Pemerintah Telusuri Status WNI yang Bergabung dengan Militer Asing dan Rusia: Implikasi Hukum dan Kewarganegaraan
Pemerintah Indonesia menyatakan akan secara proaktif menelusuri status kewarganegaraan Kezia Syifa, seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang dilaporkan menjadi anggota militer Amerika Serikat, serta beberapa nama lain yang diduga menjadi tentara bayaran di Federasi Rusia. Langkah ini diambil untuk memastikan status kewarganegaraan mereka sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan akan segera mengoordinasikan berbagai kementerian terkait, termasuk Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, serta Kedutaan Besar Republik Indonesia di Washington D.C. dan Moskow, untuk memverifikasi kebenaran informasi mengenai WNI yang bergabung dengan dinas militer di kedua negara tersebut.
Kasus Kezia Syifa dan dugaan keterlibatan WNI lainnya sebagai “tentara bayaran” di Rusia telah menjadi perhatian publik setelah pemberitaan dan unggahan di media sosial menyebutkan bahwa mereka, yang diketahui lahir di Indonesia dan memiliki latar belakang kewarganegaraan Indonesia, telah resmi bergabung dengan Angkatan Bersenjata Amerika Serikat (United States Armed Forces) dan Federasi Rusia.
Informasi ini memicu pertanyaan mengenai apakah mereka secara otomatis kehilangan kewarganegaraan Indonesia. Menanggapi hal tersebut, Menko Yusril menegaskan bahwa kehilangan kewarganegaraan tidak terjadi secara otomatis, meskipun norma hukumnya telah diatur dalam undang-undang.
Landasan Hukum: Pasal 23 UU 12/2006 dan Mekanisme Administratif
“Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia memang menyebutkan bahwa WNI kehilangan kewarganegaraannya apabila masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin Presiden. Namun kehilangan itu tidak bersifat otomatis,” ujar Menko Yusril.
Ia menjelaskan bahwa ketentuan dalam undang-undang tersebut harus ditindaklanjuti melalui mekanisme administratif yang jelas dan formal, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 29 dan Pasal 30 UU 12/2006, serta diperinci lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007 dan PP Nomor 21 Tahun 2022.
Menko Yusril memberikan analogi untuk memperjelas:
- Norma vs. Keputusan Konkret: Hukum adalah norma yang mengatur, bukan keputusan konkret terkait nasib seseorang. Contohnya, tindak pidana pencurian diatur dalam KUHP dengan ancaman pidana tertentu, tetapi seseorang yang kedapatan mencuri tidak otomatis dijatuhi hukuman sesuai bunyi KUHP.
- Proses Hukum: Untuk menghukumnya, norma undang-undang harus dituangkan dalam putusan pengadilan ke dalam kasus yang konkret.
- Kehilangan Kewarganegaraan: Demikian pula dalam hal kehilangan kewarganegaraan, meskipun undang-undang menyatakan seorang WNI kehilangan status WNI-nya jika menjadi anggota militer negara lain, norma undang-undang itu harus dilaksanakan dengan Keputusan Menteri Hukum yang menyatakan mencabut status WNI yang menjadi anggota militer negara asing tersebut.
“Bayi yang lahir dari orang tua WNI menjadi WNI yang dicantumkan dalam akte kelahirannya. Orang asing yang jadi WNI dituangkan dalam Keputusan Menteri Hukum. Karena itu, jika WNI dinyatakan hilang kewarganegaraan RInya, maka keputusan kehilangan status WNI itu juga harus dituangkan dalam Keputusan Menteri Hukum,” tegas Menko Yusril.
Pencabutan kewarganegaraan, lanjut Yusril, harus diumumkan dalam Berita Negara baru mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Prosedur Pencabutan Kewarganegaraan
Berdasarkan PP 21 Tahun 2022, kehilangan kewarganegaraan terjadi setelah adanya permohonan dari yang bersangkutan atau laporan dari pihak lain, yang harus diteliti kebenarannya oleh Menteri Hukum.
