Jakarta, IDN Times – Aktivis politik yang kini menjabat Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom), Syahganda Nainggolan, kembali memicu perdebatan setelah menyatakan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebaiknya diganti. Pernyataan itu disampaikan dalam podcast Refly Harun dan dikutip pada Senin (14/9/2026), di tengah masih bergulirnya polemik soal syarat pendidikan Gibran di Mahkamah Konstitusi (MK).
Syahganda menilai masalah yang menyertai Gibran tidak akan mereda bila tak ada penyelesaian yang tegas. Menurut dia, jabatan wakil presiden membutuhkan kewibawaan dan kemampuan membantu presiden menjalankan pemerintahan. Ia juga menyinggung bahwa sosok wapres idealnya bisa mengambil peran saat presiden sedang bertugas di luar negeri atau menghadapi agenda lain di dalam negeri.
Dalam tayangan tersebut, Syahganda menyebut Gibran tak lagi layak bertahan di posisi wakil presiden. Ia mengaitkan penilaiannya dengan isu yang selama ini menempel pada Gibran, mulai dari perdebatan soal ijazah hingga dugaan pelanggaran konstitusi. Syahganda juga mempertanyakan wibawa jabatan tersebut jika terus dibayangi kontroversi yang sama.
Ia membandingkan peran wakil presiden sekarang dengan pengalaman pada pemerintahan sebelumnya, ketika sosok seperti Jusuf Kalla dan Budiono dinilainya bisa mengurus urusan tertentu saat presiden berhalangan atau tengah fokus pada agenda berbeda. Dari situ, Syahganda berpendapat bahwa wakil presiden semestinya tidak hanya hadir secara simbolik, tetapi juga efektif membantu kerja kepala negara.
Syahganda bahkan menyinggung sejumlah situasi krisis atau kegiatan kenegaraan yang menurutnya menuntut kehadiran figur wapres yang kuat. Ia menyebut contoh peristiwa seperti gempa bumi, letusan Krakatau, hingga seremoni peresmian proyek besar, yang menurutnya membutuhkan jabatan wakil presiden dengan pengaruh dan kewibawaan memadai. Dalam pandangannya, kondisi itu tidak ia lihat pada Gibran.
Pernyataan Syahganda juga dikaitkan dengan perkara yang sedang diproses di MK terkait syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden. Gugatan itu tercatat dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, diajukan oleh sejumlah pihak, di antaranya KIPP, Partai Ummat, Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma Sihombing. Denny menyebut ada indikasi Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan minimal SLTA atau sederajat, sementara kubu pendukung Gibran menilai gugatan tersebut sarat kepentingan politik.
Refly Harun sebelumnya menjelaskan bahwa wawancara dengan Syahganda dilakukan sebelum ia dilantik menjadi Kepala Bakom oleh Presiden Prabowo Subianto pada Jumat, 2 Oktober 2026. Di sisi lain, kubu pro-Gibran melalui Ketua Umum Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan, menilai rangkaian gugatan soal ijazah itu merupakan upaya politik untuk menggoyang posisi Gibran. Sengketa ini masih menjadi salah satu isu yang menyedot perhatian publik menjelang putusan MK pada 5 Oktober.
Sumber: www.idntimes.com




