Penjelasan Sutradara Film Pesta Babi terkait Laporan Mama Sinta ke Polisi
Sutradara film dokumenter Pesta Babi, Dandhy Dwi Laksono, memberikan tanggapan terkait laporan yang dilakukan oleh Mama Sinta ke pihak berwajib mengenai film tersebut. Dalam pernyataannya, Dandhy menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui kondisi yang sedang terjadi di Tanah Papua melalui media seperti film dokumenter.
Sebelumnya, Mama Sinta melaporkan Ketua LBH Merauke, Johnny Teddy Wakum, terkait film Pesta Babi. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya pada tanggal 29 Mei 2026. Johnny dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, yaitu Pasal 65 juncto Pasal 67.
Mama Sinta mengaku bahwa film Pesta Babi yang melibatkan dirinya diputar dan dipublikasikan tanpa izin dari pihaknya. Ia menyampaikan rasa sakit hati dan kekecewaannya terhadap hal tersebut. “Mereka memutar film Pesta Babi itu di mana-mana, saya sakit hati, saya kecewa sekali! Tanpa izin dari saya, tanpa pembicaraan. Itu penjahat itu mereka! Saya punya wajah ini di mana-mana mereka putar film itu, saya sakit hati!” ujarnya.
Dandhy Dwi Laksono memberikan respons atas laporan tersebut. Menurutnya, tim produksi film Pesta Babi menghormati pilihan Mama Sinta. Ia juga menekankan bahwa setiap orang memiliki hak untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi di Papua.
Dia juga menyoroti ketidakterlibatan pihak-pihak tertentu dalam membantu masyarakat adat saat menghadapi masalah perampasan lahan. “Waktu tanah ulayatnya diambil tanpa izin, mereka tak datang menjemput dan mengantarnya ke Jakarta untuk lapor polisi,” katanya.
Lebih lanjut, Dandhy menegaskan bahwa pihak yang mendampingi dan membela hak masyarakat adat adalah pengacara muda yang bekerja secara sukarela tanpa bayaran. “Yang datang adalah anak-anak adat yang jadi pengacara pro bono karena solidaritas dan ingin ikut melindungi tanah moyangnya,” tambahnya.
Minta Publik Tak Menghakimi
Dandhy, mewakili tim kolaborator produksi film Pesta Babi, menegaskan bahwa pihak pembuat film tidak berniat menyudutkan Mama Sinta meskipun telah membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Tim kolaborasi justru meminta agar masyarakat luas tidak memberikan stigma negatif atau menyebarkan kebencian kepada Mama Sinta atas keputusan yang diambilnya.
“Kami tim kolaborasi film Pesta Babi menghormati apa pun sikap Mama Yasinta saat ini dan meminta publik untuk tidak menyudutkan atau menghakimi beliau, sembari kami masih berusaha memahami apa yang terjadi dengan perubahan pilihan sikap ini,” ujar Dandhy.
Menurutnya, sikap saling menghormati ini tidak lepas dari rekam jejak Mama Sinta yang selama ini berada di barisan depan dalam membela masyarakat adat. Bahkan, ia menyebut Mama Sinta sebagai sosok tokoh perempuan adat Malind yang sudah lama berjuang untuk masyarakat adat, jauh sebelum proses pembuatan film dokumenter tersebut.
Namun, Dandhy mengakui bahwa tim produksi saat ini mengalami kesulitan dalam komunikasi dengan Mama Sinta sejak film dirilis ke publik. “Setelah videonya beredar pada Sabtu malam, 23 Mei lalu, hingga mendatangi Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya pada Jumat, 29 Mei, Mama Yasinta belum dapat dihubungi atau ditemui langsung. Kami terus berusaha membangun komunikasi dengan Mama Yasinta dan berkoordinasi dengan keluarganya,” jelasnya.
Dandhy berharap polemik ini tidak mengaburkan perhatian publik dari substansi masalah yang sesungguhnya di Tanah Papua yang diangkat dalam film Pesta Babi. “Kami mengharapkan dukungan perhatian publik terhadap persoalan ini, sembari kita melanjutkan solidaritas untuk upaya penyelesaian persoalan yang begitu besar di Tanah Papua,” tutupnya.