“Apabila dari hasil penelitian terbukti bahwa seorang WNI benar masuk dinas militer asing tanpa izin Presiden, Menteri akan menerbitkan Keputusan Menteri tentang kehilangan kewarganegaraan, dan keputusan tersebut wajib diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia. Sejak saat itulah akibat hukumnya berlaku,” jelasnya.
Menko Yusril menegaskan, selama belum ada Keputusan Menteri dan belum diumumkan dalam Berita Negara, maka yang bersangkutan secara hukum masih berstatus sebagai Warga Negara Indonesia.
Pemerintah Bersikap Proaktif dan Mengedepankan Hukum
Terkait Kezia Syifa, dan beberapa nama lain yang diberitakan memasuki dinas militer Federasi Rusia, pemerintah kata Yusril, tidak akan berspekulasi, namun juga tidak akan bersikap pasif.
“Pemerintah, sesuai amanat undang-undang berkewajiban untuk bersikap proaktif menelusuri dan memverifikasi status kewarganegaraan yang bersangkutan sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Semua harus ditempatkan dalam kerangka hukum, bukan asumsi atau kesimpulan publik,” demikian keterangan Yusril.
Kasus Kezia Syifa: Keluarga Diaspora di AS
Seperti yang diberitakan sebelumnya, di balik kesuksesaannya menjadi tentara Amerika Serikat, Kezia Syifa disebut terancam kehilangan status kewarganegaraannya. Gadis berusia 20 tahun asal Tangerang, Banten itu bergabung menjadi anggota Army National Guard atau Garda Nasional AS.
Kezia Syifa merupakan bagian dari keluarga diaspora Indonesia yang kini menetap di AS. Bersama kedua orangtuanya, Kezia tinggal di negara bagian Maryland sejak pertengahan 2023. Keluarga Kezia diketahui pindah ke AS dengan status green card atau izin tinggal tetap. Status tersebut membuka akses legal bagi Kezia untuk melanjutkan pendidikan sekaligus memilih jalur karier, termasuk bergabung dengan militer AS.
Tanggapan DPR: Pentingnya Pemahaman Hukum Kewarganegaraan
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI-P, Mayjen (Purn) TB Hasanuddin, menekankan pentingnya memberikan pemahaman utuh kepada masyarakat mengenai aspek hukum kewarganegaraan.
“Perlu dijelaskan kepada masyarakat bahwa ikut bergabung dengan angkatan perang negara asing dapat melanggar Undang-Undang Kewarganegaraan. Ini bukan sekadar soal pilihan profesi, tetapi menyangkut status kewarganegaraan seseorang,” kata TB Hasanuddin.
TB Hasanuddin merujuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, khususnya Pasal 23 huruf d dan e.
- Pasal 23 huruf d: WNI kehilangan kewarganegaraan jika masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.
- Pasal 23 huruf e: WNI kehilangan kewarganegaraan apabila secara sukarela masuk dalam dinas negara asing yang jabatannya di Indonesia hanya dapat dijabat oleh WNI.
TB Hasanuddin menegaskan bahwa klarifikasi ini penting agar masyarakat tidak salah memahami dan menganggap bergabung dengan militer negara asing sebagai hal yang biasa atau tanpa implikasi hukum. “Edukasi hukum harus disampaikan secara jelas, agar tidak menimbulkan preseden yang keliru di tengah masyarakat,” imbuhnya.
Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono, juga mengingatkan potensi konsekuensi hukum bagi WNI yang bergabung dengan militer asing tanpa izin Presiden. “Tindakan bergabung tanpa izin dapat menimbulkan konsekuensi hukum, termasuk potensi kehilangan status kewarganegaraan,” kata Dave.
Menurut Dave, ketentuan dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 bertujuan menjaga loyalitas dan tanggung jawab utama setiap WNI agar tetap tertuju kepada bangsa dan negara Indonesia.
“Dalam perspektif diplomasi dan ketatanegaraan, keterlibatan WNI di militer negara lain bukan sekadar pilihan personal, melainkan menyangkut aspek hukum, kedaulatan, dan komitmen kebangsaan,” ujarnya.
