan mulai memejamkan kedua bola matanya dan menyandarkan kepalanya ke kursi. Tidak butuh waktu lama bagi Yudith Wirawan untuk terlihat tidur saat berlangsungnya persidangan.

Yudith Wirawan terlihat sedang tertidur dalam persidangan ditandai dengan beberapa kali kepalanya terkulai ke arah kiri dan ke arah kanan. Peristiwa tertidurnya hakim Yudith Wirawan terkesan mengisyaratkan bahwa tidak mendengarkan secara seksama pledoi yang dibacakan Haliana dalam persidangan.

Silahkan ditonton videonya.

https://batampena.com/wp-content/uploads/2023/12/VID-20231212-WA0002.mp4

Tanggapan Advokat Haliana Terhadap Hakim Yudith Wirawan yang Tidur Ketika Persidangan

Baca Juga  Leo & Virgo 17 Des 2025: Cinta, Karier, Kesehatan, Finansial

“Jadi hakim itu tadi tidak mendengarkan pledoi saya, abang? Percuma saja saya bacakan pledoi itu ternyata hakimnya tidur,” kata Haliana berkeluh-kesah kepada jurnalis Batampena.com yang menayangkan video hakim Yudith Wirawan sedang ngantuk dan bahkan tertidur.

Haliana juga menyebutkan bahwa dirinya sudah bersusah payah membuat pledoi demi kliennya yang diyakini tidak bersalah melakukan TPPO.

“Sudah 5 minggu sidang pembacaan tuntutannya ditunda. Kemarin [05 Desember 2023] barulah tuntutannya dibacakan. Lalu hakim menjadwalkan sidang pembacaan pledoi hari ini [07 Desember 2023] dan alhamdullilah jadi pledoinya sempurna. Saya sampai tidak tidur 2 hari ini demi pledoi ini, tetapi hakimnya malah tidur,” ucap Haliana.

Haliana berharap supaya majelis hakim PN Batam mempertimbangkan dan menerima nota pembelaannya.

Penulis: JP

Tags: Hakim Yudith WirawanHalianaMuhammad David Bin ErwinRahmad Sukri HasibuanSuhaimi Bin MuchtarTPPO
  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

G: Arti, Makna, dan Penggunaannya dalam Berbagai Konteks
Edukatif

G: Arti, Makna, dan Penggunaannya dalam Berbagai Konteks

3 April 2026 - 06:29
Apa Itu April Mop? Pengertian dan Sejarahnya yang Menarik
Edukatif

Apa Itu April Mop? Pengertian dan Sejarahnya yang Menarik

2 April 2026 - 20:34
Arti dan Makna ‘O’ dalam Berbagai Konteks
Edukatif

Arti dan Makna ‘O’ dalam Berbagai Konteks

1 April 2026 - 14:41
Perbandingan Solomon dan Saint Kitts: Apa Perbedaannya?
Human Interest

Perbandingan Solomon dan Saint Kitts: Apa Perbedaannya?

31 Maret 2026 - 01:35
Filmografi D.O. EXO: Puncak Karir yang Wajib Ditonton
Serba-serbi

Filmografi D.O. EXO: Puncak Karir yang Wajib Ditonton

30 Maret 2026 - 20:37
50 Ucapan Earth Hour 2026: Inspirasi Bumi untuk Medsos
Serba-serbi

50 Ucapan Earth Hour 2026: Inspirasi Bumi untuk Medsos

30 Maret 2026 - 18:32
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Cak Nur dan Hardi Selamat Hood mendatangi kantor KPU Kota Batam untuk mendaftarkan diri maju di Pilkada tahun 2024. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

29 Agustus 2024 - 18:04
Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

6 Desember 2025 - 03:04
Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

10 Maret 2026 - 21:44
Sidang pembacaan tuntutan terdakwa mantan Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda di PN Batam. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Jaksa Tuntut Kompol Satria Nanda Dengan Pidana Mati 

26 Mei 2025 - 16:54
Nonton Mens Rea Pandji Pragiwaksono Full Tanpa Sensor

Nonton Mens Rea Pandji Pragiwaksono Full Tanpa Sensor

13 Januari 2026 - 11:20
Cara Mendapatkan Tiket Feri Murah untuk Liburan Akhir Pekan

Cara Mendapatkan Tiket Feri Murah untuk Liburan Akhir Pekan

21 Mei 2026 - 03:25
Cara Efektif Mengatasi Burnout Akibat Pekerjaan yang Menumpuk

Cara Efektif Mengatasi Burnout Akibat Pekerjaan yang Menumpuk

20 Mei 2026 - 22:31
Semua yang Perlu Anda Ketahui tentang Galaxy S26 Ultra

Semua yang Perlu Anda Ketahui tentang Galaxy S26 Ultra

20 Mei 2026 - 21:57
Cara Mengurus Sertifikasi Halal untuk Produk Makanan UMKM dengan Mudah

Cara Mengurus Sertifikasi Halal untuk Produk Makanan UMKM dengan Mudah

20 Mei 2026 - 17:37
Pimpinan DPRD Batam Hadiri Upacara Peringatan Harkitnas Ke-118 Tingkat Kota Batam

Pimpinan DPRD Batam Hadiri Upacara Peringatan Harkitnas Ke-118 Tingkat Kota Batam

20 Mei 2026 - 16:00

Pilihan Redaksi

Cara Mendapatkan Tiket Feri Murah untuk Liburan Akhir Pekan

Cara Mendapatkan Tiket Feri Murah untuk Liburan Akhir Pekan

21 Mei 2026 - 03:25
Cara Efektif Mengatasi Burnout Akibat Pekerjaan yang Menumpuk

Cara Efektif Mengatasi Burnout Akibat Pekerjaan yang Menumpuk

20 Mei 2026 - 22:31
Semua yang Perlu Anda Ketahui tentang Galaxy S26 Ultra

Semua yang Perlu Anda Ketahui tentang Galaxy S26 Ultra

20 Mei 2026 - 21:57
Cara Mengurus Sertifikasi Halal untuk Produk Makanan UMKM dengan Mudah

Cara Mengurus Sertifikasi Halal untuk Produk Makanan UMKM dengan Mudah

20 Mei 2026 - 17:37
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.