Dave menilai fenomena ini menjadi pengingat bagi pemerintah untuk memperkuat sosialisasi dan pengawasan. Ia menekankan bahwa setiap WNI perlu memahami konsekuensi hukum dan politik dari keputusan bergabung dengan militer negara lain.
“Pemerintah diharapkan tidak hanya menegakkan regulasi secara konsisten, tetapi juga memperkuat komunikasi yang bersifat edukatif dan membangun, sehingga tercipta pemahaman bersama yang mendukung citra positif Indonesia di tingkat internasional,” terangnya.
Menkum: Larangan Bergabung Militer Asing Tanpa Izin Presiden
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan larangan WNI bergabung dalam militer negara lain selama tidak izin Presiden. Untuk itu, ia menekankan agar keterlibatan Kezia dalam militer AS harus diverifikasi terlebih dahulu.
“Itu harus diverifikasi terlebih dahulu, kebenarannya. Prinsipnya setiap WNI tidak boleh bergabung dengan kesatuan tentara asing kecuali atas izin presiden,” kata Supratman.
Supratman menegaskan, jika seorang WNI terbukti bergabung dengan tentara asing tanpa izin Presiden, maka status kewarganegaraannya otomatis hilang. Lebih lanjut, Supratman menjelaskan bahwa jika keterlibatan Kezia Syifa terbukti secara hukum, pemerintah dapat menindaklanjuti dengan pencabutan dokumen kewarganegaraan.
“Kalau bergabung tidak dengan izin Presiden maka kewarganegaraan WNI yang bersangkutan otomatis hilang,” ujar dia.
Ia menambahkan, Kementerian Imigrasi berwenang melakukan pencabutan paspor dan dokumen perjalanan lainnya setelah bukti-bukti keterlibatan diperoleh secara sah. “Makanya harus dipastikan betul soal kepastian keterlibatannya. Setelah didapatkan bukti-bukti bahwa benar WNI tersebut terlibat, maka bisa ditindaklanjuti oleh Kementerian Imigrasi untuk pencabutan dokumen perjalanan termasuk paspor yang bersangkutan,” ucap dia.
Pandangan Pakar Hukum: Komponen Cadangan Asing Tetap Dianggap Tentara Asing
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan bahwa status komponen cadangan asing tetap dikategorikan sebagai tentara asing.
“Sama, sama-sama dicabut (status kewarganegaraan Indonesia) karena sudah menjadi tentara asing,” ujar Abdul Fickar.
Menurutnya, baik masuk melalui militer aktif maupun komponen cadangan resmi negara lain, konsekuensi hukumnya tetap serupa karena mengandung unsur pengabdian kepada negara asing. Ia menambahkan, keterlibatan dalam struktur militer negara lain secara otomatis dipandang sebagai tindakan membela kepentingan negara asing, yang bertentangan dengan prinsip kedaulatan Indonesia.
Fakta bahwa Kezia Syifa telah tinggal di Amerika Serikat sejak 2023 bersama keluarganya dengan status green card, serta bergabung secara legal dengan Army National Guard, juga dinilai tidak menjadi faktor pembeda secara hukum nasional. Abdul Fickar menegaskan, hukum Indonesia tidak melihat status imigrasi di negara lain sebagai dasar pengecualian.
“Tidak ada perbedaan, sama-sama jadi tentara asing dan dianggap membela negara asing yang menyebabkan kehilangan kewarganegaraan,” katanya.
Ia merujuk langsung pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, yang secara tegas melarang WNI bergabung dengan militer asing atau bertindak sebagai tentara bayaran.
Larangan tersebut tertuang dalam Pasal 23 huruf (d) yang menyebutkan bahwa WNI kehilangan kewarganegaraan jika “masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden”.
“Selain itu, huruf (e) pasal yang sama juga menegaskan kehilangan kewarganegaraan bagi WNI yang secara sukarela masuk dalam dinas negara asing pada jabatan yang di Indonesia hanya dapat dipegang oleh WNI,” jelas Fickar.

















